LEEJINWOOK FALSE ACCUSATIONS: FAKTA-FAKTA YANG DIDISTORSI & DIPUTARBALIKAN
Leejinwook false accusations: fakta-fakta yang didistorsi & diputar balikan akun bebek (@yeongijalhae)
Jika ada korban sejati yang tidak sengaja/secara sengaja membaca postingan ini mohon untuk membaca disclaimer penting di bawah ini:
DISCLAIMER
DALAM ARTIKEL INI BERISI 2 PART PEMBAHASAN UTAMA DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT:
PART 1: BUKTI-BUKTI OBJEKTIF, DISTORSI KRONOLOGIS & CONSENT
1. KRONOLOGIS LENGKAP KASUS
2. DISTORSI KRONOLOGIS OLEH AKUN BEBEK & BRUNCH KOREA BLOGGER
3 DISTORSI CONSENT : KONSEN NON-VERBAL (TINDAKAN TIMBAL BALIK ) &
CONSENT VERBAL (HARI INI AMAN)
4. PERCAKAPAN ROMANTIC POST BOMBAYAH, PRILAKU RAMAH & ANTUSIAS BERULANG
5. MEMAR SELF INFLICTED , KEJANGGALAN FOTO MEMAR A ( SELF INFLECTED )
6. KEBOHONGAN PERAWATAN MEDIS & KONTRADIKTIF KUNJUNGAN MEDIS,
7. A GAGAL TES POLIGRAF , STATUS BUKTI CELANA DALAM, & MOTIF A MEMBUAT TUDUHAN PALSU
PART 2 : HATERS ACCUSATIONS VS REAL FACT
1. BENARKAH A DIPAKSA POLISI UNTUK MENGAKU HUBUNGANYA KONSESUAL???
2. CONSENT = IZIN MASUK RUMAH A ?
3. "LACK OF CONSENT & NOT GIVING CONSENT NOT CONSIDERING RAPE ??? "
4. " HE ADMITTED NO CONSENT, NO ASKING CONSENT" ???
5. NOT VIOLENCE ENAUGHT
6. NARASI MISOGYNY DAN PATRIAKI
7. HUKUM KOREA KAKU
8. HAKIM & LJW MELABELI A WANITA ULAR ( GOLD DIGGER) ???
9. KASUS LJW SAMA PERSIS SEPERTI KASUS AGUS BUNTUNG ???
Jika kamu merasa artike ini terlalu panjang & membingungkan silahkan baca versi yang lebih ringkas di sini:
Narasi akun BEBEK & brunch Korea Blogger sengaja gambarkan seolah - olah LJW predator yang DILINDUNGI sistem hukum kaku, sedangkan A korban tak didengar & dirugikan. Thread cuma klaim “rangkuman blogger” (yeongijalhae dari Brunch Korea), tapi sengaja menambahkan interpretasi subjektif JAHAT yang jauh dari teori hukum & bukti objektif.
Thread ini MEMOJOKKAN LJW dengan narasi yang bias: DISTORSI, PUTAR BALIKAN fakta, COCOKOLOGI buta kasus lain seperti dengan Agus Buntung & Daud Kim — padahal bukti kedua kasus itu BEDA TOTAL dengan LJW. Lalu Manipulasi emosi pembaca pakai narasi “hakim nuduh A jalang/ular/penggoda/berbaju tipis /sudah punya pacar” padahal PUTUSAN TIDAK PERNAH bilang gitu. Hakim vonis berdasarkan bukti, bukan moralitas, dan sejak kapan profesi hakim membuat putusan berdasarkan moralitas?
Dibumbui lagi “hukum kaku, misogini, patriarki” — sambil distorsi consent aktif ( tindakan timbal balik ( non verbal consent) "hari ini aman" ( verbal consent) dan prilaku romantis setelah bombayah, inkonsistensi A, memar self-inflicted, perilaku kontradiktif. lalu Manfaatkan sentimen kasus profil tinggi buat sulut emosi, terutama pembaca yang tidak ikuti kasus dari awal.
Narasi bias akun bebek dan brunch Korea justru akan membuat Korban sejati yang gak sengaja baca thread dia malah JADI TAMBAH TAKUT LAPOR — karena narasi bikin sistem hukum kelihatan anti-korban, padahal fakta sebaliknya.
CATATAN PENTING SEBELUM MASUK PADA PEMBAHASAN !!!
Baca fakta dalam artikel ini secara UTUH, jangan setengah-setengah. Hukum pakai totality of evidence & beyond reasonable doubt — bukan cuma potongan fakta yang dipelintir jadi “satu-satunya kebenaran”. Salah tangkap satu bagian bisa bikin kesimpulan SALAH TOTAL.
BERIKUT fakta yang DIDISTORSI & DIPUTAR BALIKAN oleh akun BEBEK & Brunch Korea Blogger:
KRONOLOGIS
TOKOH yang TERlibat: D (ljw), A (penuduh/terdakwa), B ( kenalan ljw & A )
PERTEMUAN
12 Juli 2016, Pukul 18:59
A menerima pesan dari seorang teman yang berbunyi, "Aku sedang bersama aktor Lee Jin-wook, mau makan malam bareng?" A menyetujui ajakan itu dan bergabung untuk makan malam di sebuah restoran ramen Jepang.
12 Juli 2016, Pukul 20:00
Setelah makan, mereka bertiga pergi ke rumah teman tersebut, menonton TV, dan mengobrol bersama.
Wanita tersebut: "Aku harus memasang tirai di kamarku, tapi nggak ada yang bisa bantu."
Teman: "Kakak (Lee Jin-wook) bisa pasangin. Dia suka hal-hal begini."
Lee Jin-wook: "Aku pasangin buat kamu."
Wanita tersebut: "Kalau gitu, aku berterima kasih."
Teman: "Boleh nggak aku kasih nomor teleponmu ke dia?"
Wanita tersebut: "Oke."
Tambahan Laporan Dispatch:
"Lee Jin-wook dan A dan B makan ramen di Desa Seorae sehari sebelumnya. Mereka berjalan menyusuri jalan sambil menyantap es krim sebagai hidangan penutup. Saat itu, mereka melewati restoran burger ternama di luar negeri. Ketiganya berbincang tentang hamburger yang pernah mereka santap di New York. Selama percakapan, A menyebutkan bahwa S Burger akan datang ke Korea dan berjanji untuk pergi bersama lain kali."
Pertemuan bertiga itu berakhir. Teman dan Lee Jin-wook kemudian pergi ke sebuah bar untuk bertemu teman lain. Teman tersebut memberikan nomor telepon wanita itu kepada Lee Jin-wook.
12 Juli 2016, Pukul 23:49
Lee Jin-wook menghubungi wanita tersebut, mengatakan bahwa ia akan datang untuk memasang tirai dan meminta alamat rumahnya. Sekitar 10 menit kemudian, wanita tersebut mengirimkan tangkapan layar peta dengan alamatnya.
13 Juli 2016, Pukul 00:13
Lee Jin-wook tiba di dekat rumah wanita tersebut.
13 Juli 2016, Pukul 00:21
Setelah sedikit tersesat, ia akhirnya sampai di rumah wanita tersebut.
Tambahan Catatan Laporan Dispatch:
Jadi Lee Jin-wook tiba di rumah A. Saat itu sudah lewat pukul 12:20 dini hari. Namun, proses Lee Jin-wook menemukan rumah A bukanlah inti dari kasus ini. Bagaimanapun, kasus ini adalah kekerasan seksual. Esensinya adalah apakah ada paksaa. dan Apa yang terjadi <di dalam rumah> lebih penting daripada proses untuk sampai ke rumah itu. Dengan kata lain, inti dari kasus ini bukanlah 'bagaimana dia sampai ke rumah' tetapi 'apa yang terjadi di dalam rumah'. Dan di sini, pernyataan kedua orang itu sangat berbeda.
KUNJUNGAN KE RUMAH A
Keduanya mengobrol. Wanita tersebut bercerita bahwa kakak iparnya membelikan radio Marshall yang cukup mahal. Lee Jin-wook memuji rumahnya, dan wanita itu menyebutkan bahwa rumah senilai 150 juta won itu dibelinya dengan hasil jerih payah sendiri.
Lee Jin-wook memeriksa tirai dan alat-alat yang dibutuhkan, tetapi karena tidak ada bor listrik, ia mengatakan bahwa pemasangan tidak bisa dilakukan saat itu juga. (Kim dog pig & lbox.kr)
Tambahan laporan Dispact:
Lee Jin-wook memeriksa tirai. Itu adalah furnitur rakitan yang dibeli dari Perusahaan I. Sulit untuk langsung memasangnya karena tidak ada bor listrik atau apa pun. Keduanya menuliskan daftar peralatan yang diperlukan.
Ia meminta izin menggunakan kamar mandi untuk menghapus riasan yang digunakan saat syuting, dan wanita tersebut mengizinkannya.
Lee Jin-wook mengenakan riasan hari itu. MEMINTA izin ke kamar mandi untuk mencuci muka. Sejak saat itu, pernyataan mereka berdua benar-benar berbeda. Mereka berselisih dalam segala hal.
Klaim Lee Jin-wook: Wanita tersebut secara langsung membantunya dengan menuangkan air pembersih ke kapas dan mengelap wajahnya beberapa kali.
Klaim Wanita tersebut: Ia hanya menjelaskan cara menggunakan air pembersih.
Lee Jin-wook menyalakan shower untuk mencuci rambut, tetapi karena airnya dingin, ia meminta wanita tersebut menyalakan air panas.
Wanita itu mengira Lee Jin-wook akan mandi dan A menawarkan kaus untuk ganti.
Lee Jin-wook berpikir mungkin ia bisa menyelesaikan pemasangan tirai hari itu juga, lalu mandi.
Klaim Lee Jin-wook: Ia keluar dari kamar mandi hanya mengenakan celana pendek karena celana dalam yang dipakainya seharian terasa kotor.
Klaim Wanita tersebut: Ia keluar hanya mengenakan celana dalam.
Catatan Pengadilan . Kejadian sebelum Dan sesudah hubungan intim konsisten dengan keterangan D (Ljw) berikut buktinya :
Kemudian, keduanya melakukan hubungan intim. Proses menuju hubungan intim ini menjadi poin yang sangat diperdebatkan dan merupakan bagian terpenting dalam kasus ini.
HUBUNGAN INTIM
Lee Jin-wook: "Aku mau keluar."
Wanita tersebut: "Hari ini aman."
Lee Jin-wook: "Nggak berbahaya?"
Wanita tersebut: "Baru dua hari sejak menstruasiku selesai. Aman."
Klaim Wanita tersebut: Ia mengatakan sudah dua hari sejak menstruasinya selesai, tapi meminta Lee Jin-wook untuk tidak ejakulasi di dalam.
Lee Jin-wook: "Biarpun gitu, aku keluarin di luar aja."
(lbox.kr 2018)
SETELAH HUBUNGAN INTIM
Setelah mandi, Lee Jin-wook keluar dan melihat wanita tersebut telah menggelar selimut biru di atas ranjang.
Klaim Wanita tersebut: Ia tidak pernah melakukan itu.
Keduanya berbaring di ranjang dan mengobrol sekitar 20 menit. Wanita tersebut menceritakan tentang anjingnya yang dipelihara selama 18 tahun dan telah meninggal, lalu menunjukkan gambar anjing yang ia buat sendiri. Ia juga menyebutkan bahwa ia pernah menjadi aktris musikal.
Lee Jin-wook: "Pasti jago nyanyi. Nyanyi dong."
Wanita tersebut: "Nyanyi sih enggak, tapi aku bisa nari, haha."
Lee Jin-wook: "Haha."
Wanita tersebut: "Tapi kakak nggak tidur di sini, kan?"
Lee Jin-wook: (Mikir: Apa ini cara bilang halus ala Kyoto?) "Soalnya parkir, kayaknya nggak bisa. Aku pergi dulu. Tirainya aku pasang besok." (lbox.kr 2018)
13 Juli 2016, Pukul 02:10
Lee Jin-wook mengambil buku panduan tirai dan meninggalkan rumah wanita tersebut.
July 13, 2016 10:04 : A mengirimkan PESAN RAMAH kepada B (pagi ^^) beserta alamat restoran yang akan mereka kunjungi bersama termasuk LJW
14 Juli 2016, Pukul 10:00
Wanita tersebut mengunjungi klinik dekat kantornya dan meminta pemeriksaan dengan alasan telah mengalami penyerangan seksual.
14 Juli 2016, Pukul 16:00
Wanita tersebut mengajukan gugatan ke polisi, melaporkan bahwa ia telah mengalami penyerangan seksual.
15 juli 2016, pukul 13.00
A langsung di panggil kembali ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lanjutan
17 Juli 2016: Lee Jin-wook menjalani penyelidikan polisi selama 11 jam + dikenai larangan berpergian ke luar negri setelahnya
KETERANGAN A & LJW DI KANTOR POLISI (SILAHKAN LIAT PADA GAMBAR )
CATATAN PENTING!!!!
Sebelum masuk pada pembuktian saya ingatkan, Ingat Dan Perhatikan baik-baik kedua argumen para pihak di ATAS ( TANPA PERSETUJUAN DISERTAI KEKERASAN EKSTRIM VS SUKA SAMA SUKA), karena ini menjadi inti kasus dan kunci untuk memahami fakta yang terungkap.
21 juli 2016 : Dispatch merilis bukti-bukti awal Dari keduabelah pihak
Buktin Pihak A: FOTO memar ( LUTUT, lengan, leher, Dan pergelangan kaki) , surat KETERANGAN MEDIS & CELANA Dalam melar.
Bukti Pihak Ljw: tangkapan layar A mengirimkan PESAN RAMAH "pagi ^^", keterangan hasil visum (bukan dokumen) , riwayat percakapan ljw dengan A , A memberi alamat rumah dan kode pintu depan.
Dispact SAAT itu berada diranah abu-abu , KARENA Bukti-bukti yang dirilis Dispact per TGL 21 juli di atas merupakan bukti awal dan belum diverifikasi lebih lanjut, penyelidikan masih Terus berlangsung Dan bukti-bukti baru Terus muncul. maka Dari itu di akhir laporannya Dispatch menambahkan catatan penting!!!!!
CATATAN DISPATCH !!!!
Hanya ada satu kebenaran. Seseorang berbohong. Satu hal yang pasti: tidak seorang pun dapat membuat kesimpulan tergesa-gesa. Hanya ada dua orang di sana (Dispatch, 21 juli 2016)
“Hanya ada satu kebenaran. Seseorang berbohong.” memang benar kan secara logika dua versi cerita yang berbeda (tanpa persetujuan+ kekerasan ekstrim VS suka sama suka) tidak mungkin ke duanya bisa sama-sama benar secara bersamaan kan?
standar hukum korea maupun global Dalam kasus " he said - She said " dimana 2 cerita saling bertentangan ( pemerkosaan disertai kekerasan ekstrim VS suka sama suka ) + kejadian diruang tertutup + tanpa saksi langsung , pengadilan tidak memilih berdasarkan siapa lebih meyakinkan secara emosional/menyentuh, tidak dengan sudut pandang patriakis, misoginis & tidak juga menilai dari moral A seperti: berbaju tipis, sex terbuka, jalang, sudah punya pacar, wanita ular, dll seperti yang dituduhkan akun bebek di X & brunch Korea Blogger, tetapi pengadilan menilai berdasarkan:
1. kredibilitas kesaksian (termasuk konsistensi cerita)
2. kesesuaian dengan bukti objektif yang muncul
3. logika kronologi kejadian
4. pemenuhan standar pembuktian pidana
Tuduhan harus dibuktikan melampaui keraguan yang wajar, berdasarkan penilaian terhadap seluruh bukti (totality of the evidence) bukan hanya menilai izin masuk rumah A = consent. Sekarang Mari kita mulai pada tahap pembuktian
PEMBUKTIAN
FAKTA-FAKTA YANG SENGAJA DI DISTORSI DAN DI PUTAR BALIKAN
AKUN X (BEBEK/ @yeongijalhae Dan brunch Korea Blogger)
PART 1 :DISTORSI KRONOLOGIS
BERIKUT FAKTA-FAKTA YANG SENGAJA DI DISTORSI DAN DI PUTAR BALIKAN
Kronologis yang DI tampilkan akun BEBEK tidak mempunyai BANYAK perbedaan dengan yang tampilkan Pengadilan, NAMUN TETAP saja BANYAK yang DI storsi Dan diputar balikan, berikut rincianya:
TOKOH yang TERlibat: D (ljw), A (penuduh/terdakwa), B ( kenalan ljw & A )
Thread Point 9: narasi pada kronologis point 9 "ljw keluar TANPA pakaian dalam"
seakan-akan mengambarkan ljw keluar kamar mandi dalam KEADAAN telanjang bulat. Padahal faktanya bukan itu
Dalam tulisan disebutkan, 'Setelah mandi, ia keluar tanpa memakai pakaian dalam dan berhubungan seks,' seolah-olah ia keluar dalam keadaan telanjang bulat tanpa alasan.
Padahal, faktanya ia keluar dengan mengenakan kaus dan celana pendek, hanya saja tidak memakai pakaian dalam di DALAMNYA (KARENA CELANA Dalam yang dikenakann terasa Kotor setelah di PAKAI seharian) , jadi bukan telanjang bulat SEPERTI yang dinarasikan akun BEBEK Dan brunch Korea Blogger.
Ini termasuk FAKTA YG DI akui oleh A dalam Catatan Pengadilan pertama bagian 3 TENTANG klaim penilaian terdakwa berdasarkan bukti yang diadopsi dan diselidiki secara sah oleh pengadilan point 4 berikut faktanya:
Point 4) D menyalakan pancuran untuk mencuci rambutnya di kamar mandi, dan terdakwa (A), yang mendengar suara pancuran, membuka pintu kamar mandi dan memberi D (ljw) sebuah kaos yang telah dibelinya sebagai hadiah untuk saudara iparnya. " (lbox.kr 2017)
Catatan kaki 6) Di sisi lain, terdakwa mengklaim bahwa D muncul mengenakan celana pendek boxer. (lbox.kr 2018)
https://m.entertain.naver.com/home/article/213/0000893518
Selanjutnya klaim membantu mencuci wajah
Klaim Lee Jin-wook: Wanita tersebut secara langsung membantunya dengan menuangkan air pembersih ke kapas dan mengelap wajahnya beberapa kali.
Klaim A : Ia hanya menjelaskan (verbal) cara menggunakan air pembersih.
FAKTA yang di akui A di Pengadilan Berdasarkan bukti yang diadopsi dan diselidiki secara sah oleh pengadilan:
D pada 13 Juli 2016 pukul 00:20 datang ke rumah terdakwa yang berbentuk kamar tunggal, memeriksa tirai, kemudian masuk ke kamar mandi untuk menghapus riasan, dan terdakwa menjelaskan cara menggunakan pembersih riasan dengan membasahi kapas dan mengelap wajah D (ljw) beberapa kali. (lbox.kr 2017)
Singkatnya klaim ljw menunjukan suasana NYAMAN TANPA ketegangang , ada kontak fisik A mengelap WAJAH ljw LANGSUNg, sementara klaim A Menunjukan gak ada kontak fisik hanya penjelasan verbal, nunjukin dia coba gambar diri sebagai korban pasif yang "gak mau terlibat lebih."
Fakta yang secara resmi diakui pengadilan:
FAKTA yang DI akui Pengadilan “...terdakwa menjelaskan cara menggunakan pembersih riasan dengan membasahi kapas dan mengelap wajah D beberapa kali.” (lbox.kr 2017)
Artinya:
Pengadilan secara eksplisit mengakui versi Lee Jin-wook lebih kredibel Dan dapat dipercaya bahwa Nona A benar-benar mengelap wajahnya ljw beberapa kali (bukan cuma menjelaskan cara secara verbal saja).
Sederhananya Nona A secara langsung bantu ljw ambil kapas, tuang air pembersih riasan (toner/cleanser) ke kapas, lalu mengelap wajah LJW beberapa kali (langsung kontak tangan, gak cuma intruksi verbal) berdasarkan inisiatifnya sendiri Tanpa LJW bilang “tolong lapin wajahku” atau “aku gak tahu caranya.”
Apakah ini menunjukkan suasana nyaman?
Secara objektif A masuk kamar mandi, A membawakan kaos, A membantu mengelap wajah ljw secara langsung. Ini bukan perilaku orang yang sedang takut, terintimidasi dalam ancaman
ini hanya sebagian bukti kecil tindakan A Menunjukan orang yang nyaman dan mau dekat , bukan korban yang sedang ketakutan dan berusaha menghindar.
Pertanyaannya apakah masuk akal ljw Sebagai seorang aktor yang sudah Lama berkarir TIDAK TAU cara membersihkan wajah MEnggunakan cairan pembersih? Dan mengharuskan BANTUAN orang lain? Tentu TIDAK, Lee Jin-wook sebagai aktor selebriti (karier 10+ tahun, 2006-2016) gak mungkin gak tahu cara pakai pembersih wajah (rutinitas harian K-entertainment), bikin klaim Nona A gak logis.
Catatan penting !!! Tolong Jangan Salah PAHAM , Ini bukan sedang membahas timeline secara keseluruhan, hanya membahasa adegan spesifik tentang adegan mencuci muka ljw Dan menilai klaim di antara ke duanya yang lebih kredibel. Jadi bukan sedang menilai “membantu mengelap wajah secara langsung= consent”, dan bukan sedang menentukan siapa yang benar secara moral. Ini hanya perbandingan langsung antara dua klaim vs fakta yang diakui pengadilan berdasarkan penyelidikan resmi.
Distorsi FAKTA Selanjutnya:
NARASI Thread akun bebek & brunch Korea : TGL 13 A ke RS tapi ditolak RAWAT MEDIS
seolah-olah, setelah 'Lee Jin-wook pulang ke rumah, lalu keesokan harinya setelah hari terang A langsung pergi ke rumah sakit dan mengajukan gugatan.
Namun, kenyataannya hubungan itu terjadi setelah tengah malam 13 juli sekitar 01.00, dan A BARU menggunjungi RS tanggal 14 juli pukul 10.00 Dan mengajukan gugatan pada tanggal 14 juli pukul 16.00 jadi A mengunjungi RS swasta 33 jam kemudian bukan dalam kurun Waktu 24 jam Dan gugatan diajukan sekitar 39 jam kemudian.
Jadi Klaim akun “Bebek” bahwa Nona A ke RS dan lapor polisi “keesokan harinya setelah hari terang” (13 Juli 2016) salah. Fakta: Hubungan terjadi 13 Juli dini hari (jam 01.00), A ke RS 14 Juli jam 10.00, dan lapor polisi 14 juli jam 16.00—39 jam kemudian (lbox.kr). singkatnya: Kejadian → RS: ±33 jam Kejadian → Gugatan: ±39 jam
Selain itu narasi thread" A ke RS tapi ditolak RAWAT MEDIS "
Distorsi Fakta:
Klaim " A ke RS tapi ditolak RAWAT MEDIS " TIDAK sepenuhnya BENAR. Memang BENAR ketika A ke RUMAH sakit swasta di tolak, namun ketika A menelepon RS. POLISI justru DI TERIMA, bahkan di tawarkan tes (visum ) Dan penyelidikan segera pada pelaku, TAPI A sendiri yang ragu Dan menghindar.
Berikut fakta yang TIDAK sengaja diakui A SAAT wawancara dengan Thefact:
"Setelah khawatir seharian, Tuan A akhirnya pergi ke rumah sakit dekat rumahnya keesokan harinya. Rumah sakit tersebut menyarankannya untuk menghubungi rumah sakit yang lebih besar, dan rumah sakit yang lebih besar tersebut menyarankannya untuk menghubungi rumah sakit polisi, dan ketika ia menghubungi rumah sakit polisi, mereka berkata, 'Jika Anda dites, penyelidikan terhadap pelaku akan segera dimulai.'
Tuan A, yang tidak ingin kasusnya bertambah parah, kembali ragu dan akhirnya tidak pergi ke rumah sakit polisi." (Thefact)
PERHATIKAN baik - baik KALIMAT "'Jika Anda dites, penyelidikan terhadap pelaku akan segera dimulai.'
"jika KAMU DI TES" ini pasti mengacu pada PEMERIKSAAN medis (visum) artinya ketika A telephone RS POLISI, RS polisi gak nolak rawat medis, malah nawarin prosedur visum dengan jaminan penyelidikan segera, Ini sesuai UU Perlindungan Korban kekerasan seksual 2016 yang mewajibkan pelayanan medis dan forensik buat korban, SEPERTI yang dirinci DI BAWAH INI.
Fakta: Pada 2016, Korea Selatan sudah mempunyai UU yang melindungi korban kekerasan seksual. UU ini mewajibkan:
⏩Pemeriksaan medis forensik (visum) oleh tenaga ahli di Pusat Sunflower atau rumah sakit polisi.
⏩Konseling psikologis wajib.
⏩Pengumpulan bukti forensik (misalnya, DNA, pakaian) dalam 72 jam.
jadi Meskipun hukumnya dianggap kaku 2016, protokol ini cukup ketat buat kasus kekerasan seksual, INI prosedur yang relavan untuk kasus kekerasan seksual SEPERTI KLAIM A, termasuk perlindungan privasi korban, pemulihan trauma dan dukungan medis. Jadi, sistem hukum 2016 udah punya landasan kuat buat tangani kasus Nona A.
Berdasarkan Pengakuannya di ATAS A sebenarnya punya kesempatan untuk DIRAWAT Dan MENGAMANKAN bukti - bukti yang dia punya Dan mendapatkan perawatan medis, sekaligus pemulihan trauma dan bahkan sudah di janjikan penyelidikan segera pada PELAKU. namun yang terjadi sebaliknya A yang bersikap berbelit Dan klaim kunjungan medisnya berubah-ubah, berikut faktanya:
⏩Nona A awalnya mengaku dirawat di rumah sakit polisi sebelum lapor
⏩berbeda dengan narasi The Fact A telepon rumah sakit polisi lalu KE RS POLISI SETELAH lapor
⏩lalu berubah Pengakuan terakhir TENTANG kunjungan medisnya KE RS Polisi cuma buat minta pil kontrasepsi darurat.
SC.
https://www.newdaily.co.kr/site/data/html/2016/12/15/2016121500093.html?fbclid=PAY2xjawJeSiBleHRuA2FlbQIxMAABp5lhy9LJYyq5An8RqPNCkniLIokc4aw468fUOCzoK2dgaKix-lOnDlNMgVGc_aem_HXno2MZujN-MZeZ2KtVJTg
https://m.ytn.co.kr/news_view.php?s_mcd=0106&key=201607271921288320&pos=
Kalau dilihat-lihat dari kronologinya, sebenarnya pertanyaan paling dasar itu sederhana: kenapa cerita tentang kunjungan medis berubah-ubah? Awalnya disebut sempat dirawat, lalu berubah jadi baru ke rumah sakit setelah melapor, lalu berubah lagi jadi hanya minta pil kontrasepsi. Ini bukan perubahan kecil seperti lupa jam atau urutan menit, tapi perubahan tentang apa yang benar-benar terjadi di rumah sakit. Dalam hukum, ini penting sekali karena kunjungan medis biasanya jadi sumber bukti objektif paling awal dalam kasus seperti ini.
Pada titik inilah, A sendiri yang MELEMAHKAN KASUSNYA bukan SISTEM hukum yang kaku, Padahal jika IA MENGIKUTI tawarkan RS polisi, dia kan mendapatkan bukti kuat diantaranya hasil visum dan analisi Psikiater atau forensik bisa kasih laporan soal PTSD atau tekanan psikologis pasca-insiden.
Selain itu Kalau tujuan utamanya mencari keadilan, langkah yang paling masuk akal biasanya mengikuti prosedur medis forensik sejak awal. Dalam situasi ini, rumah sakit polisi bahkan sudah menawarkan pemeriksaan dan menjelaskan bahwa kalau tes dilakukan, penyelidikan terhadap pelaku bisa langsung berjalan.
Artinya jalur pembuktian sebenarnya sudah terbuka. Tapi yang terjadi justru sebaliknya: pemeriksaan itu tidak dilanjutkan, lalu muncul beberapa versi berbeda tentang kunjungan medis tersebut. Di titik ini, wajar kalau muncul kesan bahwa kasusnya melemah bukan karena sistem hukumnya kaku, melainkan karena langkah yang diambil sendiri tidak konsisten dengan proses pembuktian.
Mungkin A trauma? Memang benar, trauma itu nyata. Banyak korban kekerasan seksual ragu menjalani visum karena prosedurnya invasif, memalukan, dan bisa memicu ulang rasa takut. Itu diakui dalam psikologi trauma. Tapi biasanya trauma menjelaskan keraguan atau penundaan, bukan perubahan cerita yang mendasar tentang tujuan kunjungan medis. Lupa detail kecil masih bisa dimengerti. Namun berubah dari “dirawat” menjadi “hanya telepon”, lalu menjadi “cuma minta pil”, itu bukan sekadar efek stres — itu perubahan pada fakta inti yang justru berkaitan langsung dengan sumber bukti.
Selain itu, kalau seseorang sudah tahu visum itu penting — bahkan sudah menghubungi rumah sakit polisi — lalu tetap tidak menjalani pemeriksaan, sementara di sisi lain ada tindakan yang bisa menghilangkan bukti (dalam kasus ini A mencuci selimut dan handuk yang ada cairan tubuh : Dispact, 21 juli 2016), maka secara logika hal itu bisa terlihat seperti menghindari proses verifikasi objektif. Dalam hukum pidana, perilaku seperti ini biasanya tidak dinilai dari perasaan atau niat psikologisnya saja, tetapi dari dampaknya: semakin sedikit bukti objektif yang dikumpulkan, semakin lemah tuduhan yang diajukan.
bukan soal “korban sejati pasti begini atau begitu”. Lebih tepatnya: kalau seseorang mengajukan tuduhan pidana serius, langkah-langkahnya biasanya selaras dengan pengumpulan bukti. Ketika justru yang terjadi adalah penghindaran pemeriksaan penting dan perubahan cerita tentang pemeriksaan itu sendiri, wajar kalau pengadilan melihatnya sebagai faktor yang melemahkan kasus — bukan karena hukumnya kaku, tapi karena fondasi faktualnya sendiri jadi tidak stabil.
Ini mengindikasikan kemungkinan penghindaran prosedur formal seperti visum, KARENA Visum dan pemeriksaan forensik (yang wajib di UU Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Korea 2016) bisa menditeksi POLA Luka, umur memar (kapan memar itu dibuat), trauma genital yang mana INI TIDAK adA PADa LAPORAN MEMAR A yang dirilis Dispact, Padahal A MENGAKU MENGALAMI PENETRASI PAKSA, Penghindaran INI mendukung analisis FORENSIK SNU bahwa MEMAR A self - inflicted ( AKAN DI PERJELAS PADA PEMBAHASAN selanjutnya).
bohong TENTANG perawatan medis Dan kunjungan medis A yang berubah hingga 3 kali: DIRAWAT sebelum lapor → setelah lapor → cuma minta pil kontrasepsi darurat, INI seperti snowball effect, Sekali bohong, orang harus buat kebohongan baru untuk nutupin kebohongan lama.
DISTORSI FAKTA SELANJUTNYA:
Thread akun bebek Dan brunch Korea Blogger: A menolak LJW datang ke rumahnya jam 11 malam, tetapi akhirnya mengizinkan setelah bujukan. LJW mandi, keluar tanpa pakaian dalam, dan terjadi hubungan seksual (A klaim paksaan, LJW klaim konsensual)
Manipulasi Konteks:
memang BENAR ljw yang menghubungi duluan ketika akan berkunjung KE RUMAH A, tapi Thread akun BEBEK menyiratkan seakan -akan bahwa bujukan LJW adalah tekanan Dan ljw mengunakan intimidation, bukti (Dispatch) Dan laporan Pengadilan menunjukkan A memberikan alamat dan kata sandi pintu apartemen secara sukarela, tanpa ancaman atau intimidasi.
Berikut faktanya :
Catatan kaki¹) Terdakwa (A) menyatakan bahwa ia telah menyampaikan niat penolakan secara halus kepada D (ljw) yang menyatakan akan mengunjungi rumahnya, sebaliknya D menyatakan bahwa terdakwa memang mengucapkan kata-kata merendah bahwa 'rumahnya sederhana/kumuh', tetapi itu bukan merupakan niat penolakan. (lbox.kr 2018)
Catatan Laporan Dispact 21 juli 2016 MENAMBAHKAN:
proses Lee Jin-wook menemukan rumah A bukanlah inti dari kasus ini. Bagaimanapun, kasus ini adalah kekerasan seksual. Esensinya adalah apakah ada paksaa. dan Apa yang terjadi <di dalam rumah> lebih penting daripada proses untuk sampai ke rumah itu. Dengan kata lain, inti dari kasus ini bukanlah 'bagaimana dia sampai ke rumah' tetapi 'apa yang terjadi di dalam rumah'.
Dan di sini, pernyataan kedua orang itu sangat berbeda.
selain ITU ketika ljw SAMPAI di rumah A, A bukan dalam KEADAAN KETAKUTAn, namun Justru mereka mengobrol, memeriksa tirai, Dan menulis alat-alat yang dibutuhkan.
"Keduanya mengobrol. Wanita tersebut bercerita bahwa kakak iparnya membelikan radio Marshall yang cukup mahal. Lee Jin-wook memuji rumahnya, dan wanita itu menyebutkan bahwa rumah senilai 150 juta won itu dibelinya dengan hasil jerih payah sendiri.
Lee Jin-wook memeriksa tirai dan alat-alat yang dibutuhkan, tetapi karena tidak ada bor listrik, ia mengatakan bahwa pemasangan tidak bisa dilakukan saat itu juga. (lbox.kr 2017 , 2018 & kimdogpig & dispatch)
Tambahan laporan Dispact:
Lee Jin-wook memeriksa tirai. Itu adalah furnitur rakitan yang dibeli dari Perusahaan I. Sulit untuk langsung memasangnya karena tidak ada bor listrik atau apa pun. Keduanya menuliskan daftar peralatan yang diperlukan." Ini punya nilai pembuktian apa? Ini mendukung Tidak ada ancaman eksplisit, Tidak ada kekerasan langsung sebelum kejadian Tidak ada situasi coercive environment yang jelas
pengadilan pertaman menyebutkan bahwa fakta-fakta sebelum Dan sesudah kejadian konsisten dengan keterangan D ( ljw)
Catatan penting! Lagi-lagi saya ingatkan sampai di sini belum disebut cosent , mohon jangan dipelintir!
DISTORSI FAKTA SELANJUTNYA
THREAD : daud Kim beralasan bahwa dirinya mabuk SEHINGGA MEMINTA tumpangan kepada WANITA negara asing yang dia kenal belum Lama. Namun, SAAT diizikan masuk rumah, ia melepaskan pakaiam dalamnya Dan berupaya memperkosa pemilik rumah
Mengizinkan pria masuk rumah bukan berarti mengizinkan seks, dan banyak pria Korea menganggap undangan ke rumah sebagai konsen otomatis.
Narasi thread di ATAS mengambarkan ketika ljw masuk, periksa tirai, izin kekamar mandi, keluar Dan LANGSUNG MELAKUKAN ADENGAN kekerasan dan pemerkosaan. Sebagaimana Konsent TIDAK bisa DI nilai hanya dengan mengijinkan masuk, begitu JUGA niat memeperkosa TIDAK bisa DI nilai hanya berdasarkan kunjungan, INI TERlalu bias bisa MENJADIKAN orang Salah tuduh, menyusahkan KORBAN SEJATI dimasa mendatangi. Konsent dinilai dari Tindakan spesifik sebelum Dan selama hubungan sex.
DISTORSI FAKTA:
Distorsi Konsen Aktif: Thread mengabaikan bukti bahwa A tidak hanya mengizinkan LJW masuk, tetapi juga menunjukkan konsen aktif verbal dan non-verbal. Tindakan timbal balik saling mengulurkan tangan, saling berciuman, saling memegang pantat Dan seterusnya (consent non verbal), percakapan TENTANG ejakulasi " hari INI aman" (verbal consent )
setelah hubungan sex berciuman kembali, A menggelar selimut biru, obrolan santai tentang karir Musikal artist A , lukisan anjing Dan seterusnya, PESAN RAMAH "pagi^^" Keesokan paginya
Di dukung Pengakuan Dan Fakta yang Diakui Berdasarkan bukti yang diadopsi dan diselidiki secara sah oleh pengadilan :
A tidak pernah menyatakan niatnya untuk menolak hubungan seksual atau melawan, melainkan hubungan seksual tersebut terjadi secara alamiah atas persetujuan bersama telah diakui (lbox.kr 2017 & lbox.kr 2018)
Thread:Daud Kim (pria mabuk) masuk rumah wanita asing, melepas pakaian dalam, dan berupaya memperkosa. Ini disamakan dengan tindakan LJW.
Kelemahan:Perbandingan Tidak Relevan, Kasus Daud Kim melibatkan intensi jelas untuk memperkosa tanpa konsen (wanita menolak, Kim memaksa, kondisi mabuk, plus ada bukti rekaman daud sedang memakai celanaya kembali Dan bukti yang paling kuat daud mengakui perbuatanya)
DISTORSI FAKTA:
Thread menyiratkan LJW memaksa A seperti daud Kim, tetapi bukti Dan putusan pengadilan banding menunjukkan hubungan suka sama suka, dengan A berpartisipasi aktif.
Memang benar hukum pemerkosaan Korea Selatan tahun 2016 (Pasal 297 KUHP) kaku, karena mendefinisikan pemerkosaan sebagai hubungan seksual yang dilakukan melalui kekerasan atau intimidasi yang membuat perlawanan menjadi sangat sulit. Namun, kaku-nya hukum ini bukan berarti setiap kasus otomatis tidak ada consent sama sekali, atau consent sengaja diabaikan, atau membuat semua tuduhan A benar.
Setiap kasus pidana memiliki fakta uniknya sendiri, dan khususnya kasus LJW, consent justru terbukti ada berdasarkan bukti objektif, sehingga dia berani mengajukan tuduhan palsu sejak awal dilaporkan (bukan menunggu status dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan). Justru, jika LJW memang pelaku yang diuntungkan oleh hukum kaku itu, kenapa dia harus repot-repot mengajukan tuduhan palsu?
Toh, dia sudah mendapatkan status non-dakwaan dan dibebaskan dari segala tuduhan pemerkosaan per 3 Agustus 2016, kasusnya resmi ditutup oleh polisi. Logikanya, dengan mengajukan tuduhan palsu, LJW harus membuktikan bahwa A sengaja membawa laporan palsu beserta bukti palsu untuk menjatuhkan reputasinya, dan ini berarti dia juga harus membuktikan bahwa hubungan seksualnya memang suka sama suka.
Kalau LJW mengajukan tuduhan palsu cuma untuk menggertak Nona A ATAU playing victim, pasti setelah dibebaskan dari tuduhan penyerangan seksual per 3 Agustus 2016, dia juga akan mencabut laporannya dan tidak melanjutkan tuduhan palsunya. Cukup hiatus sebentar, lalu kembali berkarier tanpa perlu menunggu sidang tuduhan palsu yang panjang dan melelahkan. Dengan tetap melanjutkan, dia berani mengambil risiko besar, termasuk namanya dijadikan perbincangan terus-menerus selama proses sidang tuduhan palsu berlangsung (yang memakan waktu hingga 2018).
Selain itu, tindakan tuduhan palsu juga diambil untuk melawan stigma yang berkembang saat itu, bahwa banyak kasus serupa berakhir bebas hanya karena hukum yang kaku dan sulit dibuktikan tanpa bukti fisik jelas, SEHINGGA menimbulkan BANYAK kritik, dengan mengajukan TUDUHAN palsu INI membuktikan secara terbuka bahwa tuduhan A bukan hanya gak terbukti atau KURANG bukti ATAU kerena SISTEM hukum yang kaku, tapi sengaja palsu dan manipulatif.
LJW lanjut tuduhan palsu juga berisiko hukum balik (kalau kalah, bisa dituduh defamation atau perjury setelah ketahuan bohong di sidang). Ini nunjukin keyakinan bukti kuat (pengakuan A sendiri, bukti-bukti yang muncul menujukan consent, memar self-inflicted, cuci selimut dll), bukan cuma gertak atau playing victim, malah jadi cara proaktif buat bersihkan nama dan lawan narasi "selebriti selalu bebas karena hukum kaku, "selebritis pria" , misogyny, PATRIAKI Dan tuduhan bias lainnya.
DISTORSI CONSENT
BERIKUT FAKTA-FAKTA CONSENT LENGKAP YANG SENGAJA DIDISTORSI & DIPUTARBALIKAN OLEH AKUN BEBEK DI X & BRUNCH KOREA BLOGGER
Pertama-tama Pengadilan banding menyatakan bahwa klaim ljw Hubungan sex SUKA SAMA SUKA dapat dipercaya, Dan menyatakan BAHWA klaim A hubungan sex MEnggunakan kekerasan Dan ancaman sulit DIPERCAYA.
pengadilan menilai pernyataan Lee Jin-wook bahwa "hubungan seksual tersebut atas dasar suka sama suka" dapat dipercaya, dengan menyatakan, "Pernyataan terdakwa bahwa hubungan seksual tersebut disebabkan oleh ancaman kekerasan Lee Jin-wook sulit dipercaya karena bertentangan dengan keadaan pada saat itu, sedangkan pernyataan Lee Jin-wook bahwa hubungan tersebut atas dasar suka sama suka sangat kredibel karena tidak beralasan mengingat keadaannya. (lbox.kr 2018 )
Jadi hubungan sex SUKA SAMA SUKA dapat dipercaya berdasarkan fakta-fakta berikut:
KONSEN NON-VERBAL (TINDAKAN TIMBAL BALIK )
Saya duduk di atas kasur dan A duduk di lantai sejajar arah kiri saya. Kami tertawa setelah menatap satu sama lain. Saya mendekat ke depan A dan mengulurkan tangan begitu juga A, jadi saya membantunya berdiri. Lalu saya memeluknya dengan lembut. Saat berdiri dalam kondisi bergoyang, dengan perasaan menyenangkan saya mengelus punggungnya dan menyibakkan rambutnya. Sembari berpelukan erat, (saya/kami) memegang pantat, dan saling memandang lagi sebelum akhirnya berciuman. (lbox.kr 2018)
Nona A merespons pelukan ljw, mengulurkan tangan untuk berdiri, dan berpartisipasi dalam ciuman serta kontak fisik lainnya (memegang pantat, berpelukan erat). LJW juga menyebutkan bahwa mereka saling memandang dengan suasana menyenangkan.
Transisi ke Ciuman: Saling memandang sebelum berciuman menunjukkan bahwa ada momen komunikasi non-verbal yang jelas, di mana kedua belah pihak memiliki kesempatan untuk menolak atau melanjutkan, dan Nona A memilih untuk melanjutkan dengan berciuman.
menurut affirmatif consent Tindakan timbal balik di ATAS memenuhi standar konsen non-verbal,
karena:
Partisipasi Aktif: Tindakan Nona A (merespons pelukan, mencium, mengulurkan tangan) menunjukkan kesediaan yang jelas dan tidak binggung atau ambigu untuk terlibat dalam aktivitas fisik.
Tidak Ada Tanda-Tanda Ketidaksukarelaan: Tidak ada bukti bahwa Nona A menunjukkan kekakuan, ekspresi takut, atau penolakan non-verbal (misalnya, mendorong pelaku), yang akan menunjukkan freeze response atau ketidaksetujuan.
Sebaliknya, tindakannya konsisten dengan kenyamanan Syarat Sukarela Tidak ada indikasi paksaan, ancaman, atau tekanan psikologis.
(lbox.kr 2018 & kimdogpig)
Inkonsistensi A:
Sedangkan A yang awalnya mengklaim bahwa hubungan intim terjadi dengan kekerasan ekstrim ("ditekan, pakaian dilepas paksa, kaki dipegang, PEMUKULAN vulva, Dan PENETRASI paksa"), justru dalam proses hukum selanjutnya, ia mengubah pernyataannya menjadi "tidak ada paksaan".
https://m.entertain.naver.com/article/020/0002991882?fbclid=PAY2xjawJMDjNleHRuA2FlbQIxMAABpvzaFfSi6XTX_Sdp0jSrWmGaqSb3lY4Un9YRrOr5yhtdVAss8iTNWHkiBw_aem_PCnc38cbMMa1IzGlTThaCw
Dalam versi awal cerita, kejadian yang digambarkan menunjukkan adanya pemaksaan: penolakan verbal: “saya tidak mau” perlawanan fisik: lari ke dapur, mencoba pakai celana dalam lagi, kontrol fisik: kaki ditahan, tubuh tidak bisa bergerak, kekerasan seksual: dipukul, diludahi, penderitaan saat kejadian: “tolong berhenti, sakit” 👉 Ini menggambarkan rape by force (pemaksaan aktif). Kalau rangkaian ini benar, orang wajar memahami bahwa hubungan seksual terjadi karena paksaan, bukan karena persetujuan.
Masalahnya muncul ketika kemudian A mengubah klaimnya dari kekerasan ekstrim ke tidak ada paksaan. Ini bukan perubahan kecil seperti salah ingat jam atau urutan kejadian, tapi perubahan pada inti peristiwa. Artinya, maknanya bergeser dari “dipaksa melakukan hubungan seksual” menjadi “hubungan seksual terjadi tanpa paksaan”. Dalam konteks hukum, perubahan sebesar ini disebut perubahan fakta material, karena langsung memengaruhi apakah suatu kejahatan dianggap terjadi atau tidak.
Tolong jangan salah paham, bukan berarti korban pemerkosaan harus selalu babak belur atau penuh luka supaya ceritanya dianggap benar. Banyak kasus memang tidak meninggalkan luka parah, dan itu diakui dalam ilmu forensik maupun psikologi. Jadi ukuran utamanya bukan “seberapa parah lukanya”, tapi apakah cerita tentang adanya pemaksaan itu konsisten, karena A sendiri dalam klaim awalnya melaporkan pemerkosaan disertai kekerasan ekstrim.
Mungkin A trauma ? trauma bisa bikin orang ragu, takut cerita, atau ingat detail kecil secara berantakan. Itu wajar. Tapi trauma biasanya bikin orang bingung pada detail sampingan, bukan membalik inti kejadian dari “dipaksa” menjadi “tidak ada paksaan”. Kalau yang berubah justru bagian paling mendasar seperti ini, wajar kalau orang awam sekalipun, termasuk pengadilan mulai mempertanyakan kebenaran versi awalnya tuduhan A dan mungkin mulai menguntungkan ljw " jangan- jangan klaim ljw hubungan atas persetujuan bersama benar.
Karena itu, kalau unsur kekerasan atau pemaksaan berubah, dampaknya bukan cuma pada narasi, tapi juga pada dasar hukumnya. Tanpa unsur paksaan, elemen utama delik pemerkosaan bisa dianggap tidak terpenuhi. Di titik ini, kasus bisa terlihat melemah bukan karena sistem hukum kaku, tapi karena fondasi faktanya sendiri jadi tidak stabil alias inkonsistensi
Inkonsistensi ini sangat merugikan kredibilitasnya di mata pengadilan, karena dianggap sebagai indikator bahwa ceritanya tidak dapat dipercaya.
Sedangkan ljw tetap pada klaim Hubungan seksual dilakukan SUKA SAMA SUKA DAN Narasi subyektif (Pengakuan ljw tentang Non verbal consent di atas ) , di dukung oleh bukti lain SEPERTI :
consent VERBAL
Persetujuan Berkelanjutan:
Klaim ljw: Pernyataan sudah 2 hari sejak mestruasiku "Hari Ini Aman" (Konsen Verbal). ljw menyatakan bahwa Nona A mengatakan "hari ini aman untuk ejakulasi di dalam," KARENA sedang TIDAK dalam masa subur.
Klaim A: sudah Dua HARI sejak menstruation ku, jangan ejakulasi di dalam. Namun akhirnya Nona A mengakui SETELAH terdesak oleh bukti.
Bukti objektif:
Investigasi polisi MENEMUKAN, bahwa siklus haid A sesuai klaim LJW DI mana A MEMANG TIDAK dalam KEADAAN masa subur.
https://www.newdaily.co.kr/site/data/html/2016/12/15/2016121500093.html?fbclid=PAY2xjawJeSiBleHRuA2FlbQIxMAABp5lhy9LJYyq5An8RqPNCkniLIokc4aw468fUOCzoK2dgaKix-lOnDlNMgVGc_aem_HXno2MZujN-MZeZ2KtVJTg
https://m.entertain.naver.com/home/article/213/0000893518
Verifikasi ini memperkuat kredibilitas klaim LJW bahwa pernyataan tersebut memang diucapkan, mencerminkan persetujuan aktif dan partisipasi sadar A selama hubungan intim.
Logikanya:
Jika benar terjadi pemaksaan disertai kekerasan ekstrim seperti yang awalnya diklaim, maka kecil kemungkinan akan muncul percakapan teknis dan rasional tentang masa subur dan ejakulasi. Percakapan seperti itu biasanya terjadi dalam situasi di mana kedua pihak merasa cukup nyaman untuk berdiskusi soal risiko kehamilan. Percakapan tentang masa subur menunjukkan suasana intim dan kolaboratif, konsisten dengan hubungan suka sama suka.
Kita SAMA-SAMA SEPAKAT bahwa LJW dan A baru kenal pada 12 Juli 2016 (Dispatch & lbox.kr), Selain itu Masa subur setiap wanita berbeda, sehingga tidak logis Dan TIDAK MUNGKIN jika LJW mengarang pernyataan “Hari ini aman A sedang TIDAK dalam masa subur " jika memang percakapan TENTANG ejakulasi TIDAK benar-benar terjadi.
LJW tidak mungkin tahu status A TIDAK dalam masa subur A tanpa A mengucapkannya sendiri yang dikomfirmasi oleh investigasi polisi. Ini jg menjadi bukti A TIDAK dalam KEADAAN mode binggung ATAS apa yang dialaminya, Pernyataan “hari ini aman” menunjukkan Nona A Memiliki kesadaran penuh tentang situasi (siklus haidnya) dan implikasi tindakan seksual.
Selain itu "hari Ini aman " menunjukan A Berpartisipasi aktif dengan memberikan persetujuan verbal spesifik Dan mengarahkan untuk ejakulasi di dalam, merupakan indikator kuat persetujuan jika KASUS ini DItinjau dalam standar hukum modern sekalipun. Tidak menunjukkan tanda-tanda kebingungan atau tekanan, karena percakapan ini bersifat proaktif dan spesifik, bukan respons pasif seperti freez respon atau ambigu.
Pernyataan “hari ini aman” adalah bentuk persetujuan verbal yang kuat, diperkuat oleh tindakan non-verbal seperti interaksi ramah Tindakan timbal balik (pelukan, ciuman, saling memegang pantat Dan seterusnya)
Verifikasi Objektif: Investigasi polisi mengkonfirmasi bahwa pernyataan ljw "hari ini aman" sesuai dengan siklus masa subur Nona A, menambah kredibilitas bahwa pernyataan ini memang diucapkan dan mencerminkan kesediaan Dan partisipasi aktif Nona A selama hubungan intim.
Dalam teori pembuktian, bukti objektif seperti ini memperkuat klaim ljw, Syarat Sukarela dan Sadar. Tidak ada indikasi bahwa Nona A dalam keadaan tidak sadar ( mabuk atau di bawah pengaruh obat) ATAU t diam kaku KARENA freeze. INI menunjukkan persetujuan berkelanjutan ( tidak ada penarikan consent ) selama hubungan seksual Dan ke DUA belah pihak berpartisi aktif.
INI termasuk FAKTA yang DI akui OLEH Pengadilan pertama point 6. Mengenai situasi saat hubungan seksual berlangsung:
① terdakwa (A) tidak pernah menyatakan niat penolakan kepada D atau melawan, dan hubungan seksual tersebut terjadi secara alamiah atas persetujuan bersama, ( lbox.kr 2017 )
Percakapan tersebut menunjukkan tingkat kesadaran dan partisipasi aktif yang secara objektif dapat ditafsirkan sebagai komunikasi seksual sukarela.
Di TINJAU Dari SISI means rea Gak ada bukti LJW tahu atau seharusnya tahu konsen gak ada. Malah, tindakan Nona A ( ikut mengulurkan tangan, pelukan, ciuman, "hari INI aman", canda , percakapan romantis setelahnya) bikin LJW wajar yakin konsen ada.
Oleh karena itu, sulit untuk membuktikan mens rea bahwa Lee Jin-wook sengaja mengabaikan konsent A ATAU mengabaikan ketidaknyaman batin A jika dalam situasi hubungan seksual A berpatisipasi aktif , apalagi dilakukan tanpa paksaan. Tindakan A DI ATAS justru menciptakan keyakinan wajar (reasonable belief in consent) bagi Lee Jin-wook bahwa hubungan tersebut atas dasar suka sama suka, sehingga elemen niat jahat tidak terpenuhi.
PERCAKAPAN ROMANTIC POST BOMBAYAH
Klaim ljw:
Setelah mandi usai berhubungan intim, ljw MELIHAT Nona A menggelar Selimut biru.
"Kami kembali berbaring di ranjang, mengobrol selama 20 menit, bercanda, berciuman, dan memutar musik. A bilang anjing yang ia pelihara selama 18 tahun sudah mati, lalu menunjukkan gambar anjing yang ia buat dan saya puji karena bagus."
"Penggugat A bilang ia pernah jadi aktris musikal, jadi saya bilang, 'Pasti jago nyanyi. Nyanyi dong.' Dia jawab, 'Nyanyi sih nggak, tapi aku bisa nari.' Saya bilang rumahnya sempit jadi gimana caranya nari, dan minta dia nyanyi, tapi kami cuma ketawa bareng." (lbox.kr 2018 & kimdogpig )
Klaim A : TIDAK mengakui
Awalnya, Nona A HANYA mengakui BAHWA percakapan dengan ljw hanya terjadi sebelum hubungan seksual (percakapan radio marshal, rumah yang IA BELI SEHARGA 150 JT WON, dan percakapan genit) Dan menyangkal adanya selimut biru dan percakapan akrab setelah hubungan intim.
Namun, setelah terdesak oleh bukti yang sulit dibantah, ia akhirnya mengakui bahwa percakapan setelah hubungan intim tersebut memang terjadi. (lbox.kr 2018 & kimdogpig)
Kebenaran percakapan ini diperkuat oleh investigasi jurnalis independent yang mengonfirmasi bahwa Nona A memiliki riwayat karier sebagai aktris musikal
https://www.segye.com/newsView/20160728001917
https://www.joongboo.com/news/articleView.html?idxno=1094259
Logikanya, bagaimana Lee Jin-wook bisa mengetahui detail karier musikal A jika percakapan romantis setelah hububungan intim itu tidak terjadi? Apalagi, mereka baru kenal pada 12 Juli 2016.
Sedangkan Saat memperkenalkan diri kepada kenalan Lee Jin-wook, A mengaku sebagai pekerja kantoran biasa, dan selama makan malam bertiga sebelum kejadian, A tidak pernah menyebutkan karier musikalnya. (Dispatch)
Mungkinkah Lee Jin-wook mengarang detail ini? Detail seperti selimut biru, lukisan anjing yang dipelihara 18 tahun, A memiliki KEMAMPUAN dance, dan karier musikal sangat mudah diverifikasi oleh polisi. Jika Lee Jin-wook berbohong untuk memanipulasi bukti, itu seperti “bunuh diri” hukum, karena akan merusak kredibilitasnya di pengadilan, terutama sebagai figur publik yang sedang disorot.
Selain itu, pengetahuan Lee Jin-wook bahwa A bisa menari sulit direkayasa, karena aktor musikal biasanya memang terlatih menari, dan ini konsisten dengan riwayat karir musikal A.
Bukti lain mendukung kebenaran percakapan romantic setelah bombayah DI atas , Pengakuan A secara tidak sengaja dalam wawancara The Fact, bahwa ia pertama kali ke kantor polisi saat kecil untuk melaporkan anjingnya yang hilang, menunjukkan kecintaannya pada anjing sejak muda.
Hal ini memperkuat bahwa percakapan intim setelah hubungan seksual Dan tentang lukisan anjing dll, sebagaimana disebutkan Lee Jin-wook, sangat mendekati kebenaran, terutama karena riwayat karier musikal A juga telah dikonfirmasi.
Bukti-bukti objektif di atas, Consent non verbal ( Tindakan timbal BALIK) , consent verbal (hari Ini aman) , Dan percakapan romantis setelah hubungan
Di dukung Dan diperkuat oleh Pengakuan A Dan Fakta yang Diakui Berdasarkan bukti yang diadopsi dan diselidiki secara sah oleh pengadilan Sebagai berikut :
A tidak pernah menyatakan niatnya untuk menolak hubungan seksual atau melawan, melainkan hubungan seksual tersebut terjadi secara alamiah atas persetujuan bersama telah di akui (lbox.kr 2017 & lbox.kr 2018)
Berdasarkan bukti objektif di atas mangkanya Hakim banding bilang:
Narasi haters selanjutnya: putusan banding diatas hanya berdasarkan kondisi fisik saja "kekerasan" , jangan baca putusan setengah-setengah , paragraf selanjutnya putus banding juga mempertimbangkan keadaan batin A
( against oh inner wish) merujuk PADA ketidaknyamanan batin, namun sering DI Salah artikan dengan narasi seolah-olah " HAKIM MENGABAIKAN CONSENT ATAU lack of consent atau tekanan psikologis / lack of consent or no consent not considered rape"
Padahal "against Oh’s inner wishes" ITU HIPOTESIS Sebagai BENTUK KEADIALAN Dan kehati-hatian hakim , BAHWA HAKIM MEMERIKSA semua KEADAAN, termasuk kemungkinan A TIDAK NYAMANA secara batin, bahkan Logika putusan diatas konsisten dengan standar hukum pemerkosaan modern (2018 Korea sudah mulai bergeser pada sistem hukum berbasis consent): keadaan batin (“inner wishes”) boleh dipertimbangkan, tetapi tidak cukup berdiri sendiri tanpa indikator objektif yang menunjukkan tidak ada consent atau ada paksaan.🖍️
Kenapa "it is difficult " Karena HUKUM TIDAK BISA HANYA MELIHAT, MEMBACA, Dan mengandalkan SESUATU yang sifatnya subjektif SEPERTI KEADAAN BATIN ( against oh, inner wish) ATAU isi pikiran seseorang, KARENA sulit di ukur Dan sering bersifat bias. SEHINGGA KETIDAK NYAMANA batin saja tidak CUKUP untuk membuktikan PEMERKOSAAN. ketidaknyamanan batin relavan TAPI HARUS didukung konteks bukti objektif. apalagi dalam kasus INI ada BANYAK kontradiksi Dan inkonsistensi besar, BAIK dalam Tindakan, bukti-bukti yang muncul, Dan cerita A sendiri, bahkan hingga melibatkan manipulasi bukti.
jika hukum hanya mengandalkan perasaan subjektif seperti "ketidaknyamanan batin” tanpa bukti objektif, ini bakal jadi preseden buruk di MASA DEPAN, siapa pun bisa dengan MUDAH menuduh orang secara palsu dengan klaim “takut” atau “gak nyaman” tanpa verifikasi, ini ngerusak keadilan dan membuka celah penyalahgunaan (tuduhan palsu). Hukum akui "kehendak batin" (nggak nyaman hati atau nggak setuju dalam pikiran) sebagai dasar non-consent, tapi nggak cukup cuma dalem hati harus ada bukti konteks yang nunjukin penolakan atau ketidakmampuan setuju, Ini berlaku dalam standar hukum consent modern sekalipun.
Mangkanya Kalimat Putusan selanjutnya hakim menambahkan “but it is also not possible to say that oppressive tactics were used” adalah bagian kunci yang hakim banding sengaja tambahkan untuk menutup celah salah tafsir dan menegaskan bahwa tidak ada bukti objektif yang mendukung tuduhan pemerkosaan. tidak ada bukti objektif bahwa LJW melakukan apa pun yang memaksa, mengintimidasi, atau menekan Nona A (baik fisik maupun psikologis).
“Oppressive tactics” di sini merujuk pada segala bentuk paksaan: kekerasan fisik, ancaman, manipulasi psikologis, ketidakseimbangan kuasa yang membuat korban tidak bisa menolak, atau kondisi yang membuat consent tidak bebas (misalnya, mabuk, pingsan, freez response dengan bukti medis) yang mana bukti-bukti pendukung ini TIDAK ada dalam kasus A.
A sendiri berkesempatan untuk mendapatkan bukti pendukung seperti laporan PTSD karena sejak awal dia menelepon RS polisi sudah di tawarkan tes (visum: TheFact) dan RS Polisi biasanya memberikan perawatan secara inklusif termasuk laporan PTSD apalagi untuk korban dengan klaim kekerasan ekstrim seperti A .
Namun, Nona A malah mengeluarkan statement tidak masuk akal yang berubah-ubah mengenai kunjungan medisnya:
Versi 1: Ke RS polisi sebelum lapor polisi buat perawatan & surat medis
Versi 2: Cuma telepon RS polisi dulu, staff bilang “kalau dites (visum), penyelidikan pelaku segera dimulai,” dan baru ke RS Polisi setelah lapor polisi & setelah sebelumnya konsultasi hukum via pengacara daring
Versi 3 : staff RS polisi menyuruh FOTO memar sendiri di rumah
Versi 4: Cuma ke RS polisi buat minta pil kontrasepsi darurat karena dalam masa subur (klaim ini pun terbukti bohong karena investigasi polisi justru menemukan bahwa A dalam kondisi tidak dalam masa subur sesuai klaim ljw)
Jika akhirnya Pengakuannya Pergi ke rumah sakit karena: takut hamil
Bukan untuk : visum kekerasan, bukti luka bukti paksaan
Maka tidak punya nilai probatif terhadap unsur pidana, karena Takut hamil juga umum dalam hubungan konsensual tanpa kontrasepsi
Pada titik inilah, A sendiri yang MELEMAHKAN KASUSNYA bukan SISTEM karena hukum yang kaku, Padahal jika IA MENGIKUTI tawarkan RS polisi, dia kan mendapatkan bukti kuat diantaranya hasil visum dan analisi Psikiater atau forensik bisa kasih laporan soal PTSD atau tekanan psikologis pasca-insiden.
bukti yang muncul juga menunjukkan bahwa A berpartisipasi aktif selama hubungan seksual Consent non verbal ( Tindakan timbal BALIK) , consent verbal (hari Ini aman) , Dan percakapan romantis setelah hubungan seksual.
Jadi Dari sisi means Rea, Gak ada bukti LJW tahu atau seharusnya tahu konsen gak ada. Malah, tindakan Nona A ( ikut mengulurkan tangan, pelukan, ciuman, "hari INI aman", canda , percakapan romantis setelahnya) bikin LJW wajar yakin konsen ada. Oleh karena itu, sulit untuk membuktikan mens rea bahwa Lee Jin-wook sengaja mengabaikan konsent A, apalagi dilakukan tanpa paksaan apapun "not possible to say opresivve tactic used" Tindakan A DI ATAS justru menciptakan keyakinan wajar (reasonable belief in consent) bagi Lee Jin-wook bahwa hubungan tersebut atas dasar suka sama suka, sehingga elemen niat jahat tidak terpenuhi.
Ditinjau dari sisi Dinamika sosial / ketimpangan kuasa:
Tidak ada bukti ketimpangan kuasa antara Nona A dan LJW. Mereka bertemu lewat kenalan bersama (B), sama-sama dewasa, mandiri, dan berada di strata sosial setara, bukan relasi hierarkis (bos–karyawan, fans–selebriti yang mudah dimanipulasi).
A mandiri secara finansial, memiliki rumah sendiri ±150 juta won dan dari hasil kerja kerasnya sendiri, dan bahkan mengaku berasal dari keluarga kaya (keluarga nya memiliki bisnis akademis), sehingga tidak ada ketergantungan ekonomi dengan ljw atau posisi rentan. Interaksi mereka juga santai dan setara, bukan tekanan. (lbox.kr 2018 & Dispact)
PRILAKU RAMAH & ANTUSIAS BERULANG
✅July 13, 2016 10:04 : A mengirim pesan ramah “Pagi ^^” kepada kenalan LJW (Tuan B), termasuk alamat restoran S Burger yang akan mereka kunjungi bersama, termasuk LJW (Dispatch).
✅A mengklaim pesan “Pagi ^^” bertujuan “memecah kebekuan” atas dugaan pemerkosaan, mengira Tuan B tahu “kelakuan LJW” (Dispatch).
DISTORSI FAKTA:
✅Namun, Pengakuan A pada laporan Pengadilan:
A merasa “dipermainkan” karena LJW tidak menunjukkan perhatian pasca-kejadian: “Aku kira setidaknya ada kabar lewat temen, tapi nggak ada. Aku merasa dia sengaja memperlakukan aku sebagai mainan, dan itu sangat memalukan. Aku juga khawatir hamil, makanya ke dokter.” (kimdogpig &lbox.kr 2018)
✅Selain itu, Rencana Restoran: Rencana ini dibahas bertiga (A, LJW, Tuan B) malam sebelum kejadian, berbicara tentang hamburger di New York dan S Burger yang akan buka di Korea. A berjanji pergi bersama. Sebagaimana yang DILAPORKAN DISPATCH berikut :
"Lee Jin-wook dan A dan B makan ramen di Desa Seorae sehari sebelumnya. Mereka berjalan menyusuri jalan sambil menyantap es krim sebagai hidangan penutup. Saat itu, mereka melewati restoran burger ternama di luar negeri. Ketiganya berbincang tentang hamburger yang pernah mereka santap di New York. Selama percakapan, A menyebutkan bahwa S Burger akan datang ke Korea dan berjanji untuk pergi bersama lain kali."
✅KESAKSIAN B DALAM sidang banding:
saksi B, seorang kenalan yang hadir saat A dan Lee Jin-wook pertama kali bertemu, memberikan keterangannya. B menyatakan bahwa pada pertemuan tersebut, percakapan biasa terjadi antara A dan Lee Jin-wook. Ia juga menyebutkan bahwa keesokan harinya (setelah hubungan seksual antara A dan Lee Jin-wook), ia masih berkomunikasi dengan A. B mengatakan bahwa Lee Jin-wook pernah berkomentar kepadanya bahwa A “berkepribadian baik, mudah diajak bicara, dan sepertinya orang yang baik.” Namun, B menegaskan bahwa ia tidak pernah mendengar dari keduanya bahwa mereka melakukan hubungan seksual.
ANALISIS
A mengklaim bahwa pesan “Pagi ^^” + alamat restoran bertujuan untuk “memecah kebekuan” atas dugaan pemerkosaan, dengan anggapan Tuan B tahu “kelakuan LJW” (Dispatch).
Namun, klaim ini tidak masuk akal karena: Rencana restoran sudah dibahas malam sebelum kejadian dalam suasana akrab Sebagaimana yang DILAPORKAN DISPACT. Pesan A pagi itu hanyalah kelanjutan dari diskusi tersebut, menunjukkan ia nyaman melanjutkan rencana bersama LJW dan Tuan B (Dispatch).
Klaim “memecah kebekuan” tidak masuk akal, karena pesan tidak menyinggung kejadian atau meminta klarifikasi dari kenalan LJW.
Jika Nona A merasa trauma akibat pemerkosaan apalagi dengan kekerasan ekstrim, logisnya pesan akan mencerminkan ketakutan, kemarahan, atau upaya eksplisit melaporkan (misalnya, “Apa yang LJW lakukan padaku malam ini salah!”), atau langsung melapor ke polisi, bukan menunggu hingga 14 Juli 2016. Namun, nada “Pagi ^^” dan alamat restoran tidak mencerminkan hal ini.
Sebaliknya, nada pesan lebih mendukung bahwa Nona A mencari kabar LJW, untuk menjaga kontak atau mengejar hubungan lebih lanjut.
Isi Pesan: Pesan “Pagi ^^” dan alamat restoran menunjukkan nada ramah, antusias, dan konteks sosial (melanjutkan rencana restoran yang sudah dibahas pada malam sebelumnya). Ini tidak konsisten dengan perilaku korban pemerkosaan yang mencoba melaporkan atau membahas trauma
Psikologi forensik menunjukkan bahwa korban cenderung menghindari kontak dengan lingkaran pelaku, bukan berinisiatif menghubungi dengan nada antusias. Mengirim pesan ramah dan merencanakan kunjungan restoran bertentangan dengan respons trauma.
Pengakuan A di pengadilan memperkuat bahwa pesan “Pagi ^^” tidak terkait trauma: “Aku kira setidaknya ada kabar lewat temen (B), tapi nggak ada. Aku merasa dia sengaja memperlakukan aku sebagai mainan, dan itu sangat memalukan” (Kim dog pig & lbox.kr 2018)
Pernyataan DI atas menunjukkan A mengharapkan respons dari LJW melalui Tuan B, menandakan motif emosional karena merasa ditolak, bukan karena trauma pemerkosaan . Pengakuannya di pengadilan bahwa dia merasa “dipermainkan” karena LJW tidak menghubunginya menunjukkan motif emosional (dendam atau kekecewaan). Ini konsisten dengan laporan bahwa Nona A marah karena LJW mengabaikannya hingga harga dirinya merasa tercoreng.
Pesan “Pagi ^^” dan alamat restoran, konsisten dengan upaya A untuk mempertahankan komunikasi dengan LJW, bukan “memecah kebekuan” atas dugaan pelecehan. Pengakuan bahwa dia merasa “dipermainkan” menunjukkan ekspektasi hubungan lebih lanjut dengan LJW.
Klaim bahwa ia “mengira Tuan B tahu kelakuan LJW” tidak didukung bukti (2017노2323) dan terkesan sebagai pembenaran setelah tuduhannya gagal
KESAKSIAN B:
Percakapan Biasa Sebelum Kejadian: Tuan B bilang A dan LJW ngobrol biasa saat pertama ketemu (Desa Seorae, Dispatch). Ini nunjukin suasana akrab, konsisten sama rencana restoran (bahas hamburger, janji ke S Burger). Gak ada tanda ketidaknyamanan A dengan LJW.
Komunikasi Pasca-Kejadian: Tuan B bilang dia masih berkomunikasi dengan A keesokan harinya (13 Juli 2016), pesan “Pagi ^^” dengan alamat S Burger (Dispatch). Ini nunjukin A nyaman lanjutin kontak dengan lingkaran LJW, bukan hindari seperti korban trauma .
Komentar LJW soal A: LJW bilang ke Tuan B bahwa A “berkepribadian baik, mudah diajak bicara, dan sepertinya orang yang baik.” Ini dukung bahwa interaksi awal mereka positif, bukan tegang atau penuh tekanan.
Tuan B Gak Tahu Hubungan Seksual A dgn ljw: B menegaskan gak pernah denger dari A atau LJW soal hubungan seksual. Ini bantah klaim A bahwa dia kirim pesan “Pagi ^^” buat “memecah kebekuan” soal “kelakuan LJW” (Dispatch). Kalo A beneran trauma, logisnya dia bakal ceritain kejadian ke Tuan B, bukan cuma kirim pesan ramah.
Kekhawatiran Hamil: ini kontradiktif sama ucapannya “Hari ini aman” soal siklus haid, khawatir hamil Konsisten dengan trauma, tetapi juga bisa terjadi dalam hubungan konsensual tanpa kontrasepsi, terutama setelah pernyataan A "hari ini aman."
Dan diverifikasi lewat investigasi polisi bahwa A TIDAK dalam KEADAAN masa subur.
Selain itu, jika A ke rumah sakit terkait pemerkosaan Dan dalam KEADAAN masa subur dalam HAL INI MEMINTA KONTRASEPSI DARURAT, harusnya Catatan pemberian kontrasepsi darurat DI cantumkan dalam surat keterangan medis YG ia publish melalui Dispact.
Selain itu, menurut praktik medis standar, pemberian kontrasepsi darurat dalam kasus kekerasan seksual biasanya dilakukan bersamaan dengan prosedur lain bukan hanya Tindakan tunggal, prosedur lain seperti:
Visum: Untuk mendokumentasikan cedera fisik.
Konseling Trauma: Untuk dukungan psikologis korban.
Pemeriksaan Lain: Seperti tes infeksi atau luka internal.
Namun, surat keterangan medis yang dipublikasikan Nona A melalui Dispatch tidak mencantumkan riwayat pemberian kontrasepsi darurat, konseling trauma, atau visum, yang seharusnya wajib ada.
Kesimpulan, pesan RAMAH A Keesokan harinya bertujuan untuk MENCARI TAU kabar ljw, KARENA A Mempunyai harapan EMOSIONAL, bahwa hubungannya akan Terus berlanjut. Pengakuan A Ini juga yang menjadi motif A secara implusif berani MELAKUKAN tuduhan palsu. KARENA harapan emotional nya TIDAK terpenuhi (DENDAM) , mangaknaya A nekad membawa FAKTA -fakta palsu Dan membuat laporan palsu ke KANTOR polisi disertai manipulasi bukti. Dengan MENGUBAH hubungan sex yang SUKA SAMA SUKA menjadi seolah-olah pemerkosaan .
*Temuan Kejanggalan -KEJANGGALAN pada surat keterangan medis A akan DIbahas bersamaan dengan FOTO memar, pada pembahasan selanjutnya.
MEMAR SELF INFLICTED
Disclaimer: analisis berdasarkan data tersedia, surat YANG A rilis sendiri melalui Dispact, 21 juli 2016.
Thread mengatakan: " TAMBAHAN bukti yang dikumpulkan oleh Dispatch , bukti kekerasan yang diambil oleh A. A tadinya ke kantor polisi TAPI polisi MINTA bukti. Makanya dia BARU FOTO BEBERAPA hari setelahnya Dan bekas Memar memang biasanya baru terlihat jelas setelah 1-2 hari"
Thread akun bebek bilang "A memotret memar beberapa hari setelah kejadian karena polisi meminta bukti. Memar baru terlihat jelas setelah 1-2 hari"? INI TIDAK sepenuhnya benar! Memar memang lebih jelas setelah 1-2 hari (warna ungu/kuning muncul), tapi bukan berarti gak terlihat sama sekali sebelumnya. Pasti ada tanda awal lebam/merah sejak jam pertama.
Selain itu, A klaim ada penetrasi paksa, bekasnya (trauma genital kayak lecet/peradangan/robekan) pasti langsung terdeteksi oleh visum, gak perlu tunggu 1-2 hari. Kalau A beneran korban, visum resmi bakal dukung klaim itu—tapi gak ada bukti visum sama sekali.
Padahal Sebagaimana Pengakuan A pada wawancara TheFact sebelum lapor ia menelepon RS Polisi staff mengatakan " jika KAMU DI tes (visum) maka penyelidikan pada Pelaku akan segera dilakukan"
Berdasarkan Pengakuan A di atas, Padahal jika IA MENGIKUTI tawarkan RS polisi, dia kan mendapatkan bukti kuat untuk mendukung tuduhanya diantaranya hasil visum, perawatan medis, dan pemulihan trauma, analisi Psikiater atau forensik bisa kasih laporan soal PTSD atau tekanan psikologis pasca-insiden. bahkan sudah di janjikan penyelidikan segera pada PELAKU. namun yang terjadi sebaliknya A yang bersikap berbelit, bohong mengenai perawatan medisnya Dan klaim kunjungan medisnya berubah-ubah
Nona A malah mengeluarkan statement tidak masuk akal yang berubah-ubah:
Versi 1: Ke RS polisi sebelum lapor polisi buat perawatan
Versi 2: Cuma telepon RS polisi dulu, staff bilang “kalau dites (visum), penyelidikan pelaku segera dimulai,” dan baru ke RS Polisi setelah lapor polisi & setelah sebelumnya konsultasi hukum via pengacara daring
Versi 3 : staff RS polisi menyuruh FOTO memar sendiri di rumah
Versi 4: Cuma ke RS polisi buat minta pil kontrasepsi darurat karena
(Akan dijelaskan lebih lanjut pada poit-point selanjutnya)
Narasi thread akun bebek selanjutnya "tapi polisi minta bukti" seolah-olah polisi tolak mentah-mentah laporan A, Itu distorsi fakta total! Polisi minta bukti bukan berarti tolak laporan, itu prosedur standar buat selidik lebih lanjut (UU Kejahatan Seksual 2016: terima laporan dulu, kumpul bukti dalam 72 jam). Kalau gak ada bukti sama sekali, gimana bela korban di pengadilan? TIDAK MUNGKIN kan hukum asal menangkap orang tanpa verification bukti??
Narasi " TAPI polisi minta bukti = seolah polisi tolak laporan" sengaja dibuat buat gambar polisi "jahat" ke korban perempuan, padahal fakta sebaliknya: polisi langsung terima laporan A saat pertama kali lapor 14 Juli 2016 pukul 16:00, bahkan tanpa bukti fisik awal. Berikut fakta yang didistorsi (akun X BEBEK & brunch Korea Blogger):
Fakta: berdasarkan laporan Pengadilan DI atas walau tanpa bukti fisik, polisi langsung terima laporan A 14 Juli 2016, dan keesokan harinya (15 Juli 2016) A sudah dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut (ringkasan fakta dakwaan pengadilan 2017) . Ini sesuai prosedur penanganan kekerasan seksual: tindakan cepat dalam 72 jam untuk amanin bukti segar (DNA, luka, pakaian). Ini jelas tertulis di laporan pengadilan, tapi sengaja didistorsi dan dinarasikan seolah "polisi gak percaya korban." Kalau polisi tolak, A gak bakal langsung dipanggil Keesokan harinya 15 Juli, malah mungkin kasus ditutup. Ini bukti polisi langsung serius selidik, bukan tolak.
(Sumber asli : 출처 : 허프포스트코리아(https://www.huffingtonpost.kr )
Memar self inflected sebagaima menurut pendapat AHLI Profesor Lee Jeong-bin, mantan dosen di Departemen Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Nasional Seoul dan profesor terkemuka di Universitas Dankook, berikut:
Apakah ini alasan mengapa Lee Jin-wook dibebaskan dari tuduhan penyerangan seksual?
Tuduhan pelecehan seksual terhadap aktor Lee Jin-wook semakin menjadi tuduhan palsu yang dilayangkan oleh perempuan tersebut. Mengapa perempuan itu terpaksa mengakui ketidakbersalahannya? Titik baliknya terletak pada foto-foto yang diungkap perempuan tersebut. Profesor Lee Jeong-bin, mantan dosen di Departemen Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Nasional Seoul dan profesor terkemuka di Universitas Dankook, menyatakan terkait foto-foto yang dirilis Dispatch, "Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kekerasan seksual paksa." Pertama, lokasi luka-luka tersebut tidak meyakinkan. Biasanya, ketika seorang perempuan melawan serangan seksual, memar yang tidak teratur muncul di bagian dalam lengan dan kakinya, dengan luka-luka yang terutama terjadi di kepala, tulang selangka, payudara, alat kelamin, dan selangkangan. Area yang diungkap perempuan tersebut, yaitu lengan luar, lutut, dan dada bagian atas—bukanlah lokasi umum untuk kekerasan seksual. Sifat luka-luka tersebut juga mencurigakan.
Tuduhan pelecehan seksual terhadap aktor Lee Jin-wook kini meningkat menjadi tuduhan palsu oleh perempuan tersebut. Mengapa perempuan itu terpaksa mengakui ketidakbersalahannya? Titik baliknya terletak pada foto-foto yang ia rilis. Profesor Lee Jeong-bin, mantan profesor di Departemen Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Nasional Seoul dan profesor terkemuka di Universitas Dankook, menyatakan terkait foto-foto yang dirilis Dispatch, "Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kekerasan seksual yang bersifat paksa."
Pertama, lokasi luka-lukanya tidak meyakinkan. Biasanya, ketika seorang perempuan melawan serangan seksual, memar yang tidak teratur muncul di bagian dalam lengan dan kakinya, dengan sebagian besar luka terjadi di kepala, tulang selangka, payudara, alat kelamin, dan selangkangan. Area yang diungkapkan perempuan tersebut—lengan luar, lutut, dan dada bagian atas—bukanlah lokasi umum untuk serangan seksual. Sifat luka-lukanya juga mencurigakan.
Profesor Lee berkata, "Dua garis lecet di kedua lengan berjarak teratur dan dangkal, menunjukkan bahwa kedua lengan tergores dengan alat buatan seperti penggaruk, bukan kuku." Ia juga menyatakan bahwa memar di lutut tampaknya disebabkan oleh benturan yang disengaja, bukan oleh tinju atau memar lainnya. Ia menjelaskan bahwa jika memar tersebut disebabkan oleh tinju, biasanya terdapat dua memar, bukan hanya satu seperti yang ditunjukkan pada foto.
Tidak adanya bekas luka pada tubuh Lee Jin-wook juga menunjukkan bahwa itu bukan kekerasan seksual. Nona A telah menyerahkan surat keterangan dokter dua minggu yang menyatakan bahwa ia menderita bekas luka akibat kekerasan seksual tersebut. Ia mengaku melawan dengan sangat keras hingga tubuhnya memar dan celana dalamnya robek. Namun, ketika seorang perempuan melawan, pria yang melakukan penyerangan juga menunjukkan bekas luka yang dikenal sebagai "bekas luka pertahanan". Namun, polisi mengatakan mereka mengamati Lee Jin-wook tanpa baju dan tidak menemukan bekas luka apa pun.
Tanda ragu-ragu adalah luka yang tidak fatal akibat bunuh diri. Korban bunuh diri biasanya memiliki beberapa tanda ragu-ragu sebelum mencoba melukai diri sendiri. Hal ini karena, meskipun bertekad untuk membunuh, luka-luka tersebut terbentuk selama proses ragu-ragu, sehingga mencegah korban melukai diri sendiri. Luka-luka ini biasanya terletak di area yang mudah dijangkau oleh korban bunuh diri, dan meskipun ditemukan di beberapa lokasi, seringkali berkelompok. Lebih lanjut, luka-luka ini dangkal dan sejajar, sehingga tidak fatal. Tanda ragu-ragu paling sering ditemukan di bagian depan pergelangan tangan, lekukan siku, leher, dada, atau perut.
Lebih lanjut, bekas luka terkadang dimanipulasi untuk menggambarkan pembunuhan sebagai bunuh diri atau untuk menciptakan alibi bagi korban kejahatan. Namun, ilmu forensik dapat digunakan untuk menganalisis apakah bekas luka telah dimanipulasi. Ilmu forensik adalah studi ilmiah tentang penyebab, perjalanan, dan hasil dari cedera dan penyakit, dengan mengidentifikasi hubungan sebab akibat. Hal ini karena ilmu forensik dapat menyimpulkan penyebab luka.
Misalnya, dalam kasus luka tusuk yang dimaksudkan untuk disamarkan sebagai bunuh diri setelah kematian, tidak ada reaksi terhadap luka tersebut. Karena luka tusuk tersebut sengaja dilakukan oleh seseorang saat korban sudah meninggal, tidak ada reaksi yang terlihat terhadap dampak spesifik pada tubuh yang masih hidup. Lebih lanjut, dalam kasus tusukan dan bunuh diri yang disamarkan, luka korban seringkali lebih panjang daripada bilah pisau itu sendiri. Hal ini karena korban bergerak untuk menghindari tusukan dan berusaha melawan bahkan setelah ditusuk.
Dengan cara ini, jejak yang tertinggal di tubuh dapat mengungkap kebenaran. Dalam kasus Lee Jin-wook, Tn. A kemungkinan besar tidak punya pilihan selain mengaku berbohong, karena analisis forensik luka-luka di tubuh membuktikan bahwa luka tersebut bukan akibat kekerasan seksual. Hal ini karena analisis forensik jejak tubuh dapat membuktikan apa yang terjadi di tempat kejadian perkara. Jejak mengandung kebenaran. Mengungkap kebenaran ini adalah kekuatan ilmu forensik.
(Sumber asli : 출처 : 허프포스트코리아(https://www.huffingtonpost.kr )
ANALISIS MEMAR SELF - INFLICTED
Disclaimer: analisis berdasarkan data tersedia, surat YANG A rilis sendiri melalui Dispact, 21 juli 2016.
1. Lokasi dan Pola Memar yang Tidak Konsisten dengan Kekerasan Seksual
Penjelasan Profesor Lee Jeong-bin bilang, “Lokasi luka tidak meyakinkan.” Biasanya, resistensi pemerkosaan bikin memar tidak teratur di dalam lengan/kaki, kepala, tulang selangka, payudara, vulva, atau selangkangan. Tapi memar Nona A ada di luar lengan, lutut, dan dada atas—area yang nggak umum buat kekerasan seksual.
Analisis: PENDAPAT AHLI forensic SESUAI dengan KEJANGGALAN PADA FOTO LAPORAN MEMAR A yang dipublish oleh Dispatch.
klaim Nona A di KANTOR polisi ada kekerasan ekstrem: tahan kaki 90 derajat, pukulan vulva, dan penetrasi paksa. Logikanya, KALO ADENGAN KEKERASAN TERSEBUT (paha dalam) benar- BENAR terjadi maka harus ninggalin memar di area genital (vulva), paha dalam, atau selangkangan akibat dari perlawanan atau penetrasi paksa. Tapi, surat keterangan medis dan foto memar Nona A gak sebutin luka di area-area tersebut, cuma lengan, lutut, leher atas, dan pergelangan kaki.Luka dari kekerasan genital atau penetrasi paksa biasanya spesifik di area tersebut.
tolong jangan salah paham dulu dan membuat narasi "tidak semua pemerkosaan ada luka dan trauma genitalnya " , iya memang ada kasus dengan tidak ada luka sama sekali , cuma dalam konteks ini A sendiri yang mengaku ada kekerasan area paha dalam + penetrasi paksa.
Artinya dalam kasus ini, Gak ada luka di genital nunjukin klaim Nona A gak match dengan bukti Dan INI merupakan kontradiksi besar, artinya bukti yang A serahkan Kontraditif dengan Ceritanya sendiri, logikanya, gak mungkin ngaku dipukul tangan tapi memar malah di kaki, ATAU MENGAKU di pukul di kaki dengan kencang melibatkan perkelahian hebat tetapi pas diperiksa tidak ada tanda-tanda bekas pukulan SAMA sekali, tentu KONTRADIKTIF semacam INI mencurigakan.
Selain itu A sendiri mengubah klaimnya dari kekerasan ekstrim menjadi tidak ada paksaan , artinya detail klaim kekerasan ( kaki di angkat 90%, kekerasan paha dalam, penetrasi paksa ) yang dia laporkan pada polisi runtuh dengan sendirinya dan menurunkan kredibilitasnya.
INI sejalan dengan dengan ANALSIS FORENSIK di atas yang mengatakan.
Profesor Lee bilang, “Lokasi luka tidak meyakinkan.” Biasanya, resistensi pemerkosaan bikin memar tidak teratur di dalam lengan/kaki, kepala, tulang selangka, payudara, vulva, atau selangkangan. Tapi memar Nona A ada di luar lengan, lutut, dan dada atas, area yang nggak umum buat kekerasan.
2 Sifat Luka sebagai Hesitation Marks (Self-Inflicted)
Prof. Lee Jeong-bin ( https://www.huffingtonpost.kr ) identifikasi memar Nona A sebagai “tanda keraguan” (hesitation marks), luka dangkal, paralel, non-fatal yang khas dibuat sendiri untuk simulasi cedera, bukan dari serangan acak. Ini bukti manipulasi, karena luka asli dari kekerasan (pukulan) biasanya asimetris, dalam, dan ninggalin tanda pertahanan. Berikut sifat utama yang dukung self-inflicted:
Point 1: Goresan Paralel Dangkal, Dibuat Alat Buatan (Bukan Kuku atau Pukulan)
Prof. Lee sebut goresan paralel dangkal di lengan Nona A kayak dibuat alat tumpul (misalnya, sisir atau benda serupa) khas self-harm , bukan kuku atau pukulan. Memar lututnya juga kayak nabrak sengaja (satu sisi aja), bukan pukulan yang seharusnya ninggalin memar simetris di dua sisi.
Logika: Luka asli dari serangan acak (kekerasan) gak teratur, sedangkan hesitation marks selalu paralel dan dangkal karena orang bikin sendiri secara hati-hati.
Point 2: Lokasi Luka Mudah Dijangkau Sendiri untuk Simulasi
Hesitation marks biasanya di area mudah dijangkau sendiri, seperti pergelangan tangan, lengan, leher, dada, atau perut. Memar Nona A (lutut, lengan, leher, pergelangan kaki) cocok dengan PENDAPAT AHLI di ATAS, semua lokasi yang bisa dibuat sendiri tanpa bantuan orang lain.
Point 3: Gak Ada Luka Pertahanan di Lee Jin-wook, Konfirmasi Luka Nona A Bukan dari Pertempuran
Polisi cek badan telanjang Lee Jin-wook, gak ada luka pertahanan (bekas cakar, gigitan, atau memar dari perlawanan keras). Padahal Nona A mengklaim melawan keras (memutar badan Dan lari ke dapur), himpitan lalu kaki diangkat 90% , PEMUKULAN vulva Dan perebutan tarik MENARIK CELANA Dalam, tapi gak ada bekas di LJW.
Logika: Luka asli dari pertempuran (kekerasan) ninggalin tanda di kedua pihak. Hesitation marks gak ninggalin bekas di pelaku, jadi ini konfirmasi luka Nona A self-inflicted, bukan dari serangan, konsisten dengan Pengakuan A Dari KEKERASAN ekstrim ke TIDAK ada paksaan Dan selaras dengan bukti yang
muncul selama penyidikan BERIKUT:
Tindakan aktif A sebelum, selama Dan pasca-kejadian (A kasih akses masuk dengan kesepakatan, mengobrol radio marshal, rumah A yang berharga 150jt won, MEMBANTU membersihkan wajah ljw, meminjamkan kaos, saling FILTRING ( canda suggestif “Gak pake baju,” “Sekarang?”) ingat SAMPAI disini belum disebut consent jangan dipelintir, Tindakan timbal balik saling mengulurkan tangan, saling berciuman, memegang pantat Dan seterusnya (consent non verbal), percakapan TENTANG ejakulasi " hari INI aman" (verbal consent ), setelah hubungan sex berciuman kembali, A menggelar selimut biru, obrolan santai tentang karir Musikal, anjing, menari, lukisan, pesan ramah "pagi^^ beserta alamat restoran ( Keesokan harinya ).
Di dukung Dan diperkuat oleh Pengakuan A Dan Fakta yang Diakui Berdasarkan bukti yang diadopsi dan diselidiki secara sah oleh pengadilan Sebagai berikut :
A tidak pernah menyatakan niatnya untuk menolak hubungan seksual atau melawan, melainkan hubungan seksual tersebut terjadi secara alamiah atas persetujuan bersama telah di akui (lbox.kr 2017 & lbox.kr 2018)
SELANJUTNYA 👇
KEJANGGALAN FOTO MEMAR A ( SELF INFLECTED ), KEBOHONGAN PERAWATAN MEDIS & KONTRADIKTIF KUNJUNGAN MEDIS
Memar self inflected A JUGA di dukung oleh kejanggalan-kejanggalan pada FOTO memar yang ia publish sendiri melalui Dispact, kebohongan tentang perawatan medis Dan Kontraditif kunjungan medis, berikut rincianya:
Konteks:
👉 Pengakuan awal Nona A menerima perawatan di rumah sakit polisi sebelum lapor ke kantor polisi, yang kemudian berubah berulang kali.
https://www.newdaily.co.kr/site/data/html/2016/12/15/2016121500093.html?fbclid=PAY2xjawJeSiBleHRuA2FlbQIxMAABp5lhy9LJYyq5An8RqPNCkniLIokc4aw468fUOCzoK2dgaKix-lOnDlNMgVGc_aem_HXno2MZujN-MZeZ2KtVJTg
👉Pada SAAT wawancara dgn the fact, Pengakuannya berubah lagi, bahwa Nona A menghubungi rumah sakit polisi dahulu sebelum lapor dan staff mengatakan "jika kamu dites (pengamanan bukti ), maka penyelidikan pada pelaku akan segera dilakukan," dan A mengaku BARU KE RS polisi SETELAH lapor polisi (14 juli pukul 16.00)
👉Staff RS polisi meminta A untuk memfoto memar sendiri
👉 Lalu BERUBAH LAGI, Pengakuan finalnya, Perubahan pengakuan bahwa A ke rumah sakit polisi hanya untuk meminta pil kontrasepsi darurat, setelah sebelumnya menyebut alasan lain.
https://m.ytn.co.kr/news_view.php?s_mcd=0106&key=201607271921288320&pos=
👉Uu perlindungan kekerasan seksual
Fakta: Pada 2016, Korea Selatan sudah mempunyai UU yang melindungi korban kekerasan seksual, UU ini mewajibkan:
⏩Pemeriksaan medis forensik (visum) oleh tenaga ahli di Pusat Sunflower atau rumah sakit polisi.
⏩Konseling psikologis wajib.
⏩Pengumpulan bukti forensik (misalnya, DNA, pakaian) dalam 72 jam.
Perubahan berulang ini menimbulkan ketidakkonsistenan yang mencurigakan.
PERUBAHAN klaim kunjungan MEDIS INI bertentangan dengan trauma, Trauma memang bisa bikin korban lupa detail minor (waktu, urutan kecil), tapi perubahan mendasar kayak “dirawat” ke “cuma telepon” ke “minta pil” nunjukin ketidakjujuran, bukan trauma. Perubahan A soal RS polisi dan tujuan kunjungan (visum vs. pil) terlalu signifikan buat dianggap efek trauma.
Ini mengindikasikan kemungkinan penghindaran prosedur formal seperti visum, KARENA Visum dan pemeriksaan forensik (yang wajib di UU Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Korea 2016) bisa menditeksi POLA Luka, umur memar (kapan memar itu dibuat), trauma genital yang mana INI TIDAK adA PADa LAPORAN MEMAR A yang dirilis Dispact, Padahal A MENGAKU MENGALAMI PENETRASI PAKSA, Penghindaran INI mendukung analisis FORENSIK SNU bahwa MEMAR A self - inflicted, Dan sejalan dengan Pengakuan A Dari kekerasan ekstrim ke TIDAK ada paksaan, Di dukung Pengakuan A tidak pernah menyatakan niatnya untuk menolak hubungan seksual atau melawan, melainkan hubungan seksual tersebut terjadi secara alamiah atas persetujuan bersama (lbox.kr 2017 & lbox.kr 2018)
Jika Nona A benar-benar dirawat sebelum atau setelah melapor, seharusnya ada dokumen medis lengkap, termasuk visum, yang mencatat semua tindakan medis SESUAI undang-undang perlindungan kekerasan seksual di atas Dan INI sudah ditawarkan oleh staff RS polisi Sebagaimana Pengakuan A PADA wawancara TheFact ketika ia menelepon RS POLISI staff mengatakan "jika KAMU DI TES, maka penyelidikan pada Pelaku akan SEGERA dilakukan". Namun, tidak ada bukti visum resmi yang dipublikasikan, hanya foto memar pribadi yang tidak standar forensik Dan Surat keterangan medis.
MUNGKIN A TRAUMA VISUM? Korban memang sering merasa trauma dengan pemeriksaan medis seperti visum, karena prosedurnya invasif melibatkan pemeriksaan genital, pengambilan sampel DNA, dan foto luka yang bisa bikin korban merasa malu atau retrauma. Ini normal dan diakui dalam psikologi trauma.
TAPI, bedanya dengan Nona A: Korban yang trauma visum biasanya tidak berbohong berulang soal alasan kunjungan medis atau tujuannya apalagi INI berkaitan dengan KEADILAN YG dia MAU
Nona A malah mengeluarkan statement tidak masuk akal yang berubah-ubah:
Versi 1: Ke RS polisi sebelum lapor polisi buat perawatan & surat medis
Versi 2: Cuma telepon RS polisi dulu, staff bilang “kalau dites (visum), penyelidikan pelaku segera dimulai,” dan baru ke RS Polisi setelah lapor polisi & setelah sebelumnya konsultasi hukum via pengacara daring
Versi 3 : staff RS polisi menyuruh FOTO memar sendiri di rumah
Versi 4: Cuma ke RS polisi buat minta pil kontrasepsi darurat karena sedang dalam masa subur
Ini bukan efek trauma yang bikin lupa detail minor (seperti jam kejadian), ini perubahan fundamental soal kapan, kenapa, dan apa yang dilakukan di RS polisi. Trauma bisa bikin korban ragu visum, tapi gak bikin mereka sengaja bohong soal tujuan (visum vs. pil) atau urutan (sebelum vs. setelah lapor). Ini nunjukin pola manipulasi, bukan trauma, terutama karena:
Dia tahu visum penting , bahkan sudah DI tawarkan oleh staff RS polisi Dan di janjikan penyelidikan segera pada Pelaku telepon RS polisi , bahkan A sudah konsultasi daring dengan pengacara professional, tapi A ragu & malah cuci selimut bukti DNA Dan meninggalkan jejak Kontraditif
Selanjutnya Kejanggalan- kejanggalan para FOTO memar A.
RINCI KEJANGGALAN:
1.Terkait FOTO memar yang A publikasi sendiri
KONTEKS:
-Nona A mempublikasikan foto memar melalui Dispatch, yang diambil malam 14 Juli 2016, dua hari setelah kejadian (13 Juli sekitar pukul 01.00 malam, Dispatch).
Jika A memang menerima perawatan medis di RS Polisi sebelum ATAU sesudah melapor, foto yang A publish SANGAT dipertanyakan. Menurut prosedur standar, perawatan di rumah sakit polisi untuk kasus seperti ini biasanya melibatkan visum untuk mendokumentasikan cedera MEnggunakan alat terstandar, terutama jika dengan KLAIM kekerasan ekstrim. namun, tidak ada bukti visum yang dipublikasikan.
Foto memar yang Nona A publikasikan sendiri melalui Dispatch menunjukkan kualitas yang jauh dari standar forensik. Foto tersebut tampak seperti dokumentasi pribadi, bukan hasil pemeriksaan resmi.
(2) Standar forensik Korea Selatan maupun global mensyaratkan dokumentasi cedera dilakukan di fasilitas medis dengan:
-Kamera berkualitas tinggi (resolusi tajam). Dan ini berlaku global
-Pengukur skala (penggaris untuk ukuran memar).
-Pencahayaan terkontrol (lampu forensik, bukan cahaya alami).
-Latar belakang steril (dinding polos, meja pemeriksaan) dan pakaian netral (misalnya, gaun medis).
Namun, Foto yang dipublikasikan Nona A menunjukkan pencahayaan alami seperti ruangan biasa, pakaian sehari-hari, dan latar belakang yang mirip kamar pribadi, bukan fasilitas medis.
Ini menunjukkan foto tersebut bukan hasil prosedur forensik resmi. Padahal A mengaku MENERIMA perawatan sebelum melapor lalu berubah LAGI setelah melapor
Ketidaksesuaian ini memperkuat bahwa foto dibuat secara tidak profesional, yang dapat mempermudah manipulasi.
LALU A mengklaim bahwa staff rumah sakit Polisi ️ STAF POLISI MENYURUH MEMOTRET MEMARNYA SENDIRI dirumah
Pertanyaannya LOGIS, apakah MUNGKIN seorang KORBAN kekerasan seksual yang mengklaim mengaku DI RAWAT DI RUMAH sakit polisi secara bersamaan JUGA mengklaim staff FORENSIK menyuruhnya memfoto memar sendiri di rumah ???
Jawabannya TIDAK masuk akal Dan TIDAK MUNGKIN, klaim seperti itu sangat tidak logis dan bertentangan dengan prosedur standar, karena rawat inap atau perawatan di RS polisi (khususnya dalam konteks kekerasan seksual) melibatkan protokol ketat yang tidak akan menyuruh korban foto memar sendiri di rumah.
https://m.ytn.co.kr/news_view.php?s_mcd=0106&key=201607271921288320&pos=
Nona A menyatakan bahwa pihak rumah sakit polisi memintanya memotret memar sendiri di rumah, tetapi hal ini sangat tidak masuk akal. Prosedur forensik mensyaratkan dokumentasi dilakukan oleh tenaga medis atau polisi dengan alat standar di fasilitas resmi, bukan oleh korban di lingkungan pribadi. Saran memfoto di rumah tidak mungkin dilakukan oleh staf forensik, karena melanggar prosedur dan meningkatkan risiko bukti dimanipulasi.
KALO memang ini terjadi, pelanggaran prosedur ini akan dianggap kelalaian serius oleh otoritas medis/polisi, dan Nona A seharusnya melaporkan staf yang memberikan saran ini jika benar terjadi, tetapi tidak ada laporan resmi mengenai saran memfoto memar sendiri di rumah.
Tidak ada dokumen resmi dari Pusat Sunflower atau rumah sakit polisi yang mengkonfirmasi saran ini. Klaim ini tampak dibuat-buat untuk menutupi fakta bahwa foto diambil di rumah secara sengaja. Jika staf benar-benar memberikan saran ini, rumah sakit polisi akan mencatatnya dalam rekam medis sebagai bagian dari prosedur non-standar, tetapi surat keterangan medis A tidak menyebutkan hal ini.
Seharusnya, Jika A benar-benar ke Pusat Sunflower sebelum ATAU setelah melapor staf akan mendesak visum dan dokumentasi resmi, bukan menyarankan foto di rumah. Ini memperkuat bahwa klaimnya dibuat-buat.
Logikanya, kalau memang Pengakuan TENTANG staff FORENSIK MEMINTA memfoto memar sendiri itu BENAR , kenapa gak sebutkan ajah staff yang memberikan intruksi untuk memfoto memar sendiri DI rumah, ATAU minimal A bertahan dengan klaimnya " memang BENAR staff RS polisi yang MEMINTA FOTO sendiri, saya gak bohong " Dan INI bisa menjadi bukti A ditelantarkan oleh SISTEM hukum ,
namun justru sebaliknya, setelah terpojok oleh klaimnya sendiri , cerita A berubah lagi menjadi "KE RS polisi cuman untuk MEMINTA kontrasepsi darurat. Artinya klaim sebelumnya TENTANG meneriman perawatan sebelum ke lapor polisi, lalu BERUBAH LAGI menjadi ke RUMAH sakit POLISI SETELAH lapor adalah bohong, yang akhirnya melemahkan kredibilitasnya sendiri DI mata hukum.
KONTRADIKSI & INKONSISTENSI KUNJUNGAN MEDIS
Lalu pernyataanya A TENTANG kunjungan medisnya berubah lagi
Setelah terdesak oleh klaimnya sendiri, pernyataan A berubah LAGI menjadi kunjungan KE RS polisi hanya meminta resep pil kontrasepsi darurat. Hal ini mencurigakan Dan janggal JUGA karena, Jika kunjungan hanya untuk pil, mengapa ia mengklaim “perawatan” sebelumnya? Ini menunjukkan pernyataan berubah untuk menutupi kebohongan sebelumnya. Selain itu, menurut praktik medis standar, pemberian kontrasepsi darurat dalam kasus kekerasan seksual biasanya dilakukan bersamaan dengan prosedur lain bukan hanya Tindakan tunggal ("cuma minta kontrasepsi darurat"), prosedur lain seperti:
Visum: Untuk mendokumentasikan cedera fisik.
Konseling Trauma: Untuk dukungan psikologis korban.
Pemeriksaan Lain: Seperti tes infeksi atau luka internal.
Namun, surat keterangan medis yang dipublikasikan Nona A melalui Dispatch tidak mencantumkan riwayat pemberian kontrasepsi darurat, konseling trauma, atau visum, yang seharusnya wajib ada.
Ya mungkin saja A ke RS Polisi hanya untuk minta kontrasepsi darurat bukan untuk prosedur visum atau dirawat? Ya, itu bisa saja terjadi, tapi kalo memang ke RS polisi cuma minta kontrasepsi darurat, itu lemah untuk membuktikan pidana, karena ambigu. orang bisa saja minta kontrasepsi darurat akibat sex suka sama suka bukan hanya kerena alasan pidana. Apalagi A sendiri bilang ketik menelepon RS Polisi bahwa ia sudah di tawarkan tes visum dan dijanjikan penyelidikan segera
Ketidak konsistenan ini memperkuat dugaan bahwa klaim perawatan medis penuh tidak benar, dan kunjungan ke rumah sakit polisi hanya terbatas, namun kenapa Harus mengaku-ngaku DIRAWAT???🖍️
Klaim Nona A soal kunjungan ke RS polisi berubah-ubah seperti bohong yang terbukti dengan sendiri, semakin dia coba jelasin, semakin dia tersudut oleh ceritanya sendiri.
Mulai dari “ke RS sebelum lapor buat perawatan lengkap”, ganti “cuma telepon dulu + baru ke RS Polisi setelah lapor”, tambah “staff suruh foto memar sendiri”, sampai akhirnya “cuma minta pil kontrasepsi”.Setiap versi baru malah bikin versi sebelumnya keliatan bohong, dan dia semakin tersudut sendiri. A Seperti bohong yang membuktikan dirinya sendiri bohong dan akhirnya kebohongannya terbongkar sendiri tanpa perlu orang lain buktikan.
KONTRADIKSI & INKONSISTENSI CERITA DENGAN BUKTI
Selanjutnya Dalam laporan pengadilan, Nona A mengklaim mengalami kekerasan ekstrem, termasuk pemukulan di daerah vulva dan penetrasi paksa. Namun, foto memar yang ia publikasikan sendiri melalui Dispatch hanya menunjukkan cedera di lengan, paha, dan dada atas (dengan warna merah segar, ungu samar, dan kuning), tanpa adanya deskripsi cedera di daerah vulva. Klaim pemukulan vulva dan penetrasi paksa seharusnya menghasilkan laporan trauma genital yang TIDAK ada pada dalam surat keterangan medis A
cedera akibat pemukulan ekstrem di area sensitif seperti itu seharusnya terdokumentasi dengan jelas dalam visum atau foto resmi, terutama jika klaimnya serius, apalagi A mengaku MENERIMA perawatan, ya Walaupun berubah menjadi cuma MINTA pil kontrasepsi darurat.
Pernyataan Nona A terkait klaim perawatan RS Polisi yang berubah-ubah lebih SEPERTInya KARENA Alasan Penghindaran Visum, KARENA prosedur visum akan mengungkap:
-Waktu pembentukan memar (umur memar kapan Waktu memar ITU dibuat).
-Ketiadaan trauma genital, yang akan membantah klaimnya sendiri mengenai penetrasi paksa.
- visum dapat menggungkap Pola memar akibat self-inflicted Dan pola memar akibat kekerasan eksternal
Penghindaran A terhadap prosedur ini, kemungkinan besar karena visum dapat mengungkap kebohongannya lebih AWAL. Dalam kasus kekerasan seksual, visum wajib mencakup pemeriksaan genital untuk bukti trauma apalagi ada klaim penetration paksa. Jika Nona A hindarin rumah sakit polisi, ini upaya sembunyikan ketidaksesuaian klaimnya dengan cedera fisiknya.
Diperbolehkan jika A menolak prosedur visum KARENA Alasan traumatis, Jika A MENOLAK visum, penolakanya HARUS DI CATAT secara resmi, namun TIDAK ada Catatan mengenai penolakan A TENTANG prosedur visum dalam surat keterangan medis yang ia publish melalui Dispact.
Selain itu Korban sejati yang trauma visum gak bikin cerita baru & kontradiktif setiap kali terdesak. Contoh : Mereka secara alami akan bilang “aku tolak”
A justru Malah bikin cerita baru & kontradiktif berulang-ulang:
Versi 1: Ke RS polisi sebelum lapor buat perawatan & surat medis (Newdaily).
Versi 2: Cuma telepon RS polisi dulu, staff tawarin visum ("kalau dites, penyelidikan pelaku segera"), baru ke RS setelah lapor & konsultasi pengacara (The Fact).
Versi 3: Staff minta foto memar sendiri di rumah (YTN).
Versi 4: Ke RS cuma untuk minta pil kontrasepsi dan itu pun bohong karena hasil investigation polisi A TIDAK dalam masa subur. (YTN)
Prilaku bikin cerita baru Dan jejak Kontraditif A di atas bukan trauma, itu penghindaran + bohong sadar.
Selain itu Surat keterangan medis hanya menyebutkan sinar-X tanpa hasil spesifik INI SANGAT TIDAK wajar apalagi untuk KASUS kekerasan seksual,menunjukkan pemeriksaan tidak mendalam, bahkan diagnosanya pun hanya berdasarkan pernyataan pasien.
Selain visum, seharusnya ada catatan medis lengkap (pemeriksaan fisik, tes infeksi, dll.) kalau Nona A beneran dirawat. Surat keterangan yang dipublish cuma umum dan nggak spesifik, tanpa sebut kontrasepsi darurat atau konseling trauma. Ini lemahkan klaim perawatan penuh, mungkin cuma kunjungan singkat atau MUNGKIN bahkan nggak terjadi SAMA sekali. Pada akhirnya A mengaku sendiri bahwa kunjunganya cuma MINTA KONTRASEPSI DARURAT.
SENGAJA PUBLIKASI FOTO MEMAR SELF INFLICTED PADA MEDIA
KEJANGGALAN selanjutnya, Jika memang A DI RAWAT di rumah sakit polisi sebelum ATAU sesudah lapor Sebagaimana klaimnya, Dalam prosedur forensik yang benar, hasil pemeriksaan medis seperti foto memar harus dirahasiakan dan langsung diserahkan ke pihak berwenang (polisi) tanpa diketahui pihak berperkara, termasuk korban sendiri, untuk mencegah manipulasi bukti dan menjaga integritas kerahasiaan.
https://m.ytn.co.kr/news_view.php?s_mcd=0106&key=201607271921288320&pos=
Namun, Nona A mempublikasikan foto tersebut melalui Dispatch, yang menunjukkan pelanggaran prosedur serius. Hal ini dapat mengindikasikan adanya upaya untuk memengaruhi opini publik sebelum proses hukum selesai. Publikasi semacam ini juga berpotensi melanggar etika medis dan hukum, terutama jika foto diambil dalam konteks medis resmi, yang seharusnya dilindungi.
Jika Nona A melapor pada 14 Juli pukul 16.00, Dan FOTO diambil malam itu (TGL 14), dalam laporan dispatch A mengaku surat keterangan medisnya terbit tanggal 15 juli, namun kenapa dalam lampiran surat keterangan medis tertulis tanggal ditanda tangani justru 18 juli (dispact), Dan mengapa TIDAK di serahkan ke RS polisi SEGERA? Bahkan penyerahanya TGL 17 juli. ( akan dijelaskan lebih dalam pada pembahasan di point-point selanjutnya) Dan mengapa dipublikasikan ke media?
MUNGKIN kan pihak polisi/RS Polisi yang sengaja membocorkan bukti FOTO memar A via dispatch?
Jawabannya Sangat tidak mungkin, bahkan mendekati nol. Polisi/RS polisi terikat kerahasiaan ketat. Bocor bukti seperti foto memar bakal jadi skandal nasional: korban bisa gugat RS/polisi karena pelanggaran privasi (bisa dituntut ganti rugi, plus sanksi administratif).
Kalau foto memar bocor dari RS polisi, metadata-nya pasti resmi, Bocor seperti itu langsung ketahuan, tapi foto A yang tersebar pribadi, metadata-nya malam 14 Juli seperti lingkungan pribadi ( di rumah) gak ada jejak RS sama sekali
Ini bukti foto tidak bocor dari polisi/RS, tapi A sendiri yang ambil, pegang, dan sebarkan via Dispatch. Artinya, publikasi foto atas persetujuan A sendiri, bukan kebocoran sistem.
Dari sisi hukum, Kalau bocornya FOTO memar ulah polsis/RS Polisi, A pasti protes/gugat untuk kuatkan posisinya. Tapi gak ada satu pun gugatan/protes dari A atau pengacaranya, artinya publikasi atas persetujuan A sendiri (21 Juli 2016).
Timing publikasi (sebelum proses hukum selesai) nunjukin mungkin strategi membentuk opini publik, bukan keadilan hukum.
Perubahan-perubahan Pengakuan nona A ini bisa nunjukin upaya menutup kebohongan cerita. Kalau cuma minta kontrasepsi, kenapa nggak ada konseling atau visum? Prosedur medis standar buat korban kekerasan seksual selalu inklusif, bukan tindakan tunggal, SEPERTI hanya kontrasepsi darurat apalagi dalam KASUS kekerasan seksual, Ini tambah bukti klaim awal mungkin dibuat-buat.
Analogy Sederhana
Bayangkan Nona A seperti seseorang yang mencoba membangun cerita dengan potongan puzzle yang tidak cocok. Dia menghindari visum karena takut terungkap, tapi perubahan cerita kunjungan medisnya dan dokumen yang tidak lengkap membuat kebohongannya jelas Dan terbongkar dengan sendirinya. Forensik akhirnya menyatukan potongan itu dan menunjukkan kebenaran.
Selanjutnya Kejanggalan-kejanggalan pada surat keterangan medis A (Dispatch, 21 juli 2016)
KEJANGGLAN-KEJANGGALAN PADA SURAT KETERANGAN MEDIS A
Disclaimer: analisis berdasarkan data tersedia, surat KETERANGAN MEDIS YANG A rilis sendiri melalui Dispact, 21 juli 2016.
1. Diagnosis Tidak Konsisten dengan Klaim Kekerasan Seksual Ekstrem
- Isi Surat: Surat mencatat cedera ringan (keseleo dan ketegangan) pada leher, pinggang, lutut kanan, kedua pergelangan kaki, dan bahu kiri/lengan atas, berdasarkan “pernyataan pasien” tentang kekerasan seksual dan perkelahian pada 13 Juli pukul 01.00.
Keianggalan:
- Surat hanya mencatat keseleo dan ketegangan (cedera jaringan lunak ringan) tanpa menyebutkan trauma genital, yang sangat tidak konsisten dengan kekerasan seksual ekstrem SEPERTI klaim A DI kantor polisi, yang mengatakan ada kekerasan paha dalam pemukulan vulva dan PENETRASI paksa.
- Kekerasan Seksual: Klaim kekerasan seksual dengan perkelahian seharusnya menghasilkan cedera spesifik, seperti:
- Trauma genital, klaim A sendiri tertulis pada laporan PENGADILAN, bahwa ada ADENGAN KEKERASAN berupa PEMUKULAN DAERAH vulva berkali-kali Dan PENETRASI paksa. Namun TIDAK ada DALAM desskripsi surat KETERANGAN MEDIS ini, Ketiadaan laporan Luka pada area vulva Dan trauma genital merupakan anomali besar.
2. Ketiadaan hasil retogen
- Isi Surat: Surat hanya menyebutkan pemeriksaan sinar-X (radiologi) tanpa hasil spesifik (misalnya, “tidak ada fraktur”) dan tidak mencatat visum et repertum (pemeriksaan forensik resmi).
- Keianggalan:
- Sinar-X Tidak Spesifik: Pemeriksaan sinar-X dilakukan, tetapi tidak ada hasil spesifik (misalnya, fraktur, dislokasi), hanya diagnosis keseleo, itupun hanya berdasarkan “pernyataan pasien”. harusnya ada ATAU TIDAK adanya temuan Dari hasil retogen Harus DI CATAT, Ini menunjukkan pemeriksaan tidak mendalam Dan bisa dipertanyakan di PENGADILAN.
3. Diagnosis Berdasarkan “Pernyataan Pasien” Dan Tanpa Verifikasi
- Isi Surat: Diagnosis cedera (keseleo dan ketegangan) didasarkan pada “pernyataan pasien” bahwa ia mengalami kekerasan seksual dan perkelahian (13 Juli pukul 01.00).
- Keianggalan:
- Dalam kasus kekerasan seksual, diagnosis tidak boleh hanya berdasarkan pernyataan pasien tanpa verifikasi objektif . Verifikasi meliputi:
- Pemeriksaan fisik untuk memastikan memar, luka, atau trauma genital.
- Hasil radiologi spesifik (misalnya, fraktur atau jaringan lunak bengkak), yang TIDAK ada DALAM surat keterangan medis ini.
- Foto forensik cedera dengan alat terstandar.
- Surat ini hanya menyebutkan “pernyataan pasien” tanpa catatan pemeriksaan fisik (misalnya, deskripsi memar, ukuran, warna) atau hasil sinar-X spesifik. Ini menunjukkan diagnosis tidak divalidasi secara klinis.
Surat keterangan media ini SANGAT dipertanyakan kredibilitasnya, karena bergantung pada pernyataan pasien tanpa bukti objektif (TIDAK ada keterangan temuan hasil retogen) terutama untuk klaim serius seperti kekerasan seksual.
4. Bagian Kosong dalam Surat
- Isi Surat: Bagian tentang rawat inap, operasi, komplikasi, aktivitas fisik, dan makan dibiarkan kosong. KOLOM bagian Catatan tambahan (비고) juga kosong.
- Keianggalan:
- Dalam surat keterangan medis standar, bagian ini harus diisi, meskipun dengan keterangan “tidak diperlukan” atau “tidak ada komplikasi”. Ketiadaan informasi menunjukkan dokumen tidak lengkap.
- Untuk kasus kekerasan seksual, bagian seperti “komplikasi” harusnya DIisi (misalnya, risiko infeksi atau trauma psikologis) dan “rawat inap” (jika diperlukan observasi) sangat relevan, ATAU di isi minimal dengan "TIDAK diperlukan", Bukan dibiarkan KOSONG. Kosongnya bagian ini menimbulkan pertanyaan apakah pemeriksaan benar-benar dilakukan dengan serius.
5. Tanggal Dokumen Tidak Konsisten
- Isi Surat: Tanggal kejadian 13 Juli 2016, diagnosis 15 Juli 2016, tetapi surat ditandatangani 18 Juli 2016.
- Keianggalan:
- Tanggal penandatanganan (18 Juli) tiga hari setelah diagnosis (15 Juli) tidak wajar untuk surat keterangan medis, terutama dalam kasus kekerasan seksual yang memerlukan pelaporan cepat ke polisi (UU Perlindungan Korban Kekerasan Seksual).
- untuk KASUS kekerasan seksual SANGAT di pertanyaan Dan SANGAT TIDAK wajar mengapa surat diterbitkan tiga hari setelah diagnosis, karena ini tidak sesuai dengan urgensi kasus kekerasan seksual.
6. Absennya Visum dan Kontrasepsi:
Fakta: Nggak ada visum forensik dan catatan kontrasepsi darurat, PADAHAL menurut Pengakuan final A TENTANG kunjungan medisnya A KE KANTOR polisi untuk MEMINTA pil kontrasepsi darurat.
Kontrasepsi darurat, Jika tujuannya mencakup perawatan pasca-serangan (seperti yang diklaim Nona A), maka kontrasepsi seharusnya tercatat, minimal dalam dokumen terpisah.
Konteks: A MENGUBAH Pengakuan ya TENTANG kunjungan medisnya sebanyak 3 Kali, Mulai Dari klaim MENERIMA perawatan DI RS. Polisi sebelum lapor, lau berubah menjadi KE RS POLISI SETELAH lapor (thefact), Dan Pengakuan final hanya MEMINTA kontrasepsi DARURAT.
7. Perawatan Konservatif Tidak Spesifik
- Isi Surat: Baris 6 menyatakan “nyeri di berbagai bagian tubuh, memerlukan injeksi, pengobatan farmakologis, dan terapi fisik” selama 14 hari (15-28 Juli).
- Keianggalan:
- Pengobatan konservatif (injeksi, obat, terapi fisik) untuk keseleo ringan masuk akal, tetapi tidak ada rincian tentang: Jenis obat, Jenis injeksi, Terapi fisik.
8. Ketiadaan Konseling Psikologis
Dan yang SANGAT TIDAK masuk diakal ADALAH seharunya Untuk klaim kekerasan seksual, perawatan harus mencakup konseling psikologis dan kemungkinan pil kontrasepsi darurat (jika dalam 72 jam). KARENA INI sudah DI jamin oleh uu perlindungan kekerasan seksual Dan sudah DI tawarkan pada A bersamaan dengan TES visum, Ketiadaan catatan ini amat sangat- sangat janggal. Jika memang IA DI RAWAT di RS sebelum ATAU sesudah melapor
- Isi Surat: Tidak ada catatan tentang konseling psikologis, meskipun pasien mengaku mengalami kekerasan seksual.
- Keianggalan:
- UU Perlindungan Korban Kekerasan Seksual mengharuskan konseling psikologis untuk korban kekerasan seksual di Pusat Sunflower atau rumah sakit polisi. Ketiadaan catatan ini menunjukkan pemeriksaan tidak memenuhi standar. Jika A memang di RAWAT di RS Polisi sebelum Dan sesudah lapor HARUNYA Catatan ini ada.
That's whyyyyy!!! pada LAPORAN DISPACT per 21 juli 2016, pada BAGAIN surat keterangan medis A diberi Catatan "POLISI Masih terus akan MENGALAMI bagian INI (merujuk PADA FOTO memar Dan surat keterangan medis) KARENA penyidikan Masih terus berlanjut Dan bukti Dari ke 2 belah pihak Masih HARUS DI verification. Bukan DItelan mentah-mentah!!!!🖍️
A GAGAL TES POLIGRAF
https://www.kpopstarz.com/articles/273308/20160801/lee-jinwook-lie-detector-sexual-assault-case-result-woman-scandal.htm
Tes poligraf (lie detector) dalam kasus Nona A bukan bukti mutlak Dan JUGA bukan bukti tunggal, tapi sebagai alat penyidikan, ia sangat mendukung dan memperkuat semua kontradiksi Dan inkonsistensi, sikap kontradiktif, cerita Dan bukti yang kontradiktif, pengakuan yang berubah-ubah, bukti manipulasi, serta bukti-bukti yang muncul selama penyidikan. Ini bukan kebetulan, tes poligraf berfungsi sebagai "pemeriksa kredibilitas" yang menyoroti pola kebohongan A, seperti paku yang satuin semua kebohongan A. Ini bukti penyidikan komprehensif, bukan kebetulan karena tes ini dukung rangkaian fakta.
PENGACARA PERTAMA A MENGUNDURKAN DIRI
Catatan penting, part ini bukan sedang mengklaim mundurnya pengacara A sebagai bukti objektif A berbohong. Namun, hanya menjelaskan mengenai alasan mundurnya pengacara A sebagai mana dijelaskan pada gambar.
PENGACARA BARU A SKIP LUKA MEMAR DALAM PEMBELAAN SIDANG
dengan semua bukti - bukti kejanggalan foto memar A, surat keterangan medis , bohong TENTANG perawatan medis , kontradiksi kunjungan medis penghindaran visum, Dan Perubahan-perubahan KLAIM A ( kekerasan ekstrim menjadi tidak ada paksaan) Dan lainnya, mangkanya Dalam sidang banding, pengacara A tidak menggunakan memar sebagai bukti, dalam pembelaannya pengacara skip luka memar dan hanya fokus ke narasi “A gak punya motif bohong” (gak cari duit, gak punya sejarah kriminal menunjukkan bahwa mereka menyadari bukti tersebut tidak kredibel dan justru dapat merusak posisi A.
itu strategi klasik pengacara di mana-mana. Kalau bukti utama klien lemah atau bahkan terbukti bohong (memar palsu, cerita berubah, cuci selimut, Pengakuan, kontradiksi cerita Dan kunjungan medis dll), pengacara langsung skip topik itu karena takut kena cross-examination jaksa dan malah memperberat vonis.
Maka dialihkan ke faktor ringankan hukuman SEPERTI , “A gak cari duit, gak punya motif jahat, gak punya riwayat kriminal.” tujuannya cuma satu ringankan hukuman bukan menang total.
https://m.entertain.naver.com/home/article/421/0003015387
Dalam konteks hukum, kalo luka memar A beneran akibat kekerasan (bukan manipulasi), pengacara A pasti bakal pake itu sebagai bukti utama buat dukung klaim pemerkosaan dengan kekerasan ekstrim dan ngebela A dari tuduhan palsu.
Dengan gak nyebut luka memar, pengacara A secara implisit ngakuin memarnya self-inflected Dan luka gak bisa dipake buat ngebela A. Ini searah sama pendapat forensik (HuffPost), pengakuan A Dari kekerasan ekstrim ke “gak ada paksaan” (26 Juli 2016), kunjungan medis yang berubah-ubah Dan Tindakan manipulasi lainnya.
Bukti ini juga mendukung klaim LJW bahwa hubungan konsensual, ditunjukkan oleh: Tindakan aktif A sebelum, selama Dan pasca-kejadian (A kasih akses masuk dengan kesepakatan, mengobrol radio marshal, rumah A yang berharga 150jt won, MEMBANTU membersihkan wajah ljw, meminjamkan kaos, saling FILTRING ( canda suggestif “Gak pake baju,” “Sekarang?”) ingat SAMPAI disini belum disebut consent jangan dipelintir!!!, Tindakan timbal balik saling mengulurkan tangan, saling berciuman, memegang pantat Dan seterusnya (consent non verbal), percakapan TENTANG ejakulasi " hari INI aman" (verbal consent ), setelah hubungan sex berciuman kembali, A menggelar selimut biru, obrolan santai tentang karir Musikal, anjing, menari, lukisan, pesan ramah "pagi^^ beserta alamat restoran ( Keesokan harinya ).
Di dukung Dan diperkuat oleh Pengakuan A Dan Fakta yang Diakui Berdasarkan bukti yang diadopsi dan diselidiki secara sah oleh pengadilan Sebagai berikut :
A tidak pernah menyatakan niatnya untuk menolak hubungan seksual atau melawan, melainkan hubungan seksual tersebut terjadi secara alamiah atas persetujuan bersama telah diakui (lbox.kr 2017 & lbox.kr 2018)
Kalo luka memar beneran akibat kekerasan dari LJW, itu bakal jadi bukti fisik kunci buat dukung klaim A soal “kekerasan ekstrem”. Pengacara A pasti bakal bawa luka ini ke sidang PERTAMA maupun banding 2018 buat bilang, “Lihat, ada bukti fisik A disakitin!” Ini bisa bikin tuduhan pemerkosaan lebih kuat dan ngebela A dari tuduhan palsu.
Mereka juga bakal pake luka ini buat bantah bukti konsen LJW, kayak Tindakan timbal BALIK, “Hari ini aman” atau peluk-ciium, dengan bilang A dipaksa, bukan setuju.
Kenapa pengacara A TIDAK MEnggunakan bukti memar Sebagai PEMBELAAN dalam sidang?
Jika Nona A Dan pengacaranya tetap bersikukuh dengan klaimnya Dan tetap menggunakan memar Sebagai bukti KEEKRASAN Padahal bertentangan dengan klaimnya Dan bukti-bukti Yang dia bawa sendiri ( Perubahan Dari kekerasan ekstrim ke tidak ada paksaan, didukung oleh PENDAPAT forensic, Perubahan kunjungan medis berkali-kali, Kejanggalan-kejanggalan pada FOTO memar Dan surat keterangan medis)
dengan kejanggalan besar seperti ini—terutama surat medis yang mencurigakan—pihak berwenang wajib menyelidiki sumber bukti dan pihak terkait untuk memastikan keadilan.
Polisi logisnya akan mengejar pihak yang mengeluarkan surat (RS swasta atau RS Polisi) untuk keterangan, memverifikasi dokumen, dan memeriksa pihak terkait (teman, pengacara, staff RS Polisi yang menyuruhnya FOTO memar sendiri). Ini akan mengungkap apakah surat asli atau direkayasa
Jaksa akan mengumpulkan semua kejanggalan (pencucian bukti, penghindaran visum, inkonsistensi cerita) untuk membangun kasus terhadap Nona A. Pengadilan bisa memerintahkan visum ulang atau analisis psikologis untuk memastikan motifnya.
Berdasarkan kejanggalan (memar self inflicted, pencucian bukti, timing surat), investigasi kemungkinan besar akan berbalik ke Nona A, dengan risiko memperberat hukuman karena menunjukkan niat jahat yang terencana.
BUKTI CELANA DALAM
LALU bagaimana dengan bukti CELANA Dalam yang berubah BENTUK & Terditeksi sperma ljw yang DISERAHKAN Nona A sebagai bukti? bagaimana statusnya DIMATA hukum khususnya dalam KASUS ini? Apakah Cukup sebagai Bukti atau Lemah?
Statusn Umum:
CELANA Dalam robek Dan ada sperma ljw INI bukti kuat buat hubungan seksual telah terjadi (direct evidence), NAMUN lemah buat klaim serangan seksual, meskipun ada DNA dan robekan, kenapa lemah buat bukti paksaan (circumstantial evidence) karena butuh konteks tambahan.
Kenapa butuh konteks TAMBAHAN, KARENA CELANA Dalam robek selain bisa diakibatkan oleh serangan bisa JUGA diakibatkan oleh sex yang intens .
Penyebab Robekan Celana Bisa Bukan Kekerasan, robekan kain bisa dari tarik-menarik kasar (paksaan), tapi juga dari aktivitas fisik intens (seperti seks intens) atau kain yang udah lemah (usang). Tanpa analisis pola robekan (kasar vs. rapi) dan kondisi kain, nggak bisa disimpulin paksaan.
Begitu pulA sperma, DNA/Sperma hanya CUKUP Sebagai Bukti hubungan seksual, tapi nggak bukti paksaan. DNA bisa dari consent KARENA sperma nggak bedain sukarela vs. paksaan tanpa konteks seperti trauma genital atau swab vagina).
Konteks trauma genital dan swab vagina sebenarnya relavan untuk KASUS A, KARENA diantara klaim kekerasan ada PEMUKULAN vulva Dan penetration PAKSA, namun TIDAK di dukung visum. Padahal menurut Pengakuan A sendiri IA sudah ditawarkan oleh staff RS polisi "jika KAMU dites (visum) , maka penyelidikan pada Pelaku akan SEGERA dilakukan (thefact) , namun A menghindari, bohong TENTANG perawatan medis Dan MEMBERIKAN keterangan Kontraditif TENTANG kunjungan medisnya, yang akhirnya melemahkan KASUSNYA sendiri.
POLISI menyatakan bahwa CELANA Dalam Dan bukti sperma ljw yang Terditeksi didalamnya, hanya bisa membuktikan hubungan seksual terjadi bukan bukti pemerkosaan. ini berlaku menurut tinjauan hukum KOREA mapun standar hukum modern global
Selain itu bukti CELANA Dalam robek Dan sperma lemah di karenkana Perubahan Pernyataan Nona A sendiri, Klaim AWAL A bahwa CELANA DALAMNYA berubah BENTUK akibat Dari paksaan ljw, NAMUn pada penyidikan lebih lanjut Nona A ubah pernyataan dari kekerasan ekstrem ke nggak ada paksaan, yang otomatis bikin bukti celana lemah dengan sendirinya. Ini inkonsistensi besar, perubahan narasi melemahkan kredibilitas, karena konteks penolakan (verbal/nonverbal) jadi nggak konsisten.
Kesimpulannya Perubahan ini bikin celana nggak cukup buat paksaan, karena narasi A sendiri nggak dukung klaim awal.
Klaim Perubahan Dari kekerasan ekstrim ke TIDAK ada paksaan JUGA di DUKUNG oleh PENDAPAT AHLI yang mengatakan memar A self-inflected.
Bukti cedera (self-inflicted) sangat merusak kredibilitas korban dalam hukum modern sekalipun, karena menunjukkan niat untuk memalsukan klaim
Bahkan dengan pendekatan sensitif terhadap korban, memar self inflicted menunjukkan manipulasi disengaja, bukan dampak trauma psikologis, terutama karena Nona A menghindari visum yang bisa memverifikasi cedera (The Fact).
selain itu ada anomali besar antara cerita A dengan bukti memar YG DI publish Dispatch, A mengatakan ada ADENGAN kekerasan PEMUKULAN vulva berkali-kali Dan PENETRASI paksa. Namun TIDAK Ditemukan laporan Luka ATAU memar di kedua area TERSEBUT.
Klaim kekerasan A JUGA TIDAK di dukung dengan visum, Padahal sudah ditawarkan oleh staff rumah sakit POLISI "jika KAMU DI TES (visum), maka penyelidikan pada PELAKU akan SEGERA dilakukan" (The Fact). Namun Nona A justru menghindari visum Dan keterangan kunjungan medisnya berubah-ubah, INI melemahkan klaim cedera karena visum diperlukan untuk mendokumentasikan trauma genital atau luka perlawanan.
Visum sendiri merupakan standar emas dalam forensik global termasuk Korea Dan di jamin oleh uu perlindungan KORBAN kekerasan seksual Korea 2016 yang relavan untuk kasus kekerasan seksual seperti A, visum dapat mendokumentasikan cedera, DNA, dan konsistensi klaim . Penghindaran visum oleh Nona A akan dianggap sebagai kelemahan signifikan dalam hukum modern maupun Korea 2016.
Hukum modern yang sensitif terhadap korban mungkin mempertimbangkan alasan penghindaran visum (misalnya, trauma atau stigma), tetapi Nona A menunjukkan kesadaran hukum dengan berkonsultasi dengan temanya yang berkerja di firma hukum & pengacara daring sebelum melapor, bahkan sempat menghubungi RS Polisi ( The Fact). Ini menunjukkan penolakan visum bukan karena trauma, melainkan strategi untuk menghindari pemeriksaan yang bisa membantah klaimnya.
Kesimpulan:
dalam KASUS ini ( A Dan ljw) bukti CELANA Dalam berubah BENTUK Dan sperma lemah dimanta hukum, KARENA pernyataan A yang berubah-ubah melemahkan kredibiltasnya sendiri,
inkonsistensi Nona A bukan sekadar detail kecil (misalnya, waktu atau urutan), melainkan kontradiksi mendasar, awalnya klaim pemaksaan oleh ljw hingga mengakibatkan CELANA DALAMNYA robek ATAU berubah BENTUK lalu KEMUDIAN mengakui TIDAK ada paksaan, memar self inflicted, kunjungan medis berubah-ubah, Dan didukung bukti objektif lain seperti:
Tindakan aktif A sebelum, selama Dan pasca-kejadian (A kasih akses masuk dengan kesepakatan, mengobrol radio marshal, rumah A yang berharga 150jt won, MEMBANTU membersihkan wajah ljw, meminjamkan kaos, saling FILTRING ( canda suggestif “Gak pake baju,” “Sekarang?”) ingat SAMPAI disini belum disebut consent jangan dipelintir, Tindakan timbal balik saling mengulurkan tangan, saling berciuman, memegang pantat Dan seterusnya (consent non verbal), percakapan TENTANG ejakulasi " hari INI aman" (verbal consent ), setelah hubungan sex berciuman kembali, A menggelar selimut biru, obrolan santai tentang karir Musikal, anjing, menari, lukisan, pesan ramah "pagi^^ beserta alamat restoran ( Keesokan harinya ).
Akan menjadi Bahaya jika Celana Robek sebagai Bukti Tunggal Tanpa Verifikasi, KARENA Kalau celana robek (dengan DNA) jadi bukti utama tanpa konteks (penolakan, tekanan, luka), ini membuka celah penyalahgunaan, karena bukti fisik bisa dimanipulasi (misalnya, robekan sengaja).
Hukum pidana standar global sekalipun (termasuk Korea) pakai "beyond reasonable doubt", bukti tunggal kayak celana robek nggak cukup tanpa konfirmasi objektif (forensik, saksi) yang mana TIDAK ada pada KASUS Nona A.
MOTIF A
👉 Lalu apa motif A nekat membuat tuduhan palsu r@p3?
Motifnya adalah emosional: kecewa, sakit hati, dan merasa dijadikan “mainan semalam”. Semua ini muncul setelah kejadian, karena keesokan harinya LJW tidak menghubunginya sama sekali, sehingga A merasa harga dirinya tercoreng.
👉Motif Emosional itu di akui A dan jelas tertulis di laporan Pengadilan pada catatan kaki no 18 (lbox.kr 2018) Ini bukan asumsi, bukan spekulasi, bukan karangan hakim, dan bukan dalam rangka hakim mencari celah dengan victim blaming. Ini murni pengakuan A.
👉namun, Akun bebek menarasikan seolah-olah “nggak masuk akal A nekat tuduh palsu r@p3 cuma karena alasan emosional (dendam/kecewa)”. Dan seperti pola berulang setiap bukti yang menyangkut pengakuan A akan langsung didistorsi & diputar balikan seakan tidak pernah ada, seolah2 hasil dipaksa mengaku oleh polisi dan tidak sah.
👉Berikut fakta tentang motif emosional A yang didistorsi oleh akun bebek:
📌pengakuan A sendiri yang tertulis jelas dalam laporan pengadilan (lbox.kr/2018노2323, catatan kaki no. 18):
“D (ljw) membaringkan saya di tempat tidur dan saya menyerahkan diri saya kepada D lalu kami melakukan hubungan seksual. Namun setelah D pergi, keesokan harinya D tidak meminta maaf atau menunjukkan perhatian apa pun. Saya mengira akan ada kabar setidaknya melalui orang perantara yang mempertemukan saya dengan D, tetapi itu tidak terjadi. Karena itu, saya merasa bahwa orang tersebut secara terencana mengirim D kepada saya dan saya diperlakukan hanya sebagai mainan semalam, yang membuat saya sangat merasa terhina. Dan sejak hari itu, saya juga khawatir akan kehamilan sehingga saya pergi ke rumah sakit"
👉Pengakuan tentang motif A di atas penting karena:
📌 A mengakui adanya hubungan seksual.
Dalam pengakuannya, A menyatakan bahwa ia “menyerahkan diri” dan bahwa “kami melakukan hubungan seksual”. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pada saat kejadian berlangsung tidak disampaikan adanya penolakan, paksaan, ancaman, atau kekerasan, sehingga secara hukum mengarah pada hubungan seksual yang dilakukan atas persetujuan (consent). Dalam pengakuannya tersebut, A menyatakan bahwa ia secara sadar dan sukarela “menyerahkan diri”untuk berhubungan.
📌Tidak ada klaim eksplisit: paksaan, ancaman, penolakan saat kejadian, kekerasan, penolakan yang diabaikan, ketidakmampuan memberi persetujuan, penipuan identitas & relasi kuasa yang eksploitatif
📌 Secara hukum pidana, ini menggugurkan unsur utama kekerasan seksual.
📌Bahasa A sendiri menunjukkan hubungan timbal balik, Frasa yang dipakai A adalah:
- “kami berhubungan $3k$v@1” → kata “kami” menunjukkan tindakan timbal balik (bukan "aku menolak/tidak mau", “dia memaksa saya” atau “saya dipaksa”).
📌pengakuan Ini bertentangan langsung sekaligus membantah tuduhan awal A yang menyebut:
“pemaksaan hubungan $3kx disertai kekerasan (@rea p@ha dalam berupa p3n3tr@$1 p@ks@ dan pemvkvl@n @rea vu1v@ berk@l1-k@11 , aku melawan & lari ke dapur )”
📌Perubahan framing ini bukan temuan hakim yang dicari-cari, tapi datang dari mulut A sendiri.
👉Pengakuan motif A ini konsisten dengan fakta-fakta yang diakui hakim tingkat pertama dan banding:
📌A tidak pernah menyatakan penolakan atau melawan.Hubungan terjadi secara alamiah atas persetujuan bersama telah diakui (lbox.kr 2017 & 7 Februari 2018)
📌bunyi putusannya: pengadilan menilai bahwa pernyataan Lee Jin-wook bahwa "hubungan seksual itu atas dasar persetujuan" dapat dipercaya, dengan menyatakan, "Pernyataan terdakwa bahwa hubungan seksual itu disebabkan oleh ancaman kekerasan Lee Jin-wook sulit dipercaya karena bertentangan dengan keadaan pada saat itu, sedangkan pernyataan Lee Jin-wook bahwa hubungan itu atas dasar persetujuan sangat dapat dipercaya karena tidak tidak masuk akal mengingat keadaan tersebut (lbox.kr 2018)
👉Jadi Motif utamanya kekecewaan emosional karena merasa “dipermainkan”, bukan karena dipaksa secara seksual.
📌Fokus emosinya muncul SETELAH LJW pergi dan tidak memberi perhatian. Bagian yang menimbulkan perasaan terhina harga dirinya tercoreng pada Bagian ini:
📌“setelah D pergi, keesokan harinya D tidak meminta maaf atau menunjukkan perhatian apa pun”
📌“saya mengira akan ada kabar setidaknya melalui orang perantara”
📌“saya merasa bahwa orang tersebut secara terencana mengirim D kepada saya dan saya diperlakukan hanya sebagai mainan semalam”
📌“membuat saya sangat merasa terhina”
📌Ini menunjukkan kekecewaan emosional yang sangat dalam, rasa dipermainkan, ekspektasi hubungan lanjutan yang tidak terpenuhi, serta perasaan dimanfaatkan secara emosional/seksual tanpa komitmen. Perasaan ini sah dan sangat menyakitkan secara emosional, tetapi dalam hukum pidana, perasaan terhina setelah hubungan seksual yang disetujui (karena tidak dihubungi lagi, tidak direspons, diperlakukan “sekali pakai”) bukan merupakan unsur tindak pidana kekerasan seksual.
📌Artinya, frasa tersebut adalah penilaian emosional A setelah LJW pergi, bukan deskripsi ketiadaan consent saat kejadian hubunga s3x berlangsung.
👉Jadi maksud kalimat itu apa SEBENARNYA?
📌Kalimat“saya merasa diperlakukan sebagai mainan semalam”artinya versi manusiawinya, berharap ada perhatian, berharap hubungan lanjut,ternyata ditinggal sakit hati & kecewa. ❗ Itu perasaan, bukan kejahatan delik p1d@n@. Perasaan bisa berubah, tapi persetujuan yang sudah diberikan tidak otomatis hilang.
📌Selain itu Tidak ada norma pidana yang mewajibkan “aftercare” dalam hubungan konsensual.
📌Kalau “gak ngasih kabar lagi /tidak datang lagi” dijadikan kejahatan, maka, setengah kasus ghosting harus masuk penjara Dan itu tidak mungkin secara hukum.
👉 Fokus emosi A: bukan “takut”, tapi “diabaikan”
📌Kalimat kunci A:“Dia tidak minta maaf”,“Tidak menunjukkan perhatian”,“Saya kira akan ada kabar”,“Saya merasa dipermainkan”dan “Sangat memalukan”
📌Ini menunjukkan: A mengharapkan tindak lanjut emosional, Ada ekspektasi hubungan atau atensi setelah hubungan #3x dan Kekecewaan muncul karena ekspektasi itu tidak terpenuhi 👉 Ini motif personal, bukan unsur hukum pidana r@p33.
👉Pesan “pagi^^” justru menguatkan motif emosional ini
📌Pesan ramah keesokan hari + alamat restoran:
📌Bukan upaya “memecah kebekuan trauma”
📌Tapi upaya menjaga atau melanjutkan komunikasi
📌Ini sinkron dengan perasaan:“Saya kira akan ada kabar ”
📌Artinya, A masih berharap respons dari ljw, bukan sedang memproses trauma kekerasan.
👉 Manipulasi bukti mendukung motif dendam emosional, Tindakan A setelahnya:
📌 melaporkan fakta palsu & membuat Memar self-inflicted
📌Nekad Menyebarkan foto memar self inflicted ke media saat penyidikan masih berjalan
📌Mencuci selimut padahal dia tau pentingnya bukti ( Dispact) & Menghindari visum
📌Bohong tentang perawatan medis & Cerita kunjungan medis berubah-ubah
📌Pola ini bukan respons trauma, tapi upaya membangun narasi setelah hubungan gagal memenuhi ekspektasi emosional
👉 Soal “takut hamil” ≠ bukti r@pe
📌Pergi ke rumah sakit karena: takut hamil
📌 Bukan untuk : visum kekerasan, bukti luka bukti paksaan
📌Sehingga tidak punya nilai probatif terhadap unsur pidana, karena Takut hamil juga umum dalam hubungan konsensual tanpa kontrasepsi
👉Kontradiksi antara cerita A dengan bukti bahkan tindakan nya sendiri, mengaku takut hamil, tapi:
📌Ia sendiri bilang “hari ini aman”
📌Polisi verifikasi A tidak dalam masa subur konsisten dgn keterangan ljw
👉Yang janggal untuk kasus r@pee A, hasil kunjungan medisnya tidak ada:
📌Tidak ada catatan kontrasepsi darurat di surat medis
📌Tidak ada visum
📌Tidak ada konseling trauma
📌Padahal A mengaku “dirawat”
📌Ini memperkuat kesimpulan cerita medis disesuaikan belakangan untuk menutup kontradiksi sebelumnya
📌Perubahan klaim kunjungan medis = pola kebohongan bertumpuk, Urutan klaim A: Dirawat & dapat surat medis 👉 Hanya telepon RS 👉 Disuruh foto memar sendiri 👉 Cuma minta pil kontrasepsi darurat 👉 Setiap versi muncul setelah versi sebelumnya runtuh. Versi ke-4 adalah alasan terakhir setelah semua klaim awal gagal diverifikasi.
📌 Pengakuan motif emosional A konsisten dgn bukti - bukti yang muncul mengenai time line seluruh kejadian yang mengarah pada hubungan konsesual:
📌Mengizinkan LJW masuk, Obrolan santai sebelum hubungan: ngobrol radio marsha, rumah A seharga 150 jt won, meminjamkan kaos, memeriksa tirai yang akan dipasang, membantu membersihkan riasan ljw secara langsung , saling filtring , dll( ingat baik2 sampai di sini belum disebut consent jangan di pelintir)
📌Interaksi fisik timbal balik (non-verbal consent)
📌Consent verbal soal 37@kvl@$1 (“hari ini aman”)
📌Setelah bombayah K1$$ kembali setelahnya, Menggelar selimut, Mengobrol santai soal lukisan anjing, dance, karier & hobi
📌Mengirim pesan “pagi^^” + alamat restoran yang akan mereka ku jungi bersama termasuk ljw keesokan harinya
📌Semua ini tidak konsisten dengan reaksi korban r@p3, tapi konsisten dengan hubungan konsensual yang berujung kecewa secara emosional.
👉Analogi sederhana, Bayangin gini:
Teman kamu B chat:
“Aku lagi nongkrong sama X, mau gabung?”
Kamu jawab: “Oke.”
Ngobrol rame-rame, ketawa.
Kamu nyeletuk :
"Aku takut pulang malem-malem sendiri"
Teman B bilang:
“X bisa anterin kamu pulang.”
Kamu: “Ya.”
Kamu kasih alamat rumah. X anter kamu ke rumah, Kamu ngasih izin X untuk masuk dalam rumah, Di rumah, ngobrol lama. Terjadi hubungan intim consensual tanpa ada paksaan dan hal - hal yang membatalkan consent.
Besoknya… X nggak chat lagi.
Lalu kamu mikir merasa dijebak:
“Jangan-jangan dari awal mereka udah merencanakan untuk jebak aku " dipake mainan semalam”
Padahal logika hukumnya gak gitu👉Nggak chat dan datang lagi itu sikap nggak gentle 👉 Perasaan itu manusiawi 👉 Tapi itu bukan berarti dari awal kamu direncanakan untuk dijebak 👉 Itu namanya kecewa, bukan rap3.
PART 2
HATERS ACCUSATIONS VS REAL FACT
1. BENARKAH A DIPAKSA POLISI UNTUK MENGAKU HUBUNGANYA KONSESUAL???
Benarkan polisi memaksa nona A untuk mengakui bahwa hubungan sexnya suka sama suka?, sebagaimana yang ia katakan pada wawancara oleh the fact.
namun polisi membantah Dan menantang untuk membuka rekaman selama penyelidikan untuk membuktikan SIAPA yang berkata jujur. ✏️
Berikut faktanya :
FACT: Nona A didampingi pengacara
Pernyataan Polisi: "A diperiksa polisi bersama pengacara yang disewanya, tapi apakah masuk akal kalau keterangannya diselewengkan dan dipaksa mengaku saat itu?"
Fakta: Dalam sistem hukum Korea Selatan, tersangka atau saksi berhak didampingi pengacara selama pemeriksaan polisi, terutama dalam kasus serius seperti tuduhan pemerkosaan. Artikel menyatakan bahwa Nona A diperiksa bersama pengacara yang ia sewa, yang konsisten dengan prosedur hukum standar.
Logika: Kehadiran pengacara mengurangi kemungkinan pemaksaan karena:
Pengacara bertugas memastikan klien tidak diintimidasi, dipaksa, atau memberikan keterangan yang bertentangan dengan keinginannya.
Jika ada tekanan dari polisi, pengacara Nona A pasti mengajukan keberatan selama pemeriksaan atau melaporkan pelanggaran prosedur.
Konteks Hukum: Undang-Undang Acara Pidana Korea Selatan (Criminal Procedure Act) mewajibkan polisi untuk memberi tahu tersangka tentang hak mereka, termasuk hak atas pengacara. Nona A diinterogasi bersama pengacara yang ia sewa, mengurangi kemungkinan tekanan atau manipulasi.
Pengacara bertugas memastikan keadilan prosedur, sehingga klaim bahwa pernyataan “terdistorsi” atau ia “dipaksa” sulit dipercaya.karena pengacara seharusnya menjadi saksi independen terhadap proses tersebut.
Bahkan dalam sidang banding, pengacara Nona A tidak pernah menyebut adanya tekanan polisi yang memaksa kliennya untuk mengubah keterangan. Padahal, jika klaim A bahwa ia dipaksa polisi itu benar, argumen ini seharusnya menjadi pembelaan utama ( POINT UNTUK MENANG) untuk menangkis tuduhan bahwa A membuat laporan palsu.
Namun, fakta menunjukkan pengacara A sama sekali tidak membahas pemaksaan polisi. Hal ini menegaskan bahwa klaim tekanan polisi hanyalah alasan yang tidak berdasar, dibuat untuk menutupi kebohongan A yang telah terbongkar dengan sendirinya.
Bukti-bukti kuat—seperti memar self inflicted dan keterangan Dan Tindakan A yang kontradiktif, surat keterangan medis yang penuh kejanggalan, bohong perawatan medis Dan kunjungan medis yang berubah-ubah, sulit dibantah, sehingga klaim A dipaksa mengaku tidak memiliki dasar.
FACT : Proses Penyelidikan Direkam Video
Pernyataan Polisi: "Karena seluruh proses investigasi dari awal sampai akhir terekam dalam video, maka melalui rekaman video nanti akan cukup terverifikasi siapa yang mengatakan kebenaran."
Analisis:
Fakta: Pada 2016, perekaman video selama pemeriksaan polisi adalah praktik standar di Korea Selatan untuk kasus pidana serius, terutama yang melibatkan tuduhan berat seperti pemerkosaan.
Ini diatur dalam Undang-Undang Acara Pidana, yang mendorong perekaman untuk memastikan transparansi dan mencegah tuduhan pemaksaan.
Logika: Artikel menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan direkam video 100%, dengan polisi menantang Nona A untuk membuktikan klaim tekanan melalui rekaman.
Tidak ada bukti bahwa rekaman ini mendukung klaimnya, dan putusan pengadilan (7 Feb 2018) tidak menyebutkan pelanggaran prosedur polisi, menunjukkan penyelidikan dilakukan secara adil dan transparan.
Konteks Hukum: Perekaman video wajib untuk tersangka dalam kasus pidana berat, dan rekaman ini dapat digunakan di pengadilan untuk memverifikasi keabsahan keterangan.
Polisi tidak akan menantang untuk membuka rekaman jika mereka tidak yakin rekaman tersebut mendukung posisi mereka, karena ini bisa mempermalukan mereka jika terbukti ada pelanggaran.
konteks lebih lanjut menunjukkan bahwa putusan pengadilan banding (7 Februari 2018) menghukum Nona A atas tuduhan palsu berdasarkan bukti, termasuk keterangan selama penyelidikan, Ini menyiratkan bahwa rekaman, jika diperiksa pengadilan, tidak menunjukkan pemaksaan, karena jika ada, pengacara Nona A pasti akan menggunakannya untuk membela kliennya.
Bukti Pendukung : Klaim Nona A bahwa ia dipaksa mengaku bertentangan dengan bukti lain:
Keterangannya sendiri berubah dari klaim kekerasan (pemukulan, kaki di angkat 90%, penetrasi paksa, peludahan) menjadi "tidak ada paksaan," lalu didukung kejanggalan antara bukti Dan cerita ( mengaku ada kekerasan di area paha dalam , TAPI TIDAK ada laporan trauma genital ATAU memar di area tersebut) INI menunjukkan Kontraditif bahkan dengan cerita nya sendiri, bukan tekanan polisi, didukung Bukti objektif seperti PENDAPAT AHLI forensik (luka memar self inflicted), Tindakan timbal balik (non verbal consent) percakapan ejakulasi ("Hari ini aman"), dan pesan ramah ("Pagi ^^") , mencuci selimut Dan handuk Padahal A sadar itu bukti penting, semua mendukung temuan polisi bahwa hubungan consensual.
dan putusan pengadilan (2018) yang menghukumnya atas tuduhan palsu. Ini menunjukkan bahwa pengakuannya "tidak ada paksaan" konsisten dengan fakta, bukan hasil tekanan.
Rekaman Video: Perekaman seluruh proses penyelidikan adalah bukti objektif yang sulit dipalsukan. Tantangan polisi untuk membuka rekaman menunjukkan kepercayaan mereka pada integritas proses, dan ketiadaan bukti dari Nona A bahwa rekaman menunjukkan pemaksaan memperkuat bantahan ini.
Lee Jin-wook sendiri berani mengajukan tuduhan palsu selain dijamin undang-undang artinya dia mempunyai bukti kuat dan artinya dia harus membuktikan bahwa hubungan sexnya suka sama suka dan harus membuktikan bahwa Nona A sengaja menuduhnya secara palsu, dan itu semua terbukti lewat pembuktian yang komprehensif (totality of evidence) dan mengunakan standar beyound reasonabel doubt.
Selain itu jika di PERHATIKAN Salah SATU kutipan wawancara A bersama pengacaranya pada wawancara bersama TheFact, ada Kontradiksi Klaim Pemaksaan Nona A vs. Pengacaranya Sendiri.
klaim Nona A di wawancara The Fact (5 Agustus 2016): Ia bilang "saya tidak pernah mengaku hubungan seksual konsensual, itu hasil paksaan polisi". Menurutnya, polisi menginduksi dengan ancaman "masuk penjara karena tuduhan palsu" dan bahkan memberi kalimat pengakuan spesifik. Ia mengaku ketakutan dan bingung, tapi tetap konsisten bilang "dipaksa". Klaim ini seolah-olah ingin membatalkan pengakuan resmi tanggal 26 Juli 2016, di mana ia mengakui hubungan seksual tidak dipaksa.
Tapi, lihat klaim pengacaranya sendiri (Jeong Ji-young) di wawancara yang sama The Fact ( 5 AGUSTUS 2016): "Saya ambil alih kasus karena pengacara sebelumnya mundur, dan sudah diketahui bahwa A-ssi telah mengaku semuanya di polisi, jadi saya pikir cukup dengan prosedur seperti 'mohon keringanan hukuman'." Di sini, pengacara mengakui pengakuan hubungan KONSESUAL ada dan valid, seolah-olah itu fakta yang tidak bisa dibantah. Pengacara bahkan merencanakan strategi "keringanan hukuman" – artinya ia menerima bahwa pengakuan itu sukarela dan kasus sudah lemah.
Ini kontradiksi total! Nona A bilang "saya tidak mengaku, itu paksaan", tapi pengacaranya bilang "saya tahu dia sudah mengaku, cukup minta keringanan". Wawancara ini dilakukan bersama, jadi pengacara seharusnya koreksi atau setuju klaim Nona A kalau benar ada pemaksaan Dari police. Tapi tidak – pengacara malah mengonfirmasi pengakuan sebagai fakta. Ini menunjukkan tim A tidak sejalan: Nona A buat narasi "dipaksa" untuk publik, tapi pengacara tahu pengakuan sukarela karena bukti terlalu kuat.
Mengapa Ini Sangat Mencurigakan?
Pengacara adalah orang yang paling tahu isi berkas penyidikan (dia baca semua dokumen resmi).
Jika pengakuan Nona A memang hasil paksaan, pada saat wawancara bersama TheFact pengacara pasti akan langsung bilang:
“Kami akan ajukan pembatalan pengakuan karena induksi!”
Tapi dia malah bilang " sudah diketahui bahwa A-ssi telah mengaku semuanya di polisi" Dan “saya pikir cukup minta keringanan” → artinya pengacara tahu pengakuan itu sah dan sulit dibantah Dan dianggap valid oleh pengacara A Sendiri.
👉Mengapa Pengacara Langsung Pikir “Cukup Minta Keringanan Hukuman” bukannya mengajukan keberatan?
1. kemungkinan besar pengacara baru Nona A (Jeong Ji-young) sudah tahu atau sangat menduga kliennya memang berbohong (atau setidaknya pengakuan konsensual itu sah, sulit dibantah Dan Tampa paksaan polisi).
Saat pengacara baru ambil alih (setelah pengacara sebelumnya mundur karena “hilangnya kepercayaan” pada klien), pengacara baru pasti langsung baca berkas penyidikan dan dokumen resmi.
Di berkas itu sudah ada:
Pengakuan resmi Nona A tanggal 26 Juli 2016 bahwa hubungan seksual konsensual (tidak dipaksa) → ini tercatat di protokol polisi.
Sinergi dengan Bukti Lain: Pengakuan Nona A konsensual didukung bukti objektif (tindakan timbal balik (non verbal consent), percakapan “hari ini aman” (verbal consent) , percakapan romantis setelahnya, Dan pesan “Pagi ^^”
Berkas penyidikan sudah penuh bukti manipulasi, Pengakuan sukarela, jejak KONTRADIKTIF antara prilaku, cerita Dan bukti-bukti yang dia publish sendiri ( SEPERTI yang telah dijelaskan pada poit-point sebelumnya)
Dengan semua itu, pengacara baru langsung sadar:
“Kasus ini sudah sangat sulit dibalik. Pengakuan konsensual sudah ada, bukti manipulasi kuat. hampir nggak punya peluang menang di pengadilan.”
Maka strategi terbaik tinggal minta keringanan hukuman (ringankan vonis) agar kliennya tidak masuk penjara atau dapat hukuman ringan (seperti yang terjadi: 8 bulan ditangguhkan 2 tahun).
2. Faktor Lain yang Bikin Pengacara Langsung ke “Minta Keringanan”
Pengacara Sebelumnya Mundur Karena Kehilangan Kepercayaan
Ini sinyal besar bagi pengacara baru: “Klien ini punya masalah kredibilitas serius.” Pengacara sebelumnya mundur bukan karena takut kalah, tapi karena tidak percaya lagi pada kliennya. Pengacara baru pasti baca alasan mundur itu, jadi langsung tahu “ini kasus berat, klien kemungkinan besar bohong atau setidaknya ceritanya tidak konsisten.”
Di tahap pengacara baru ambil alih, bukti sudah sangat menumpuk Dan menguntungkan LJW
Pengacara baru A tahu: kalau lanjut pertahankan “saya dipaksa”, kemungkinan besar kalah telak → hukuman lebih berat.
jadi Strategi realistisnya minta keringanan, ini cara standar pengacara di kasus yang sudah lemah.
Jadi ketika pengacara bilang “saya pikir cukup minta keringanan hukuman”, itu kode:
“Kasus ini sudah sangat lemah, klien kemungkinan besar bohong, kita nggak bisa menang full, jadi minta ringankan hukuman aja.”
Ini seperti dokter bilang ke pasien “cukup obat pereda nyeri aja” — artinya penyakitnya sudah parah dan nggak bisa disembuhkan lagi.
Dalam Kasus INI : pengacara tahu kasus sudah “parah” (bukti bohong Dan manipulasi kuat), jadi langsung ke strategi keringanan.
👉Logika Hukum: Mengapa Klaim "DI paksa MENGAKU OLEH POLISI" TIDAK Dijadikan Pembelaan?
Standar Hukum : Pemaksaan polisi harus dibuktikan dengan bukti konkret (rekaman, saksi, laporan pelanggaran). Klaim verbal saja di wawancara media (The Fact) tidak cukup di pengadilan – harus ajukan di sidang. Karena pengacara tidak ajukan, artinya klaim ini tidak punya dasar hukum
Risiko Pengacara: Kalau ajukan pemaksaan tapi gagal dibuktikan, pengacara bisa kena sanksi etik. Pengacara Nona A tahu bukti polisi kuat (rekaman, kehadiran pengacara sebelumnya), jadi tidak berani ajukan.
Sinergi dengan Bukti Lain: Pengakuan Nona A konsensual didukung bukti objektif (tindakan timbal balik (non verbal consent) , percakapan “hari ini aman”(verbal consent), percakapan romantis setelahnya, pesan “Pagi ^^” dll, bukan paksaan.
👉Mengapa Pengacara Tidak Gunakan Rekaman untuk Klaim Pemaksaan oleh polisi?
Logika Hukum: Jika rekaman menunjukkan pemaksaan (ancaman, kalimat spesifik dari polisi seperti yang DI KLAIM A), pengacara baru pasti gunakan itu sebagai argumen utama di sidang untuk:
Batalkan pengakuan Nona A
Minta keringanan atau bahkan bebas total dari tuduhan palsu.
Pengacara berhak ajukan permohonan untuk memutar rekaman video di sidang
Kalau pengacara bilang “ada pemaksaan/polisi paksa klien saya mengaku”, hakim wajib pertimbangkan dan biasanya setuju buka rekaman untuk verifikasi (karena rekaman adalah bukti objektif).
Rekaman bisa diputar di depan hakim, jaksa, dan terdakwa untuk cek apakah ada tekanan, ancaman, atau induksi.
Tapi fakta: Pengacara Nona A (baik yang lama maupun baru) tidak pernah ajukan keberatan pemaksaan atau minta buka rekaman di sidang pertama maupun sidang banding (putusan 7 Februari 2018 tidak sebut pelanggaran prosedur polisi).
Ini artinya:
Rekaman tidak menunjukkan pemaksaan — malah mendukung pengakuan sukarela Dan pengacara tahu rekaman pasti mendukung polisi, bukan kliennya.
Kalau rekaman diputar dan terbukti tidak ada pemaksaan (polisi bicara normal, Nona A mengaku sukarela), maka:
→ Klaim “dipaksa mengaku” langsung terbongkar bohong.
→ Kasus Nona A jadi lebih buruk: hakim akan anggap Nona A sengaja bohong lagi di sidang → hukuman bisa lebih berat.
Alasan logisnya: Pengacara sudah tahu isi rekaman ( KARENA mereka punya hak lihat berkas penyidikan lengkap, termasuk video). Kalau rekaman menunjukkan pemaksaan, pasti diajukan — tapi karena rekaman justru mendukung pengakuan sukarela, pengacara tidak berani ajukan. Kalau dipaksa dibuka, malah bukti Nona A bohong semakin kuat → kasus lebih buruk (hukuman lebih berat atau malu di sidang).
Fakta Pendukung lain:
Polisi bahkan tantang buka rekaman : “Rekaman akan verifikasi siapa benar.” Ini sinyal polisi yakin rekaman bersih Dari paksaan Dan intimidasi.
Pengacara Nona A tidak pernah ambil tantangan itu — artinya mereka tahu rekaman mendukung polisi, bukan Nona A.
Pengacara baru (Jeong Ji-young) di wawancara The Fact bilang “saya tahu A-ssi sudah mengaku semuanya di polisi, jadi pikir cukup minta keringanan” — ini sinyal dia sudah lihat berkas (termasuk ringkasan rekaman) dan tahu pengakuan A sah bukan hasil pemaksaan polisi.
Intinya:
Pengacara baru tidak buta — dia baca semua bukti, dan langsung sadar kliennya dalam posisi sulit karena pengakuan konsensual benar-benar ada dan sukarela KONSISTEN dengan bukti-bukti objektif yang muncul selama penyelidikan, kalau A merasa tertekan ya wajar saja KARENA kebohongan nya sudah mulai terbongkar dengan sendirinya. Klaim “dipaksa polisi” hanya narasi wawancara untuk mempengaruhi opini publik (media play)
2. CONSENT = IZIN MASUK RUMAH A ?
Generalisasi Budaya: Argumen bahwa "banyak pria Korea menganggap undangan sebagai konsen" tidak relevan tanpa bukti bahwa LJW memiliki keyakinan masuk rumah A = izin sex. Bukti menunjukkan LJW memiliki reasonable belief in consent berdasarkan tindakan A bukan berdasarkan izin masuk rumah A.
Thread akun X Dan brunch Korea Blogger menarasikan: "Apakah mengizinkan pria masuk rumah berarti otomatis mengizinkan seks?"
Jawaban: Tidak, seperti menitipkan dompet bukan berarti boleh mengambil uang
Banyak pria Korea menganggap undangan ke rumah, DVD rental, atau motel sebagai konsen otomatis.
Kelemahan:
Analogi Salah: Analogi dompet tidak tepat, karena hubungan seksual melibatkan interaksi timbal balik, bukan tindakan sepihak. Bukti menunjukkan A tidak hanya "mengizinkan masuk," tetapi berpartisipasi aktif (pelukan, ciuman, pernyataan verbal ejakulasi, dll).
Thread akun BEBEK Dan brunch Korea menarasikan, seolah -olah ljw masuk ke RUMAH A, ngobrol sebentar, memeriksa tirai, izin ke kamar mandi, lalu keluar langsung MELAKUKAN ADENGAN KEKERASAN SEKSUAL. Padahal faktanya jauh berbeda.
Kabar buruknya justru yang mengatakan indikator izin masuk rumah = consent ADALAH Hakim pertama bukan Hakim banding.INI Salah SATU pertimbangan yang dikatakan Hakim Pengadilan pertama PARAGRAF pertama:
https://www.lawtimes.co.kr/news/118868
DISTORSI FAKTA:
Banding justru memperbaiki consent di nilai berdasarkan time line holistic ( berdasarkan semua bukti , Pengakuan A yang justru mendukung kredibiltas ljw, time line keseluruhan sebelum, selama Dan sesudah hingga kepulangan) Hakim banding MEnggunakan totality of evidence untuk memenuhi standar beyond reasonable doubt, namun fakta spesifik secara keseluruhan justru didistorsi Dan diputarbalikan berikut faktanya:
Padahal jelas dalam kalimat pertama ringkasan fakta alasan banding mengatakan "considering the various pieces of evidence = totality of evidence" masih saja diputar balikan sekaan-akan hakim menilai consent = izin masuk rumah A
Di dukung Dan diperkuat oleh Pengakuan A Dan Fakta yang Diakui Berdasarkan bukti yang diadopsi dan diselidiki secara sah oleh Pengadilan pertama point 6. Mengenai situasi saat hubungan seksual
① terdakwa (A) tidak pernah menyatakan niat penolakan kepada D atau melawan, dan hubungan seksual tersebut terjadi secara alamiah atas persetujuan bersama, ( lbox.kr 2017 )
RINGKASAN Alasan banding di atas KEMUDIAN di kabulkan oleh Pengadilan ke 2 yang menghasilkan Putusan banding berikut:
Berdasarkan rangkaian bukti yang diajukan jaksa di atas Dan telah di kabulkan oleh Hakim banding, jika kita RINCI berikut bukti-bukti yang digunakan dalam banding :
terdakwa A tidak pernah menyatakan niatnya untuk menolak hubungan seksual atau melawan, melainkan hubungan seksual tersebut terjadi secara alamiah atas persetujuan bersama
Artinya Hubungan seksual itu terjadi atas persetujuan bersama (konsensual) telah diakui A
Pengakuan A di ATAS KONSISTEN Dan mendukung keterangan Lee Jin-wook yang (konsisten sejak awal) “Tidak ada penolakan verbal maupun fisik semua berjalan alamiah.
INI termasuk FAKTA yang DI akui OLEH Pengadilan pertama point 6. Mengenai situasi saat hubungan seksual
① terdakwa (A) tidak pernah menyatakan niat penolakan kepada D atau melawan, dan hubungan seksual tersebut terjadi secara alamiah atas persetujuan bersama, ( lbox.kr 2017 )
Pengakuan A DI ATAS JUGA mendukung bahwa adegan KEKERASAN yang di klaim A TIDAK PERNAH terjadi, maka masuk akal TIDAK ada Luka perlawana pada ljw Dan KONSISTEN dengan pendapat AHLI bawa memarnya self inflicted, didukung prilaku manipulasi lainnya seperti mencuci selimut, inkonsistensi cerita Dan bukti, Dan handuk Padahal A telah sadar itu merupakan bukti penting (Dispact), perilaku A yang MENGHINDARI PEMERIKSAAN yang menimbulkan bukti objektif (visum ), bohong perawatan medis, bohong TENTANG perawatan medis Dan kunjungan medis berubah-ubah Padahal bisa memperkuat tuduhan Dan bahkan telah ditawarkan untuk visum Dan dijanjikan penyelidikan segera pada Pelakun (TheFact), semua prilaku A yang Kontraditif mendukung kejanggalan pada FOTO memar Dan surat keterangan medis yang penuh kejanggalan dll.
Pengakuan A TENTANG hubungan seksual dilakukan ATAS PERSETUJUAN bersama JUGA KONSISTEN dengan bukti-bukti objektif yang muncul menurut time line keseluruhan yang DI ajukan jAKSA namun KEMUDIAN didistorsi oleh akun bebek di X Dan brunch Korea blogger seolah-olah consent = izin masuk rumah, BERIKUT fakta yang didistorsi:
DISTORSI FAKTA :
Thread akun BEBEK mengabaikan konteks, mendistorsi FAKTA FAKTA spesifik Dan tidak menyebutkan tindakan aktif A sebelum, selama Dan pasca-kejadian hingga kepulangan (A kasih akses masuk dengan kesepakatan, mengobrol radio marshal, rumah A yang berharga 150jt won, MEMBANTU membersihkan wajah ljw, meminjamkan kaos, saling FILTRING ( canda suggestif “Gak pake baju,” “Sekarang?”) ingat SAMPAI disini belum disebut consent jangan dipelintir, Tindakan timbal balik saling mengulurkan tangan, saling berciuman, memegang pantat Dan seterusnya (consent non verbal), percakapan TENTANG ejakulasi " hari INI aman" (verbal consent ), setelah hubungan sex berciuman kembali, A menggelar selimut biru, obrolan santai tentang karir Musikal, anjing, menari, lukisan, pesan ramah "pagi^^ beserta alamat restoran ( Keesokan harinya ) yang bertentangan dengan suasana TAKUT dan trauma.
Semua konteks Sebelum, selama Dan sesudah kejadian & bukti-bukti yang muncul sepenuhnya justru didistorsi Dan diputar balikan oleh akun BEBEK di X Dan brunch Korea Blogger lalu mencocokologikan pada KASUS orang lain SEPERTI agus buntung, daud Kim, dan dibumbui generalisir budaya.
Stereotip Budaya Tanpa Bukti
Klaim tentang "banyak pria Korea" adalah generalisasi tanpa data spesifik, Dan tidak ada bukti bahwa LJW bertindak berdasarkan stereotip ini. LJW bertindak berdasarkan reasonable belief in consent bukan cuma Asumsi consent sepihak ATAU SEPERTI Hakim pertama yang mengatakan " izin masuk rumah = consent". Berikut rincianya:
Respons Positif dalam Percakapan saling Flirting:
A Dan LJW saling flirting, A JUGA turut berpartisipasi dalam candaan suggestif bukan hanya sebelah pihak.
Nona A bilang, “Oppa gak ada baju cowok,” dan nanggepin canda LJW soal daster dengan, “Oppa kalau di rumah aku nyamannya sih gak pake baju.” Ini nunjukin nada kegenitan (seperti yang LJW rasakan) dan keterlibatan aktif dalam obrolan yang suggestif.
Ketika LJW bilang, “Aku juga tidur gak pake baju,” Nona A balas, “Tentu. Kalau di rumah paling enak gak pakai apa-apa.” Ini memperkuat suasana flirtatious dan gak nunjukin penolakan.
Saat LJW bilang, “Kalau begitu karena ini gerah ayo kita lepas baju,” dan Nona A balas, “Sekarang?” dengan tawa malu, ini nunjukin respons positif, bukan penolakan. Tawa malu dan pertanyaan “Sekarang?” bisa diartikan sebagai sinyal keterbukaan, bukan ketakutan atau penolakan.
Di dukung oleh Pengakuan A Dari kekerasan ekstrim menjadi TIDAK ada paksaan Dan Pengakuan A tidak pernah menyatakan niatnya untuk menolak hubungan seksual atau melawan, melainkan hubungan seksual tersebut terjadi secara alamiah atas persetujuan bersama (lbox.kr 2017 & lbox.kr 2018)
CATATAN penting: ingat SAMPAI SINI belum dinyatakan consent, jangan dipelintir !!!!
Tindakan consent Non-Verbal yang Aktif: Nona A duduk sejajar dengan LJW, tertawa bersama, dan menatap satu sama lain, yang nunjukin kenyamanan dan keterlibatan emosional.
Saat LJW ulurkan tangan, Nona A mengulurkan tangan balik dan membiarkan LJW membantu berdiri. Ini tindakan timbal balik yang jelas.
Nona A membiarkan pelukan lembut dari LJW, gak menolak saat LJW elus punggung dan sibak rambutnya, dan ikut dalam pelukan erat.
Nona A memegang pantat (“saya/kami”), nunjukin partisipasi fisik aktif.
A ikut berciuman setelah saling memandang, yang jadi puncak interaksi timbal balik sebelum hubungan seksual.
gak ada tanda penolakan (verbal/fisik) dari Nona A, yang bikin keyakinan LJW reasonable
Konteks selama kejadian : percakapan ejakulasi (A menawarkan ejakulasi dalam vagina KARENA TIDAK dalam masa subur) INI terkomfirmasi oleh investigasi polisi bahwa A memang sedang TIDAK dalam masa subur, yang mana INI SESUAI dengan KLAIM ljw.
Konteks Sebelum: Sebelum kejadian, Nona A kasih alamat rumah, mengobrol radio marshal, rumah A yang berharga 150jt won, MEMBANTU membersihkan wajah ljw, meminjamkan kaos
Sesudah kejadian: Nona A ngobrol santai soal musik, anjing, lukisan anjing, KARIR Musikal, bercerita KEMAMPUANnya dance Dan kirim pesan “Good morning" dan canda “Kakak pipis di mataku?”. Ini kontradiktif SAMA trauma atau ketidaksetujuan
ANALOGY
Bayangin kamu ngajak temen dansa. Dia gak bilang “Ya, aku mau,” tapi ikut joget, pegang tanganmu, dan senyum-senyum. Kamu wajar yakin dia setuju dansa, kan? Nah, kalo dia tolak (misalnya, tarik tangan atau bilang “Gak mau”), kamu gak bisa bilang “Aku kira dia setuju.” Dalam kasus LJW, Nona A gak cuma “gak nolak,” tapi aktif: canda, peluk, cium, nawarin ejakulasi didalam, dll. Jadi, LJW punya alasan wajar buat yakin Nona A setuju.
MENS REA
Dalam kasus perkosaan, mens rea (niat JAHAT) artinya pelaku tahu atau sengaja abaikan fakta bahwa konsen gak ada.
Gak ada bukti LJW tahu atau seharusnya tahu konsen gak ada. Malah, tindakan Nona A ( Tindakan aktif A sebelum, selama Dan pasca-kejadian (A kasih akses masuk dengan kesepakatan, mengobrol radio marshal, rumah A yang berharga 150jt won, MEMBANTU membersihkan wajah ljw, meminjamkan kaos, saling FILTRING ( canda suggestif “Gak pake baju,” “Sekarang?”) ingat SAMPAI disini belum disebut consent jangan dipelintir, Tindakan timbal balik saling mengulurkan tangan, saling berciuman, memegang pantat Dan seterusnya (consent non verbal), percakapan TENTANG ejakulasi " hari INI aman" (verbal consent ), setelah hubungan sex berciuman kembali, A menggelar selimut biru, obrolan santai tentang karir Musikal, anjing, menari, lukisan, pesan ramah "pagi^^ beserta alamat restoran ( Keesokan harinya ) bikin LJW wajar yakin konsen ada.
Bukti manipulasi Nona A (memar self inflected, cuci selimut, cerita perawatan DI RS polisi bohong, dukung bahwa dia gak menolak, malah sengaja bikin tuduhan palsu.
Jadi, mens rea gak terbukti, dan LJW gak bersalah. Berdasarkan bukti-bukti di atas termasuk Pengakuan A sendiri hubungan sex SUKA SAMA SUKA yang KONSISTEN dengan bukti bukti yang muncul membantah klaim A sendiri yang mengatakan "ia dengan jelas menyatakan niatnya untuk menolak hubungan seksual dan melawan dengan cara memutar badan dan melarikan diri" sekaligus membantah narasi akun bebek di x Dan brunch Korea blogger yang menyatakan consent = izin masuk rumah A
Akan Bahaya jika keputusan Pengadilan pertama TIDAK dibatalkan , KARENA justru narasi Hakim pertama yang menilai consent = masuk rumah akan menjadikan presenden buruk dimasa DEPAN Dan menjadikan pembuktian KASUS KASUS serupa menjadi semangkin sulit KARENa TERlalu spekulatif TIDAK komperhensif Dan mengabaikan bukti spesifik Dan objektif.
3. "LACK OF CONSENT & NOT GIVING CONSENT NOT CONSIDERING RAPE ??? "
Lalu bunyi Putusan banding selanjutnya yang sering dI PUTAR BALIKAN :
It is difficult to completely eliminate the possibility that sexual relations took place against Oh’s inner wishes, but it is also not possible to say that oppressive tactics were used.”
Istilah ( against oh inner wish) merujuk PADA ketidaknyamanan batin namun sering DI Salah artikan seolah-olah HAKIM MENGABAIKAN CONSENT ATAU lack of consent karena ketiadaan kekerasan ATAU kurang bukti kekerasan, Seperti narasi haters DI BAWAH INI :
Karena HUKUM TIDAK BISA HANYA MELIHAT, MEMBACA, Dan mengandalkan SESUATU yang sifatnya subjektif SEPERTI KEADAAN BATIN ( against oh, inner wish) ATAU isi pikiran seseorang, KARENA sulit di ukur Dan sering bersifat bias. SEHINGGA KETIDAK NYAMANA batin saja tidak CUKUP untuk membuktikan PEMERKOSAAN. ketidaknyamanan batin relavan TAPI HARUS didukung konteks bukti objektif. apalagi dalam kasus INI ada BANYAK kontradiksi Dan inkonsistensi besar, BAIK dalam Tindakan, bukti-bukti yang muncul, Dan cerita A sendiri, bahkan hingga melibatkan manipulasi bukti.
jika hukum hanya mengandalkan perasaan subjektif seperti "ketidaknyamanan batin” tanpa bukti objektif, ini bakal jadi preseden buruk di MASA DEPAN, siapa pun bisa dengan MUDAH menuduh orang secara palsu dengan klaim “takut” atau “gak nyaman” tanpa verifikasi, ini ngerusak keadilan dan membuka celah penyalahgunaan (tuduhan palsu). Hukum akui "kehendak batin" (nggak nyaman hati atau nggak setuju dalam pikiran) sebagai dasar non-consent, tapi nggak cukup cuma dalem hati harus ada bukti konteks yang nunjukin penolakan atau ketidakmampuan setuju, Ini berlaku dalam standar hukum modern sekalipun.
Dalam KASUS ini TIDAK ditemukan konteks yang membatalkan ketidak ingginan batin A ( paksaan/INTIMIDASI /keadaan yang membuat terdakwa tidak mampu melawan atau sangat sulit), sebaliknya dalam Tindakannya berdasarkan bukti-bukti yang terungkap Nona A berpartisi aktif selama hubungan sex Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, berikut rincian singkatnya:
bukti menunjukkan bahwa A berpartisipasi aktif selama hubungan seksual, seperti melakukan tindakan non-verbal consent ( saling mengulurkan tangan, saling berciuman, memegang pantat Dan seterusnya ) dan verbal consent ( A mengatakan "hari INI aman" menawarkan ejakulasi di dalam KARENA TIDAK dalam masa subur) ini terkomfirmasi oleh investigasi polisi bahwa A memang sedang TIDAK dalam masa subur, yang mana INI SESUAI dengan KLAIM ljw, selain itu INI bukti bahwa A TIDAK dalam KEADAAN freez respon Dan dalam KEADAAN binggung.
Setelah hubungan sex A Dan ljw, melanjutkan interaksi romantis setelahnya, berciuman, ngobrol santai soal KARIR Musikal A, lukisan anjing YG A buat SENDIRI, A bercerita KEMAMPUAN dancenya. A awalnya TIDAK mengakui percakapan setelah hubungan seksual, NAMUN setelah TIDAK bisa mengelak oleh bukti A pun akhirnya mengakui. (lbox.kr 2018)
Di dukung oleh Bukti Pengakuan A yang DI akui Pengadilan, menunjukan:
A tidak pernah menyatakan niatnya untuk menolak hubungan seksual atau melawan, melainkan hubungan seksual tersebut terjadi secara alamiah atas persetujuan bersama" telah diakui. (lbox.kr 7 February 2018 Dan 2017)
Dari SISI means Rea, Gak ada bukti LJW tahu atau seharusnya tahu konsen gak ada. Malah, tindakan Nona A ( ikut mengulurkan tangan, pelukan, ciuman, "hari INI aman", canda , percakapan romantis setelahnya) bikin LJW wajar yakin konsen ada. Oleh karena itu, sulit untuk membuktikan mens rea bahwa Lee Jin-wook sengaja mengabaikan konsent A, apalagi dilakukan tanpa paksaan apapun. Tindakan A DI ATAS justru menciptakan keyakinan wajar (reasonable belief in consent) bagi Lee Jin-wook bahwa hubungan tersebut atas dasar suka sama suka, sehingga elemen niat jahat tidak terpenuhi.
Konteks lain yang membatalkan ketidak setujuan batin A JUGA TIDAK Ditemukan dalam KASUS ini, SEPERTI :
Tekanan Psikologis:
Seperti perasaan takut, malu, freez, memang relevan dan dipertimbangkan dalam hukum kekerasan seksual modern (seperti UU Kejahatan Seksual Korea 2020 atau standar global ), tapi harus disertai bukti objektif seperti pesan ancaman, saksi yang konfirmasi tekanan, atau laporan psikologis trauma, Nona A gak punya bukti itu.
Tindakan aktif Nona A sebelum, selama, dan sesudah hubungan seksual, serta manipulasi buktinya, kontradiksi klaim freeze response (respon membeku akibat trauma) atau keadaan bingung akibat trauma ATAU takut. freeze response DI akui sebagai indikator ketidakmampuan melawan dalam kasus pemerkosaan, tetapi harus didukung bukti objektif, seperti laporan medis atau evaluasi psikologis. Dalam kasus ini TIDAK Ditemukan KE 2 laporan tersebut pada surat keterangan medis A. (Dispatch, 21 juli 2016)
Padahal hal INI sudah ditawarkan oleh RS polisi Dan merupakan Hal yang dijamin oleh uu perlindungan KORBAN kekerasan seksual Korean Selatan 2016. Sebagaimana Pengakuan A PADA wawancara bersama thefact ketika ia menghubungi rumah sakit polisi, mereka berkata, 'Jika Anda dites, penyelidikan terhadap pelaku akan segera dimulai."
"jika KAMU DI TES" ini pasti mengacu pada PEMERIKSAAN medis (visum) YG relavan untuk kasus kekerasan seksual seperti A, selain itu rape crisis center SEPERTI rumah sakit POLISI biasanya tidak hanya MEMBERIKAN Tindakan tunggal, pasti yang pasti di sertai sekaligus dengan perawatan medis Dan pemulihan trauma PASCA kejadian.
Namun pada kenyataanya Cerita perawatan medis A terbukti bohong Dan kunjungan medisnya KE RUMAH sakit polisi berubah - UBAH : Dari MENERIMA perawatan sebelum lapor polisi, cuma menelepon Dan BARU KE RS polisi setelah lapor polisi, lalu berubah lagi menjadi cuma MINTA pil kontrasepsi darurat.
PERUBAHAN klaim kunjungan MEDIS INI bertentangan dengan trauma, Trauma memang bisa bikin korban lupa detail minor (waktu, urutan kecil), tapi perubahan mendasar kayak “dirawat” ke “cuma telepon” ke “minta pil” nunjukin ketidakjujuran, bukan trauma
Perubahan A soal RS polisi dan tujuan kunjungan (visum vs. pil) terlalu signifikan buat dianggap efek trauma.
https://m.ytn.co.kr/news_view.php?s_mcd=0106&key=201607271921288320&pos=
Apalagi dalam KASUS ini ada inkonsistensi besar berulang dalam pernyataan A, bukti-bukti yang muncul & melibatkan manipulasi bukti yang meruntuhkan kredibiltas nya sendiri. SEHINGGA LAPoranya patut dipertanyakan. Bukti objektif bertolak belakang total dengan narasi “takut & trauma” Dan justru menunjukan manipulasi:
- Memar self inflicted → forensik SNU (Afterrain)
- Cuci selimut Dan handuk → menghilangkan bukti DNA (Dispatch)
- Ubah cerita 180° dari “dipukul” jadi “tanpa paksaan”
- Pengakuan konsensual
- Ada inkonsistensi besar antara cerita adegan KEKERASAN dengan bukti yang di lampirkan, A MENGAKU ada adegan kekerasan di area paha dalam pemukulan vulva Dan penetration PAKSA namun dalam bukti yang di lampiran TIDAK ada laporan trauma genital di ke Dua area TERSEBUT, lalu Ubah cerita 180° dari “dipukul” jadi “tanpa paksaan” , INI KONSISTEN dengan PENDAPAT AHLI bahwa memarnya self inflicted.
https://m.entertain.naver.com/article/020/0002991882?fbclid=PAY2xjawJMDjNleHRuA2FlbQIxMAABpvzaFfSi6XTX_Sdp0jSrWmGaqSb3lY4Un9YRrOr5yhtdVAss8iTNWHkiBw_aem_PCnc38cbMMa1IzGlTThaCw
https://www.huffingtonpost.kr / https://www.huffingtonpost.kr/news/articleView.html?idxno=33569#google_vignette#_wider
- tes poligraf yang menyatakan reaksi bohong bikin cerita subjektifnya gak kredibel.
- FOTO memar Dan Surat keterangan medis penuh kejanggalan
- Kunjungan medis berubah-ubah Dan bohong TENTANG perawatan medis yang justru melemahkan KASUSNYA sendiri.
-Semua hanya berdasarkan keterangan Nona A sendiri yang ternyata penuh kontradiksi dan terbukti bohong di tahap banding.
-Nggak ada bukti Nona A mabuk atau pingsan ( TIDAK ada Catatan ATAU temuan Kadar alkohol dalam surat keterangan medis A (Dispatch, 21 Juli 2016).
Bukti Fisik atau Saksi:
Klaim A: Memar nggak nunjukin kekerasan seksual, AHLI mengatakan memarnya self inflicted (ini konsisten dengan PERUBAHAN Pengakuan A Dari KEKERASAN ekstrim menjadi TIDAK ada paksaan).
Maka masuk akal TIDAK Ditemukan Luka perlawananpada tubuh ljw, Padahal dalam klaimnya ia MENGAKU melawan keras Dan melarikan DIRI ke dapur.
A & ljw Mereka mengawalinya dengan Suasana saling flirty dengan kenyamanan KALO telanjang SAAT didalam rumah , canda genit, nggak ada tanda tekanan (lbox.kr 2018) (ingat INI belum dikatakan KONSEN)
dinamika sosial / KETIDAK imbangan kekuasaan :
Nona A dan LJW dari strata sosial setara, bukti kongkritnya mereka Ketemu via kenalan bersama, bukan SEPERTI fans-selebriti dengan dinamika kuasa (misalnya, fans antri ketemu idola) atau berada di posisi lemah yang rentan dimanipulasi.
Nona A JUGA WANITA yang mandiri secara financial, punya rumah sendiri senilai 150 juta won Dari hasil kerja kerasnya sendiri, gak nunjukin ketergantungan pada LJW ATAU ketimpangan kuasa yang bikin dia “tertekan” buat setuju. ( lbox.kr 2018 & kimdogpig)
Dalam sebuah wawancara bersama stasiun tv A sendiri mengatakan, bahwa ia berasal Dari keluarga KAYA. SEHINGGA TIDAK MUNGKIN MEMINTA uang pada ljw. (diketahui keluarga A memiliki bisnis akademis)
( https://www.joongboo.com/news/articleView.html?idxno=1092943 )
Interaksi santai (canda, pelukan, ngobrol riwayat KARIR Musikal, RUMAHNYA sehargaa 150 JT won, hadiah radio marshall yang mahal Dari kakak iparnyanya, lukisan anjing, KEMAMPUANnya ngedance ) nunjukin hubungan setara, bukan tekanan hierarkis. (lbox.kr 2018)
Nona A dan Lee Jin-wook sama-sama dewasa, mandiri, dan ketemu sebagai kenalan biasa, bukan dalam konteks profesional atau hierarkis (misalnya, bos-karyawan). (Dispatch, 21 juli 2016)
Kalimat Putusan selanjutnya “but it is also not possible to say that oppressive tactics were used” adalah bagian kunci yang hakim banding sengaja tambahkan untuk menutup celah salah tafsir dan menegaskan bahwa tidak ada bukti objektif yang mendukung tuduhan pemerkosaan.
tidak ada bukti objektif bahwa LJW melakukan apa pun yang memaksa, mengintimidasi, atau menekan Nona A (baik fisik maupun psikologis).
“Oppressive tactics” di sini merujuk pada segala bentuk paksaan: kekerasan fisik, ancaman, manipulasi psikologis, ketidakseimbangan kuasa yang membuat korban tidak bisa menolak, atau kondisi yang membuat consent tidak bebas (misalnya, mabuk, pingsan, freez response dengan bukti medis) yang mana bukti-bukti pendukung ini TIDAK ada dalam kasus A.
That why judge said:
"the court judged that Lee Jin-wook's statement that "the sexual relationship was consensual" was credible, stating, "The defendant's statement that the sexual relationship was caused by Lee Jin-wook's threats of violence is difficult to believe because it contradicts the circumstances at the time, whereas Lee Jin-wook's statement that the relationship was consensual is highly credible because it is not unreasonable given the circumstances." 🖍️
4. " HE ADMITTED NO CONSENT, NO ASKING CONSENT" ???
"Mengingat bahwa Tuan A tidak secara eksplisit menyetujui hubungan seksual menurut pernyataan Tuan Lee, fakta-fakta dalam dakwaan tersebut merupakan kasus di mana tidak ada bukti kejahatan."
Narasi DI ATAS mengacu pada putusan pertama yang sudah DI batalkan, namun sering DI gunakan haters untuk menuduh “LJW tidak meminta persetujuan dan A tidak memberikan konsent,” Dan menuduh NO consent ATAU lack of consent.
Contoh narasi yang sering digunakan haters⏬
Klaim di atas keliru karena putusan tersebut telah dibatalkan oleh pengadilan banding, Putusan banding dengan jelas menyatakan hubungan seksual antara A DAN LJW terbukti suka sama suka, berdasarkan bukti-bukti yang sudah DI disebutkan sebelumnya
pengadilan menilai pernyataan Lee Jin-wook bahwa "hubungan seksual tersebut atas dasar suka sama suka" dapat dipercaya, dengan menyatakan, "Pernyataan terdakwa bahwa hubungan seksual tersebut disebabkan oleh ancaman kekerasan Lee Jin-wook sulit dipercaya karena bertentangan dengan keadaan pada saat itu, sedangkan pernyataan Lee Jin-wook bahwa hubungan tersebut atas dasar suka sama suka sangat kredibel karena tidak beralasan mengingat keadaannya. (lbox.kr 2018 )
Bunyi Putusan banding membantah narasi bahwa LJW tidak meminta konsent ATAU TIDAK ada PERSETUJUAN.
Sedangkan “did not explicitly consent”pada Putusan PERTAMA merujuk pada ketiadaan pertanyaan verbal eksplisit dari LJW, seperti “Apakah kamu setuju untuk berhubungan?”
Namun, ini tidak berarti tidak ada konsent sama sekali. KARENA konsent awal A diberikan melalui non - verbal tindakan timbal balik (skinship) yang terjadi secara alami. SEBAGAI mana yang tercatat jelas dalam laporan pengadilan berikut:
Consent awal spesifik :
“Kami tertawa setelah menatap satu sama lain. Saya mendekat ke depan A dan mengulurkan tangan, begitu juga A, jadi saya membantunya berdiri. Lalu saya memeluknya dengan lembut. Saat berdiri dalam kondisi bergoyang, dengan perasaan menyenangkan saya mengelus punggungnya dan menyibak rambutnya. Sembari berpelukan erat, kami memegang pinggul satu sama lain, dan saling memandang lagi sebelum akhirnya berciuman” (lbox.kr 2018).
Consent Non - Verbal: Tindakan Timbal Balik: A mengulurkan tangan sebagai respons terhadap LJW, menunjukkan keterlibatan sukarela, bukan paksaan. Interaksi berkembang secara alami, dengan A berpartisipasi aktif, seperti menerima pelukan dan berciuman, ini sesuai dengan standar affirmative consent.
Konsent Verbal: A berkata “Hari ini aman”(terkait ejakulasi di dalam KARENA TIDAK dalam masa subur), menunjukkan persetujuan eksplisit untuk hubungan tanpa kontrasepsi. Polisi memverifikasi siklus haid A cocok dengan klaim LJW, INI juga bertentangan dengan klaim A bahwa ia “diam karena takut.” https://m.entertain.naver.com/article/213/0000893518
Percakapan di ATAS juga menjadi bukti kuat bahwa Tidak ada tanda konsent ditarik selama hubungan intim.
A Sendiri mengakui TIDAK PERNAH MELAKUKAN penolakan Dan PERLAWANAN melarikan ATAS persetujuan bersama
Berdasarkan bukti yang diadopsi dan diselidiki secara sah oleh pengadilan ini
INI termasuk FAKTA yang DI akui OLEH Pengadilan pertama point 6. Mengenai situasi saat hubungan seksual
① terdakwa (A) tidak pernah menyatakan niat penolakan kepada D atau melawan, dan hubungan seksual tersebut terjadi secara alamiah atas persetujuan bersama telah di akui,
( lbox.kr 2017 Dan lbox.kr 2018 )
Perilaku romantic Pasca-Hubungan: A menggelar selimut biru, menunjukkan gambar anjing, dan membahas karier musikal, bercerita TENTANG kemampuan A yang bisa menari (lbox.kr 2018) ini tanda kenyamanan, bukan trauma.
A awalnya menyangkal PERCAKAPN ejakulasi Dan percakapan romantis setelah hubungan intim, namun pada akhirnya A mengakui SETELAH terdesak oleh bukti yang muncul.
https://www.joongboo.com/news/articleView.html?idxno=1092943
Hukum Korea 2016 (Pasal 297 KUHP) mendefinisikan pemerkosaan sebagai hubungan dengan kekerasan/ancaman, yang tidak terbukti dalam KASUS ljw KARENA A terbukti memalsukan memarnya (huffpost) INI KONSISTEN dengan Pengakuannya Dari kekerasan ekstrim menjadi TIDAK ada paksaan Dan didukung PENDAPAT AHLI.
Bukti konsent A (verbal atau non-verbal) juga memenuhi standar affirmative consent jika KASUS ini di tinjau dengan standar hukum rape modern, yang menerima persetujuan aktif melalui ucapan atau tindakan timbal balik tanpa tekanan. (INGAT BAIK-BAIK "ATAU" BUKAN "DAN")
Di TINJAU Dari SISI means rea Gak ada bukti LJW tahu atau seharusnya tahu konsen gak ada. Malah, tindakan Nona A ( ikut mengulurkan tangan, pelukan, ciuman, "hari INI aman", canda , percakapan romantis setelahnya) bikin LJW wajar yakin konsen ada.
Oleh karena itu, sulit untuk membuktikan mens rea bahwa Lee Jin-wook sengaja mengabaikan konsent A ATAU mengabaikan ketidaknyaman batin A jika dalam situasi hubungan seksual A berpatisipasi aktif , apalagi dilakukan tanpa paksaan. Tindakan A DI ATAS justru menciptakan keyakinan wajar (reasonable belief in consent) bagi Lee Jin-wook bahwa hubungan tersebut atas dasar suka sama suka, sehingga elemen niat jahat tidak terpenuhi.
ANALOGI
Bayangkan kamu mengajak teman untuk memasak bersama di dapur. Kamu tidak bertanya langsung, “Mau masak bareng?” tapi kamu mengambil sayuran dan pisau, lalu temanmu tersenyum, mengambil talenan, dan mulai memotong bawang sambil mengobrol seru.
Bahkan, temanmu bilang, “Aku punya bumbu spesial, masukin ya!” Ini menunjukkan temanmu setuju untuk memasak bersama, meski tidak bilang “ya” secara langsung. Setelah masakan selesai, kalian makan bersama dan temanmu mengatakan, “Enak banget, besok bikin lagi ya!” Tapi keesokan harinya, temanmu menyesal karena dapurnya berantakan atau merasa kamu tidak mengajaknya lagi.
Ia lalu menuduhmu “memaksa” dia untuk memasak bareng, padahal ia ikut memotong sayuran, menambah bumbu, dan mengobrol dengan senang hati. Tuduhan ini tidak masuk akal, karena tindakan dan ucapan temanmu jelas menunjukkan persetujuan. Begitu pula dalam kasus Lee Jin-wook (LJW) pada 13 Juli 2016: LJW tidak bertanya secara verbal, “Apakah kamu setuju berhubungan?” (seperti tidak bertanya “Mau masak bareng?”).
Namun, Nona A merespons pendekatannya dengan tindakan timbal balik: tertawa, mengulurkan tangan, menerima pelukan, dan berciuman , hari Ini aman, dst. Ini seperti teman yang ikut memotong sayuran dengan senang hati, menunjukkan konsent non-verbal yang aktif.
A juga memberikan konsent verbal dengan berkata, “Hari ini aman” (Naver, 2016), seperti teman yang menawarkan “bumbu spesial.”
Setelah hubungan, A menggelar selimut biru, menunjukkan gambar anjing, mengirim pesan “Pagi ^^,” dan mengobrol tentang karier musikal , seperti teman yang mengatakan “Enak banget, besok bikin lagi!” Ini menunjukkan kenyamanan, bukan paksaan.
Haters salah mengartikan bahwa ketiadaan pertanyaan verbal berarti tidak ada konsent. Padahal, tindakan dan ucapan A membuktikan persetujuan, sama seperti analogy teman yang memasak dengan senang hati.
Pengadilan banding dengan tegas menyatakan "pernyataan LJW tentang hubungan suka sama suka lebih kredibel, sementara klaim kekerasan A “bertentangan dengan keadaan SAAT itu” berdasarkan bukti objektif.""Keadaan saat itu” Dan "bukti ojektif " merujuk pada :
- Tindakan aktif A sebelum, selama Dan pasca-kejadian (A kasih akses masuk dengan kesepakatan, mengobrol radio marshal, rumah A yang berharga 150jt won, memeriksa tirai yang akan di pasang, A membantu membersihkan wajah ljw secara langsung, meminjamkan kaos, saling FILTRING ( canda suggestif ketelanjangan “Gak pake baju,” “Sekarang?”) ingat SAMPAI disini belum disebut consent jangan dipelintir. Tindakan timbal balik saling mengulurkan tangan, saling berciuman, memegang pantat Dan seterusnya (consent non verbal),
percakapan TENTANG ejakulasi " hari INI aman" (verbal consent )
setelah hubungan sex berciuman kembali, A menggelar selimut biru, obrolan santai tentang karir Musikal artist A , anjing, skill menari A, lukisan anjing,
A MENGIRIM pesan ramah "pagi^^ beserta alamat restoran ( Keesokan harinya ).
-Memar self inflicted
-mencuci selimut Padahal mengadung bukti penting berupa DNA
- Perilaku ramah Nona A yang berulang: Pesan “Pagi ^^,” canda “Kakak pipis di mataku?, menggelar selimut biru, diskusi anjing, lukisan, menari dan karier musikal.
-Kebohongan Nona A: Klaim “periode subur” bohong), mencuci selimut meskipun tahu bukti forensik, tes poligraf “berbohong ( TIDAK digunakan dalam pertimbangan namun tetap menambah bobot"
Ada inkonsistensi besar mengenai bukti memar yang di lampirkan A MENGAKU ada adegan kekerasan di area paha dalam pemukulan vulva Dan penetration PAKSA namun dalam bukti yang di lampiran TIDAK ada laporan trauma genital di ke Dua area TERSEBUT, lalu Ubah cerita 180° dari “dipukul” jadi “tanpa paksaan” , INI KONSISTEN dengan PENDAPAT AHLI bahwa memarnya self inflicted.
Motif dendam: Lee Jin-wook kerena tidak menghubungi kembali, INI berdasarkan pengakuan A di Pengadilan
Jadi Menggunakan “Considering that Nona A did not explicitly consent to the sexualbombayah according to Mr. Lee’s statement,” untuk menuduh Lee Jin-wook (LJW) melakukan hubungan tanpa konsent ATAU lack of consent Merupakan kekeliruan apalagi jika orang yang menuduh sebelumnya TIDAK mengikuti KASUS INI, TIDAK TAU, TIDAK memahami, Dan TIDAK mempelajari bukti objektif yang muncul selama KASUS INI berlangsung lalu DI perparah mendapatkan informasi salah Dari sumber yang dengan sengaja mendistorsi Dan memutar balikan fakta objektif SEPERTI yang DI LAKUKAN blogger brunch Korea Dan akun-akun di x.
Kesimpulan
Narasi haters keliru karena “Considering that Nona A did not explicitly consent to the sexualbombayah according to Mr. Lee’s statement,” hanya merujuk pada ketiadaan pertanyaan verbal, bukan ketiadaan konsent. Konsent A terbukti melalui skinship timbal balik, ucapan “Hari ini aman,” dan perilaku ramah (lbox.kr, Naver, Dispatch). Pengadilan (lbox.kr 2017, 2018) menyatakan hubungan suka sama suka, dan A bersalah atas tuduhan palsu karena rekayasa dan dendam (lbox.kr, HuffPost).
Disclaimer: Pengadilan menggunakan totality of evidence—fakta sebelum, selama, dan sesudah kejadian—untuk menyimpulkan kebenaran secara beyond reasonable doubt, standar hukum pidana global, termasuk Korea. Narasi subjektif korban relevan dan harus dihormati, tetapi harus diimbangi bukti objektif untuk mencegah kesalahan tuduhan. Contoh: menuduh seseorang merampok berdasarkan kecurigaan tanpa rekaman CCTV atau sidik jari berisiko menzalimi yang tidak bersalah. Keseimbanganini melindungi korban sejati sekaligus memastikan keadilan bagi semua pihak. Kami mendukung korban kekerasan seksual dengan mengedepankan fakta, bukan spekulasi
NOT VIOLENCE ENAUGHT ???
Narasi " NOT VIOLENCE ENAUGHT" adalah salah kaprah karena dalam kasus ini tidak ada kekerasan sama sekali hakim banding dengan tegas bilang “but it is also not possible to say that oppressive tactics were used” (lbox.kr 2018) ini menegaskan bahwa tidak ada bukti objektif yang mendukung tuduhan kekerasan. tidak ada bukti objektif bahwa LJW melakukan apa pun yang memaksa, mengintimidasi, atau menekan Nona A (baik fisik maupun psikologis).
“Oppressive tactics” di sini merujuk pada segala bentuk paksaan: kekerasan fisik, ancaman, manipulasi psikologis, ketidakseimbangan kuasa yang membuat korban tidak bisa menolak, atau kondisi yang membuat consent tidak bebas (misalnya, mabuk, pingsan, takut, freez response dengan bukti medis) yang mana bukti-bukti pendukung ini TIDAK ada dalam kasus A.
Berikut rincian buktinya:
A awalnya mengklaim adanya:
pemukulan berulang pada vulva,
kekerasan pada paha bagian dalam,
serta penetrasi paksa yang brutal. ( lbox.kr 2017 & 2018)
Lalu A menyerahkan dan mempublikasikan foto memar pada media ( Dispact & lbox.kr 2017 & 2018)
Namun faktanya:
tidak ditemukan trauma genital,
tidak ada memar pada vulva,
tidak ada memar pada paha bagian dalam.
👉 Di sinilah muncul kontradiksi fatal antara klaim A dan bukti fisik.
👉 Ini bukan sekadar “kurang bukti kekerasan / not violence enough”, tetapi bukti yang yang dia serahkan justru menyangkal klaim dia sendiri.
Ketika luka yang diklaim sangat spesifik dan ekstrem, tetapi sama sekali tidak muncul dalam pemeriksaan, maka cerita tersebut bertabrakan dengan fakta medis.
👉 Keanehan ini diperparah oleh bukti tambahan yang bermasalah, yaitu:
foto memar yang tidak memenuhi standar forensik untuk klaim kekerasan seksual,
serta keberadaan surat keterangan medis yang dinyatakan palsu dan dipertanyakan kredibilitasnya (Huffington Post Korea).
👉 Lalu kemudian A mengakui tidak ada paksaan saat kejadian
Bukti yang muncul juga konsisten dengan hubungan consesual
tindakan timbal balik (non verbal consent) ada percakapan “hari ini aman ejakulasi di dalam" (verbal consent dan ada obrolan santai setelah hubungan seksual
👉 Pengakuan A Dan bukti yang muncul justru menguntungkan LJW sekaligus memutus sebab utama kekerasan.
Kalau tidak ada paksaan/kekerasan saat kejadian, maka secara logika hukum, luka tidak bisa lagi dikaitkan dengan pelaku (ljw)
👉 Di titik ini muncul pertanyaan hukum yang krusial yang tidak bisa dihindari:
Kalau tidak ada kekerasan dari LJW, lalu memar itu berasal dari mana?
Dan ini bukan pertanyaan moral atau menyalahkan korban, tapi pertanyaan kausalitas hukum.
👉 Apalagi A sendiri yang mengajukan foto memar sebagai bukti
Sementara:
tidak ada trauma genital
tidak ada memar di area yang diklaim dipukul
tidak ada visum
tidak ada temuan medis yang mendukung
👉 Maka bukti fisik yang diajukan justru bertabrakan dengan pengakuannya sendiri.
👉Di sinilah pendapat ahli forensik jadi relevan
Ketika ahli menyatakan memar tersebut self-inflicted, itu bukan sebagai tuduhan, tapi penjelasan sebab alternatif yang masuk akal secara ilmiah, setelah sebab “kekerasan oleh pelaku” gugur oleh pengakuan A sendiri.
Penting untuk dipahami, Ini bukan berati korban harus babak belur agar bisa dipercaya dan Memang ada kasus r@p3 tanpa luka, itu benar.
TAPI kasus A bukan itu, karena:
A mengklaim kekerasan fisik berat ( kaki diangkat 90%, pemukulan vulva berkali-kali dan penetrasi paksa) , dan
A mengajukan foto memar sebagai bukti kekerasan.
Begitu klaim paksaan gugur, bukti memar yang dia ajukan malah jadi bumerang, karena kehilangan sumber kausal yang sah secara hukum.
🔑 Kesimpulan logisnya:
Bukan “kurang bukti kekerasan / not violence enough”, tapi bukti yang ada justru menyangkal cerita A sendiri. Dalam hukum pidana, ini fatal, karena sebab–akibat tidak nyambung.
Analogi supaya mudah dipahami
Bayangin Kamu bilang:
“Motorku rusak karena ditabrak orang.”
Terus kamu juga bilang:
“Sebenernya nggak ada tabrakan sih.”
Tapi kamu tetap nunjukin motor lecet sambil bilang:
“Ini buktinya.”
Orang pasti nanya: 👉 “Kalau nggak ditabrak, lecetnya dari mana?”
Bukan karena orang jahat.
Tapi karena ceritanya nggak nyambung.
Karena di kasus A:
Dia mengklaim kekerasan fisik berat
Dia menyerahkan foto memar sebagai bukti
Tapi dia mengakui tidak ada paksaan
Begitu pengakuan “tidak ada paksaan” muncul: ➡️ penyebab kekerasan runtuh ➡️ bukti memar kehilangan arah ➡️ tidak bisa lagi ditimpakan ke LJW
Jadi ini bukan: ❌ “kurang empati ke korban”
❌ “victim blaming” Tapi: ✅ logika dasar: sebab harus cocok dengan akibat
Kalau A mengakui tidak ada paksaan, maka secara logika luka atau memar tidak bisa lagi dikaitkan dengan LJW—dan ketika sebab kekerasan gugur, bukti fisik justru berbalik melemahkan klaimnya sendiri. Karena:
tubuh = bukti
pakaian = bukti
DNA = bukti
waktu & lokasi = bukti
Jika semua itu secara aktif menunjukkan “tidak terjadi seperti yang diklaim”, maka:
Cerita tidak hanya tidak terbukti — tapi TERBANTAH.
A sendiri berkesempatan untuk mendapatkan bukti pendukung seperti laporan visum ini relavan untuk klaim klaim kekerasan seperti A , karena sejak awal dia menelepon RS polisi sudah di tawarkan tes (jika kamu dites, maka penyelidikan pada pelaku akan segera dilakukan: TheFact)
Namun, Nona A malah mengeluarkan statement tidak masuk akal yang berubah-ubah mengenai kunjungan medisnya:
Versi 1: Ke RS polisi sebelum lapor polisi buat perawatan & surat medis
Versi 2: Cuma telepon RS polisi dulu, staff bilang “kalau dites (visum), penyelidikan pelaku segera dimulai,” dan baru ke RS Polisi setelah lapor polisi & setelah sebelumnya konsultasi hukum via pengacara daring
Versi 3 : staff RS polisi menyuruh FOTO memar sendiri di rumah
Versi 4: Cuma ke RS polisi buat minta pil kontrasepsi darurat karena dalam masa subur (klaim ini pun terbukti bohong karena investigasi polisi justru menemukan bahwa A dalam kondisi tidak dalam masa subur sesuai klaim ljw)
Jika akhirnya Pengakuannya Pergi ke rumah sakit karena: takut hamil
Bukan untuk : visum kekerasan, bukti luka bukti paksaan
Maka tidak punya nilai probatif terhadap unsur pidana, karena Takut hamil juga umum dalam hubungan konsensual tanpa kontrasepsi
Pada titik inilah, A sendiri yang MELEMAHKAN KASUSNYA bukan SISTEM karena hukum yang kaku, Padahal jika IA MENGIKUTI tawarkan RS polisi, dia kan mendapatkan bukti kuat diantaranya hasil visum dan analisi Psikiater atau forensik bisa kasih laporan soal PTSD atau tekanan psikologis pasca-insiden.
Ini mengindikasikan kemungkinan penghindaran prosedur formal seperti visum, KARENA Visum dan pemeriksaan forensik (yang wajib di UU Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Korea 2016) bisa menditeksi POLA Luka, umur memar (kapan memar itu dibuat), trauma genital yang mana INI TIDAK adA PADa LAPORAN MEMAR A yang dirilis Dispact, Padahal A MENGAKU MENGALAMI PENETRASI PAKSA.
NARASI MISOGYNY DAN PATRIAKI
Jadi, Hakim banding memutuskan A bersalah ATAS tuduhan palsu A berdasarkan bukti-bukti-bukti objektif di atas Sebagaimana yang sudah DI dijelaskan di atas.
Bukan seperti yang dinarasikan blogger brunch korea, akun x bebek @youngijalhae Dan akun- akun lain DI x yang mengatakan Hakim MENCARI celah dengan narasi PATRIAKI Dan misogyny SEPERTI: masuk rumah WANITA DI ANGGAP konsent otomatis, gaya hidup sex terbuka, sengaja menggoda pria dengan berbaju tipis , jalang , wanita gampangan yang sudah punya pacar, wanita ular, Hakim hanya mengambil Dari sudut pandang ljw, memiliki hubungan sex dengan teman ljw Dan narasi bias lainnya, SEPERTI yang DI narasikan DI BAWAH INI :
Memang ada dalam keterangan baju tipis TAPI itu bukan di JADIKAN pertimbanaga dalam Putusan. keterangan itu hanya fakta pendukung timeline, bukan bukti hukum utama untuk vonis tuduhan palsu. Bukti utama tetap:
Pengakuan A sendiri ,Berdasarkan bukti yang diadopsi dan diselidiki secara sah oleh pengadilan Sebagai berikut :
A tidak pernah menyatakan niatnya untuk menolak hubungan seksual atau melawan, melainkan hubungan seksual tersebut terjadi secara alamiah atas persetujuan bersama telah di akui (lbox.kr 2017 & lbox.kr 2018)
KONSISTEN dengan bukti-bukti objektif yang muncul seperti :
Tindakan aktif A sebelum, selama Dan pasca-kejadian (A kasih akses masuk dengan kesepakatan, mengobrol radio marshal, rumah A yang berharga 150jt won, memeriksa tirai yang akan di pasang, A membantu membersihkan wajah ljw secara langsung, meminjamkan kaos, saling FILTRING ( canda suggestif ketelanjangan “Gak pake baju,” “Sekarang?”) ingat SAMPAI disini belum disebut consent jangan dipelintir. Tindakan timbal balik saling mengulurkan tangan, saling berciuman, memegang pantat Dan seterusnya (consent non verbal),
percakapan TENTANG ejakulasi " hari INI aman" (verbal consent )
setelah hubungan sex berciuman kembali, A menggelar selimut biru, obrolan santai tentang karir Musikal artist A , anjing, skill menari A, lukisan anjing,
A MENGIRIM pesan ramah "pagi^^ beserta alamat restoran ( Keesokan harinya ).
(lbox.kr 2018)
Memar self-inflicted Dan didukung oleh keterangan ahli ,Cuci selimut , Cerita berubah-ubah, bohong TENTANG perawatan medis Dan berubah-ubah TENTANG kunjungan medis yang akhirnya melemahkan KASUSNYA sendiri gagal tes poligraf ( bukan bukti tunggal), ketiadaan visum , inkonsistensi cerita dengan bukti, dll.
Bahkan jika ljw MEMBERIKAN keterangan A MEnggunakan baju tipis , memberi alamat, Dan membantu membersihkan wajah SEBAGAI bukti Pasti TIDAK akan di ANGGAP CUKUP untuk menjatuhkan TUDUHAN palsu ATAU lepas Dari tuduhan pemerkosaan.
Logikanya, Jika kasus ini benar-benar berjalan dengan narasi misogyny/patriarki (seperti yang akun bebek Dan brunch Korea Blogger klaim, sistem nyalahin korban perempuan karena "perilaku immoral"), maka logikanya staff RS polisi ketika pertama Kali A menelepon Rs. Polisi, harusnya staff langsung bombardir pertanyaan yang judge moralitas korban seperti: "Kamu pake baju apa?", "Kenapa kamu nerima tamu lelaki malam-malam?", atau "Kamu punya pacar, kenapa gak minta pacar KAMU yang pasang tirai?" ATAU setidaknya staff RS polisi mempersulit dengan pertanyaan " apakah KAMU punya bukti? ATAU SILAHKAN KAMU lapor polisi dulu.
Tapi, fakta membuktikan sebaliknya: Gak ada satu pun pertanyaan yang mengarah pada victim blaming , Dari pengakuan Nona A sendiri secara TIDAK sengaja di wawancara The Fact (5 Agustus 2016), saat dia telepon RS polisi (sebelum lapor polisi pukul 16:00), staff langsung bilang “jika kamu dites (visum), penyelidikan pada pelaku akan segera dilakukan”
artinya SISTEM hukum fokus ke bukti spesifik (luka, DNA, trauma genital, pemulihan) yang relavan untuk klaim kekerasan A, tanpa syarat moral. Ini bukti sistem prioritaskan korban (believe in victim), bukan judge moral, Ini bukti yang menunjukan UU Perlindungan Korban Kekerasan Seksual 2016 berkerja Sebagaimana mestinya: wajib visum gratis (relavan untuk klaim kekerasan A), konseling trauma, pengumpulan bukti tanpa syarat moral, dan larangan media ekspos identitas korban (terbukti identitas asli A SAMPAI sekarang tetap anonim, tindak ada yang TAU nama asli Dan wajah asli A) . Staff RS polisi tawarin visum langsung (The Fact) bukti undang - undang perlindungan KORBAN ini kerja bukan hanya formalitas saja , fokus ke bukti spesifik, bukan moralitas korban.
Tindakan ini mencerminkan pendekatan “believe the victim” memprioritaskan keterangan korban sebagai langkah awal, diikuti oleh verifikasi bukti objektif, bukan asumsi bersalah atau narasi bias
Maka, narasi akun bebek di X Dan brunch Korea Blogger soal "ketidakadilan patriarki Dan misogyny" gak di dukung fakta, Pengakuan A sendiri secara TIDAK sengaja pada wawancara TheFact malah nunjukin sistem adil.
Artinya khusus KASUS antara ljw vs A , JUSTRU A sendiri yang MELEMAHKAN KASUSNYA, Kalau ia beneran korban, langkahnya seharusnya konsisten dengan protokol hukum, bukan malah ninggalin jejak kontradiktif. Padahal jika IA MENGIKUTI tawarkan RS polisi, dia kan mendapatkan bukti kuat diantaranya hasil visum dan analisi Psikiater atau forensik bisa kasih laporan soal PTSD atau tekanan psikologis pasca-insiden.
PERUBAHAN klaim kunjungan MEDIS INI bertentangan dengan trauma, Trauma memang bisa bikin korban lupa detail minor (waktu, urutan kecil), tapi perubahan mendasar kayak “dirawat” ke “cuma telepon” "staff suruh FOTO memar sendiri" ke “minta pil” nunjukin ketidakjujuran, bukan traumaPerubahan A soal RS polisi dan tujuan kunjungan (visum vs. pil) terlalu signifikan buat dianggap efek trauma.
Selanjutnya kantor polisi JUGA LANGSUNG MENERIMA laporan A TGL 14 Dan LANGSUNG MEMINTA keterangan A lebih lanjut Keesokan harinya tanggal 15 juli 2016 (lbox.kr 2017&2018)
Jika memang A korban Dari SISTEM YG misogyny Dan patriaki Kenapa kantor polisi TIDAK dipersulit laporan A ? setidaknya untuk mengulur waktu supaya bukti-bukti hilang
Bahkan Hakim tolak penangkapan A yang diajukan oleh jaksa hingga Dua Kali, karena A dianggap tidak berpotensi "hancurkan bukti" , Jaksa pun mematuhi keputusan hakim dan tidak melampaui kekuasaannya untuk paksa tahan A.
Sebaliknya, ketika polisi memeriksa LJW sebagai tersangka selama 11 jam, mereka langsung menerapkan larangan bepergian ke luar negeri setelahnya. Ini berdasarkan prosedur standar UU Kejahatan Seksual 2016 ( larang bepergian kalau ada risiko kabur atau hancurkan bukti), karena LJW selebriti dengan jadwal internasional (risiko tinggi)
Logikanya Jika sistem misogynis/patriarki (lindungin pria), maka LJW sebagai pria selebriti pasti dilepas tanpa larangan, dan A yang ditahan cepat. Tapi gak terjadi, justru LJW kena larangan berpergian, sementara A gak ditahan meski dituduh palsu. Ini bukti prosedur adil berdasarkan risiko bukti, bukan gender. Maka, narasi haters "sistem patriarki lindungin pria" gak akurat, malah LJW yang lebih ketat diawasi karena statusnya.
Jadi KALO KASUS INI berjalan berdasarkan narasi misogyny Dan patriaki Kenapa RS POLISI HARUS menawarkan visum pada A? Mengapa Harus memvisum ljw JUGA? Kenapa ljw Harus DI periksa 11 jam?Kenpa polisi Harus melarang ljw berpergian ke luar negri setelah pemeriksaan 11 jam ? Kenapa POLISI MEMERIKSA masa subur A? Kenapa polisi mengabulkan permintaan A MELAKUKAN tes polygraph??? Kenapa Hakim MENOLAK surat penangkapan A hingga 2 Kali?
Pernyataan staf rumah sakit polisi menawarkan visum kepada A, “Jika kamu dites, penyelidikan terhadap pelaku akan segera dimulai,” polisi LANGSUNG MENERIMA laporan A TGL 14 Dan LANGSUNG MEMINTA keterangan A lebih lanjut Keesokan harinya tanggal 15 juli 2016, memeriksa masa subur A, mengabulkan permintaan A untuk test poligraf, serta tindakan polisi memeriksa Lee Jin-wook melalui visum, pemeriksaan 11 jam, dan melarangnya bepergian ke luar negeri, Hakim menolak penangkapan A hingga Dua Kali Dan jAKSA mematuhi, menunjukkan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berfokus pada pengumpulan bukti objektif Dan SESUAI prosedur yang adil, bukan narasi patriarki atau misoginis seperti yang diklaim blogger Brunch Korea dan akun X @youngijalhae (Seperti “masuk rumah = konsent” atau “sengaja menggoda”, jalang. dll).
Jika polisi bertindak berdasarkan stereotip patriarki, kenapa laporan A tidak langsung ditolak saja, justru sebaliknya ditangani dengan prosedur menyeluruh yang mencakup visum kedua belah pihak dan larangan bepergian. Pendekatan ini menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, berbasis fakta seperti bukti objektif, saksi, laporan forensik, visum, atau konteks kejadian.
Ini sesuai dengan prinsip keadilan hukum modern yang mensyaratkan bahwa tuduhan kekerasan seksual SESUAI Act on the Prevention of Sexual Violence and Protection of Victims mengharuskan polisi menanggapi laporan korban dengan serius, dengan menawarkan pemeriksaan medis untuk mengamankan bukti, seperti trauma genital atau DNA, dan memulai penyidikan segera, namun justru A yang MENGHINDAR Dan berubah-ubah mengenai kunjungan medisnya Dan justru ljw yang bersedia d visum.
Pemeriksaan visum pada Lee Jin-wook bertujuan untuk memverifikasi ada tidaknya luka perlawanan dan bukti lain (bukan bukti tunggal), sedangkan larangan bepergian adalah prosedur standar (Korean Criminal Procedure Act) untuk mencegah pelaku melarikan diri selama penyidikan. Tindakan ini mencerminkan pendekatan “believe the victim” sebagai langkah awal, diikuti oleh verifikasi bukti objektif, bukan asumsi bersalah atau narasi bias seperti “memasuki rumah = konsent, jalang, berbaju tipis, sudah punya pacar dll.”
ini menegaskan bahwa pengadilan mengikuti standar “beyond a reasonable doubt,” memastikan keadilan yang bebas dari stereotip gender dan berfokus pada fakta, sehingga melindungi integritas proses hukum dan korban sejati dari tuduhan palsu.
Justru Narasi Misogyny/Patriarki bahaya Buat Korban Sejati, apalagi sambil mendistorsi Dan memutar balikan FAKTA Pengadilan
Akun bebek Dan brunch Korea blogger mengangkat narasi "misogyny patriarki" buat bela A, tapi ini bisa takut-takutin korban sejati lapor, mikir "sistem gak adil, aku bakal disalahin moralitas." Tapi fakta justru menunjukan sebaliknya yang bahkan keluar Dari pernyataan A sendiri, UU 2016 fokus bukti spesifik, dan staff RS polisi tawarin visum langsung yang relavan untuk klaim A ( kekerasan ekstrim ) tanpa tanya baju/moralitas, Ini bukti sistem lindungin korban, bukan patriarki ATAU misoginis.
HUKUM KOREA KAKU
Narasi selanjutnya yang sering dI tuduhankan bahwa ljw bebas Dari tuduhan pemerkosaan karena SISTEM hukum yang kaku.
Narasi akun bebek di X Dan brunch Korea soal hukum Korea 2016 yang "kaku" dan hakim pertama yang bilang Nona A "takut jadi sulit melawan" memang punya dasar kritik valid
Hukum Korea 2016 mensyaratkan "penyerangan atau intimidasi yang membuat perlawanan sulit." SEHINGGA di kritik KARENA terlalu bergantung pada bukti kekerasan fisik atau ancaman, Tapi kaku-nya hukum ini bukan berarti menjadikan setiap kasus otomatis tidak ada consent sama sekali, atau consent sengaja diabaikan, atau membuat semua tuduhan A otomatis benar. Setiap perkara hukum bersifat unik karena melibatkan fakta, bukti, konteks, motif, niat pelaku, serta keadaan spesifik yang berbeda-beda.
Thread mengabaikan bahwa kasus A tidak memenuhi standar konsen modern affirmative consent sekalipun .
khususnya kasus LJW, consent justru terbukti ada berdasarkan bukti objektif (Tindakan timbal BALIK (non-verbal consent), "hari Ini aman " (verbal consent), percakapan romantis setelahnya, memar self inflicted , dll), sehingga dia berani mengajukan tuduhan palsu sejak awal dilaporkan (bukan menunggu status dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan). Justru, jika LJW memang pelaku yang diuntungkan oleh hukum kaku itu, kenapa dia harus repot-repot mengajukan tuduhan palsu?
Toh, dia sudah mendapatkan status non-dakwaan dan dibebaskan dari segala tuduhan pemerkosaan per 3 Agustus 2016, kasusnya resmi ditutup oleh polisi. Logikanya, dengan mengajukan tuduhan palsu, LJW harus membuktikan bahwa A sengaja membawa laporan palsu beserta bukti palsu dan ini artinya dia juga harus membuktikan bahwa hubungan seksualnya memang suka sama suka.
Kalau LJW mengajukan tuduhan palsu cuma untuk menggertak Nona A ATAU playing victim, pasti setelah dibebaskan dari tuduhan penyerangan seksual per 3 Agustus 2016, dia juga akan mencabut laporannya dan tidak melanjutkan tuduhan palsunya. Cukup hiatus sebentar, lalu kembali berkarier tanpa perlu menunggu sidang tuduhan palsu yang panjang dan melelahkan. Dengan tetap melanjutkan, dia berani mengambil risiko besar, termasuk namanya dijadikan perbincangan terus-menerus selama proses sidang tuduhan palsu berlangsung (yang memakan waktu hingga 2018).
Selain itu, tindakan tuduhan palsu juga diambil untuk melawan stigma yang berkembang saat itu, bahwa banyak kasus serupa berakhir bebas hanya karena hukum yang kaku dan sulit dibuktikan tanpa bukti fisik jelas, SEHINGGA menimbulkan BANYAK kritik, dengan mengajukan TUDUHAN palsu INI membuktikan secara terbuka bahwa tuduhan A bukan hanya gak terbukti atau KURANG bukti ATAU kerena SISTEM hukum yang kaku, tapi sengaja palsu dan manipulatif.
LJW lanjut tuduhan palsu juga berisiko hukum balik (kalau kalah, bisa dituduh defamation atau perjury setelah ketahuan bohong di sidang). Ini nunjukin keyakinan bukti kuat (pengakuan A sendiri, bukti-bukti yang muncul menujukan consent, memar self-inflicted, cuci selimut dll), bukan cuma gertak atau playing victim, malah jadi cara proaktif buat bersihkan nama dan lawan narasi "selebriti selalu bebas karena hukum kaku, "selebritis pria" , misogyny, PATRIAKI Dan tuduhan bias lainnya.
Selanjutnya narasi ljw lolos Dari hukuman karen sistem hukum KAKU DI angkat seolah olah hukum mengabaikan respon trauma seperti "TAKUT"
(FOTO)🖍️
Perasaan TAKUT , malu memang relavan Dan dipertimbangkan , TAPI Harus disertai dengan bukti objektif bukan hanya subjektif , misal :pesan ancaman, saksi, laporan trauma Nona A gak punya. INI berlaku dalam HUKUM MODERN maupun Korea 2016 sekalipun, apalagi dalam kasus INI ada BANYAK kontradiksi Dan inkonsistensi besar, BAIK dalam Tindakan, bukti-bukti yang muncul, Dan cerita A sendiri, bahkan hingga melibatkan manipulasi bukti.
FAKTA:
Tidak ada diagnosis PTSD
Tidak ada laporan psikolog
Tidak ada rekam medis trauma
TIDAK ada bukti PESAN ancaman
TIDAK ada temuan Kadar alkohol yang membuat kesadaran hilang
Tidak ada saksi yang lihat Nona A shock/kaget setelah kejadian
Seperti yang sudah DI bahas pada point (inkonsistensi kunjungan Dan kebohongan perawatan medis) A berkesempatan untuk mendapatkan laporan trauma "TAKUT" Dan pemulihan trauma termasuk perawatan medis Dan pemberkasan AWAL untuk laporan ke kepolisian jika klaim Dan langkahnya A konsisten dengan protokol hukum, bukan malah ninggalin jejak kontradiktif seperti ngaku “dirawat” ke “cuma telepon” ke “minta pil” nunjukin ketidakjujuran, bukan trauma
Pada titik inilah, A sendiri yang MELEMAHKAN KASUSNYA bukan SISTEM hukumnya, Padahal jika IA MENGIKUTI tawarkan RS polisi yang ia akuin sendiri pada wawancara thefact "jika KAMU DI TES (visum), maka penyelidikan pada Pelaku akan SEGERA dimulai "dia akan mendapatkan bukti kuat diantaranya hasil visum dan analisi Psikiater atau forensik bisa kasih laporan soal PTSD atau tekanan psikologis pasca-insiden untuk mendukung tuduhanya.
Jadi narasi hukum KAKU Dan Hakim banding abaikan respon trauma seperti "TAKUT" gak berlaku di kasus Nona A, justru narasi " hukum KAKU" yang dibangun oleh akun bebek di X Dan brunch Korea blogger abaikan fakta kasus yang muncul seperti : Tindakan timbal BALIK , "hari Ini aman", percakapan romantis setelahnya, dll)
Logika Perlawanan: Thread akun bebek menggunakan analogi "pejalan kaki dipukuli" untuk menjelaskan freeze response. Ini valid secara psikologi, tetapi tidak didukung bukti dalam kasus A (misal laporan PTSD), bukti yang muncul justru menunjukan A berpatisipasi aktif selama hubungan sex berlangsung seperti :
Tindakan aktif A sebelum, selama Dan pasca-kejadian hingga kepulangan (A kasih akses masuk dengan kesepakatan, mengobrol radio marshal, rumah A yang berharga 150jt won, memeriksa tirai yang akan di pasang, A membantu membersihkan wajah ljw secara langsung, meminjamkan kaos, saling FILTRING ( canda suggestif ketelanjangan “Gak pake baju,” “Sekarang?”) ingat SAMPAI disini belum disebut consent jangan dipelintir.
Tindakan timbal balik saling mengulurkan tangan, saling berciuman, memegang pantat Dan seterusnya (consent non verbal),
percakapan TENTANG ejakulasi " hari INI aman" (verbal consent )
setelah hubungan sex berciuman kembali, A menggelar selimut biru, obrolan santai tentang karir Musikal artist A , anjing, skill menari A, lukisan anjing,
A MENGIRIM pesan ramah "pagi^^ beserta alamat restoran ( Keesokan hariny )
Means rea, Dalam kasus perkosaan, mens rea artinya pelaku tahu atau sengaja abaikan fakta bahwa konsen gak ada. Gak ada bukti LJW tahu atau seharusnya tahu konsen gak ada. Malah, tindakan Nona A sebelum, selama Dan pasca-kejadian , Tindakan aktif A ( Tindakan timbal BALIK (non verbal consent) "hari INI aman (verbal consent), percakapan romantis setelahnya Dan seluruh time line kejadian ,bikin LJW wajar yakin konsen ada.
Bukti - bukti bjektif DI ATAS KONSISTEN dengan bukti yang diajukan jaksa Dan telah di kabulkan oleh Hakim banding sekaligus di akui pada Pengadilan pertama, BERIKUT:
terdakwa A tidak pernah menyatakan niatnya untuk menolak hubungan seksual atau melawan, melainkan hubungan seksual tersebut terjadi secara alamiah atas persetujuan bersama telah di akui ( lbox.kr 2018)
INI termasuk FAKTA yang DI akui OLEH Pengadilan pertama point 6. Mengenai situasi saat hubungan seksual
① terdakwa (A) tidak pernah menyatakan niat penolakan kepada D atau melawan, dan hubungan seksual tersebut terjadi secara alamiah atas persetujuan bersama, ( lbox.kr 2017 )
Pengakuan A di ATAS KONSISTEN Dan mendukung keterangan Lee Jin-wook yang (konsisten sejak awal) “Tidak ada penolakan verbal maupun fisik semua berjalan alamiah. (lbox.kr 2018)
Pengakuan A DI ATAS JUGA mendukung bahwa adegan KEKERASAN yang di klaim A TIDAK PERNAH terjadi, maka masuk akal TIDAK ada Luka perlawana pada ljw Dan KONSISTEN dengan pendapat AHLI bawa memarnya self inflicted
Bukti objektif yang muncul bertolak belakang total dengan narasi “takut & trauma” Dan justru menunjukan manipulasi:
Memar self inflicted → forensik SNU (Afterrain)
Cuci selimut Dan handuk Padahal A telah sadar itu merupakan bukti penting → menghilangkan bukti DNA (Dispatch)
Ubah cerita 180° dari “dipukul” jadi “tanpa paksaan”
Pengakuan konsensual
Ada inkonsistensi besar antara keterangan adegan KEKERASAN dengan bukti yang di lampirkan, A MENGAKU ada adegan kekerasan di area paha dalam pemukulan vulva Dan penetration PAKSA namun dalam bukti yang di lampiran TIDAK ada laporan trauma genital di ke Dua area TERSEBUT, lalu Ubah cerita 180° dari “dipukul” jadi “tanpa paksaan” , INI KONSISTEN dengan PENDAPAT AHLI bahwa memarnya self inflicted.
perilaku A yang MENGHINDARI PEMERIKSAAN yang menimbulkan bukti objektif SEPERTI kunjungan medis berubah-ubah Padahal bisa memperkuat tuduhan Dan bahkan telah ditawarkan untuk visum Dan dijanjikan penyelidikan segera pada Pelaku, semua prilaku A yang Kontraditif mendukung kejanggalan pada FOTO memar Dan surat keterangan medis yang penuh kejanggalan
Surat keterangan medis penuh kejanggalan
Kunjungan medis berubah-ubah Dan bohong TENTANG perawatan medis yang justru melemahkan KASUSNYA sendiri.
→ Semua hanya berdasarkan keterangan Nona A sendiri yang ternyata penuh kontradiksi dan terbukti bohong di tahap banding.
tes poligraf yang menyatakan reaksi bohong bikin cerita subjektifnya gak kredibel.
MUNGKIN kah ada Dinamika sosial antara A Dan ljw ?? mereka berasal Dari status sosial yang SAMA SEHINGGA A TIDAK punya kebergantungan ekonomi ATAU karir pada ljw , bahkan A mengaku membeli rumahnya Dari hasil kerja kerasnya sendiri seharga 150 JUGA won, diketahui keluarga A JUGA mempunyai bisnis akademis. Selain itu mereka bertemun melalui kenalan bersama (B) bukan seperti fans yang Harus antri bertemun idola sehingga MUDAH DI manipulasi, Dan ljw bertemun A bukan dalam rangka hubungan hirarkis seperti bos Dan karyawan
LALU narasi akun bebek Dan. Brunch Korea selanjutnya hukum Korea KAKU TIDAK ada Luka perlawana TIDAK di akui KARENA di ANGGAP menikmati
Selanjutnya NARASI "TIDAK ada Luka PERLAWANAN TIDAK di Akui" yang perlu DIPAHAMI pernyataan "TIDAK ada Luka perlawanan" Bukan dalam rangka Mencari Celah untuk Melemahkan A, Tapi Hasil Pertanyaan Logis dari Klaim A Sendiri yang dengan jelas bilang pada laporannya di kepolisian (14 juli 2016) “aku jelas menolak, memutar badan, lari ke dapur, tapi ditundukkan paksa.” Ini bukan cerita “freeze diam karena takut ATAU A mematung,” tapi perlawanan aktif (mutar badan, lari) yang seharusnya ninggalin bekas fisik seperti cakaran, memar di tangan LJW, atau goresan di tubuhnya.
Logisnya: Kalau beneran ada perlawanan keras + perkelahiann yang melibatkan himpitan + berusaha lari + berhasil lari ke dapur, pasti ada bukti fisik (luka pertahanan di LJW atau Nona A). Tapi forensik bilang nol total (gak ada goresan/cakaran/memar di tangan/penis LJW (ingat Ini bukan bukti tunggal), Ini gak melemahkan ATAU TIDAK mengakui keterangan A, tapi nanya: “Kok cerita A sendiri gak nyambung sama bukti?”
Selanjutnya temuan FAKTA lain yang berhubungan dengan kontradiksi klaim kekerasan fisik A yang menimbulkan pertanyaan logis:
Nona A di pengaduan 14 Juli 2016 mengklaim Kekerasan di area sensitif: pemukulan daerah vulva (alat kelamin), penetrasi paksa dengan penis, pegang pergelangan kaki paksa angkat kaki 90°.
Ini nunjukin klaim kekerasan genital & paha dalam yang harusnya ninggalin trauma jelas (luka lecet, memar dalam, robekan, atau peradangan vulva/vagina).
logisnya: kalau beneran ada penetrasi paksa + pemukulan vulva seperti klaim A, korban biasanya alami trauma genital (robekan jaringan, pendarahan, peradangan), yang mudah dideteksi visum forensik.
sebaliknya, Bukti Medis yang Diajukan Gak Ada Laporan Trauma Genital
Laporan medis Nona A (surat keterangan 15 Juli, diserahin 17 Juli) cuma sebut memar di: Lengan bawah, Leher, lutut sebelah , Dan pegelangan kaki
Gak ada satu pun laporan trauma genital:
Gak ada lecet/pendarahan vulva (padahal klaim pemukulan vulva).
Gak ada robekan/trauma vagina (padahal klaim penetrasi paksa).
Gak ada memar paha dalam/himpitan (padahal klaim pegang kaki paksa).
Padahal Nona A berkesempatan mendapatkan bukti trauma genital nya, Sebagai yang A akui sendiri dalam wawancara thefact ketika A menelepon RS polisi staff mengatakan "jika KAMU di tes (visum), maka penyelidikan pada Pelaku akan SEGERA di lakukan" namun A malah ragu dan menunjukan prilaku MENGHINDAR iNI nunjukin dia mungkin takut prosedur medis bongkar kebohongan.
ANALOGY
KAMU ngaku tangan mu dilukai pakai pisau oleh si A sampe berdarah-darah, TAPI pas diperiksa tangan mu bersih Tampa Luka sedikitpun. Tentu klaim "tangan di gores SAMPAI berdarah-darah" DI pertanyakan, bagaimana bisa ngaku di gores tangan TAPI gk ada bekas Luka SAMA sekali, INI kan mencurigakan, tentu menimbulkan pertanyaan logis, "Kok tanganya gak ada Luka goresan SAMA sekali" . Jangan kan penyidik , bahkan orang biasa pun akan curiga jika ada jejak KONTRADIKTIF seperti ini, JADI INI BUKAN dalam upaya melemahkan cerita mu , tapi ada jejak KONTRADIKTIF antara cerita mu Dan bukti yang KAMU tunjukan sendiri yang buat orang curiga. apalagi dalam KASUS A pola Kontraditifnya berulang.
Soo, Ini bukan “mencari celah,” tapi pertanyaan dasar hukum pidana: Klaim harus konsisten sama bukti objektif (beyond reasonable doubt). Keterangan Nona A soal penolakan & melawan bertentangan sama fakta timeline & pengakuannya sendiri SUKA SAMA suka
Jadi terkhusus dalam KASUS INI Ketiadaan bekas perlawanan (luka, goresan, cakaran di tubuh Lee Jin-wook) Dan ketiadaan laporan trauma genital ADALAH akibat logis dari cerita bohong A, Bukan Karena “Freeze Takut, ATAU TIDAK sempat melawan, ATAU SISTEM hukum yang kaku” kontradiksi A yang didukung bukti lain seperti pengakuan Nona A sendiri (“gak ada paksaan, hubungan atas persetujuan bersama,” (lbox.kr.2017&2018), memar self-inflicted (Afterrain.com), cuci selimut Dan handuk yang mengandung bukti DNA, Tindakan timbal BALIK (non verbal consent) percakapan ejakulasi “hari ini aman,” (verbal consent), dan obrolan ramah pasca-kejadian hingga kepulangan (lbox.kr.2028). Semua bukti nunjukin consent, bukan kekerasan Bukan Karena “Freeze Takut”
Jadi Ini Bukan Freeze Response karena Takut, Ini Bohong yang Terbukti
ini gak “nyari celah” cuma nanya logis dari cerita Nona A sendiri di Pengaduan 14 Juli 2016
Jadi hukum yang Ketat Dan kalian kritik KAKU, justru dalam KASUS INI MEMBONGKAR kebohongan A. Dan ingat BAIK - BAIK , ketiadaan Luka PERLAWANAN pada tubuh ljw Dan ketiadaan trauma genital bukan satu2 nya KEJANGGALAN dalam KASUS INI, karena Masih BANYAK KEJANGGALAN klaim A yang lain. Jadi hukum kaku tidak otomatis berarti LJW bersalah. Bukti menunjukkan hubungan suka sama suka, bukan kekerasan berdasarkan (totality of evidence) untuk memenuhi standar Beyond reasonable doubt.
Thread: "Kamu perlu memeriksa petisi trending -c saat ini di Korea Selatan yang bertujuan untuk menghapus kekerasan fisik dan ancaman sebagai satu-satunya pertimbangan untuk perkosaan."
Itulah mengapa saya bilang menentukan kasus perkosaan dengan metode forensik... kuno (TIDAK relavan), karena ada kasus bahkan tanpa itu.
Memang BENAR hukum Korea 2016 bayak di kritik KARENA penegrtiannya yang sempit hingga di ANGGAP KAKU SEHINGGA , ada petisi penghapusan kekerasan fisik Dan ancaman, Dan memang ada KASUS Tampa kekerasan sedikitpun , TAPI INI Gak relavan untuk KASUS A , KARENA sejak AWAL lapor ( 14 juli 2016) A mengklaim kekerasan fisik Dan PERLAWANAN aktif + dia sendiri mengeluarkan bukti FOTO memar lewat dispatch Dan CELANA Dalam berubah bentuk untuk klaim kekerasanya
TENTU FORENSIK SANGAT RELAVAN.
Kita sepakat kan kasus INI klaim awalnya tanpa persetujuan disertai kekerasan ekstrim vs SUKA SAMA SUKA kan ??? (INGAT KITA SEDANG MEMBAHASA KASUS SPESIFIK, ANTARA A & LJW). Bahkan judul thread akun bebek sendiri "rangkuman kasus kekerasan seksual aktor ljw + dilengkapi dengan bukti FOTO memar"
NARASI akun bebek di X Dan brunch Korea blogger di atas sekaan-akan geser gawang, awalnya dukung klaim kekerasan A, pas bukti kekerasan gak ada Dan bukti-bukti yang menunjukan sebaliknya (memar self inflicted gak ada luka pertahanan + Pengakuan consent DI dukung bukti lain Tindakan timbal BALIK, percakapan "hari INI aman Dan percakapan romantis setelahnya), langsung ganti narasi ke " takut freeze + "ada KASUS Tampa kekerasan", buat nutupin kelemahan, tapi gak dukung bukti apapun hanya berdasarkan spekulasi Hakim pertama Dan itupun Putusan ya sudah DI batalkan
KALO NARASINYA bergeser dari "kekerasan ekstrem + perlawanan aktif" ( "dipukul, diludahi, dipegang pergelangan kaki paksa angkat 90°, memutar badan & lari" 14 juli 2016) menjadi narasi " ada kasus tanpa kekerasan fisik" + takut "freez respon " lantas FOTO memar + CELANA Dalam robek yang A klaim Sebagai bukti kekerasan di sebapkan oleh SIAPA? Dan untuk membuktikan apa? Sebagai apa? Apakah Perubahan narasi di atas secara TIDAK LANGSUNG mengakui bahwa memar A self inflicted Dan ketiadaan penyerangan dengan adegan KEKERASAN ???
Narasi akun bebek di X Dan brunch Korea yang berubah di atas seolah MENCARI nyari pembenaran setelah TERSUDUT OLEH tuduhanya sendiri Dan TIDAK bisa membantah MEnggunakan bukti spesifik, sambil mendistorsi Dan memutar balikan FAKTA.
LALU thread akun bebek membuat narasi BARU pada threadnya yang lain :"Itulah mengapa saya bilang menentukan kasus perkosaan dengan metode forensik... kuno/kuno
LAH????
mengatakan melibatkan FORENSIK SANGAT KUNO (TIDAK relavan) dalam sebuah KASUS pemerkosaan Salah kaprah, SANGAT berbahaya, INI strawman fallacy. Forensic akan selalu relavan untuk KASUS pemerkosaan dengan kekerasan fisik maupun Tampa kekerasan sedikitpun
Memang benar ada pemerkosaan tanpa luka fisik (misalnya, dengan ancaman atau obat bius), tapi Nona A mengklaim kekerasan ekstrem ada PEMUKULAN DAERAH vulva Dan PENETRASI paksa yang seharusnya meninggalkan jejak. Absennya trauma genital dalam surat keterangan medisnya adalah anomali besar.
Narasi akun bebek diatas seolah-olah mengatakan bahwa setiap yang namaya memar Harus DI terima mentah-mentah, tanpa perlu verifikasi forensic. Gak BISA gitu, setiap bukti harus diverifikasi termasuk memar, ini berlaku dalam standar hukum manapun, baik Korea 2016 maupun standar global modern. Kenapa forensik, karena memar bukti JUGA bisa terjadi secara ambigu penyebabnya bisa dari berbagai hal, bukan hanya kekerasan seksual saja, nabrak benda juga menghasilkan memar, jatuh sendiri menghasilkan memar, hasil dari gesekan koin juga bisa memar (akibat kerokan), bahkan maaf, hasil cupang (TANDA cinta) juga memar, nah disinilah forensik berperan penting untuk verifikasi menemukan mana memar akibat kekerasan seksual, mana yang bersifat self-inflicted atau akibat lain.
apalagi dalam kasus INI ada BANYAK kontradiksi Dan inkonsistensi besar, BAIK dalam Tindakan, bukti-bukti yang muncul, Dan cerita A sendiri, bahkan hingga melibatkan manipulasi bukti.
Selain itu kalo forensik dianggap kuno/ TIDAK relavan maka bagaimana jika dihadapkan dengan kasus berikut: ‘bagaimana jika dihadapkan dengan korban yang tak sadarkan diri, tentu forensik berperan untuk mendapatkan bukti temuan kadar alkoholnya atau zat yang membuat kesadaran hilang, bius misalnya , perlu diingat Hukum Korea 2016 WALAPUN di kritik KAKU namun dalam KASUS TIDAK sadarkan DIRI tetap diputuskan pemerkosaan kerena memenuhi definisi PERLAWANAN SANGAT sulit akibat tidak sadarkan diri ( Pemerkosaan menurut hukum Korea 2016, jika dilakukan dengan kekerasan ATAU intimidasi sehingga perlawana sangat sulit)
Selain itu bagaimana jika dihadapkan dengan kasus di mana korban tidak mengenal pelaku (dalam keadaan gelap tdk sadar ) dan hanya ada bukti sperma, tentu forensik berperan disini untuk menemukan pelaku lewat jejak DNA sperma Dan zat yang menghilangkan kesadaran.
Tidak mungkin kan asal tuduh pada setiap lelaki, ini juga beresiko salah tuduh, ATAU bagaimana jika dihadapkan dengan KASUS yang korbanya anak kecil d BAWAH umur ATAU anak kecil KORBAN child grooming??? yang belum mengerti konsep consent Dan belum bisa MEMBERIKAN kesaksian
ATAU bagaimana jika dihadapkan pada KASUS dimana korbanya tewas Dan TIDAK bisa MEMBERIKAN KESAKSIAN apapun???? Tentu di SINI FORENSIK berperan SANGAT penting
(Pelajari DI SINI https://www.bbc.com/news/uk-scotland-glasgow-west-56692995 BAGAIMANA KASUS Mary McLaughlin korban pemerkosaan yang tewas Dan BARU MENEMUKAN KEADILAN setelah puluhan tahun melalui teknologi forensik yang menemukan cara baru menganalisis DNA dari benda kecil yang dulu dianggap tak penting (puntung rokok)
selain itu jika forensik dianggap kuno ATAU TIDAK relavan, akan sulit bagi korban sejati mendapatkan keadilan, tidak mungkin kan kasus ditutup begitu saja karena sangat anti dengan forensik karena mengatakan forensik kuno ATAU TIDAK relavan pada KASUS pemerkosaan.’
Jadi Justru forensic penting untuk KASUS Tanpa kekerasan fisik jelas (freeze, takut, mabuk, intimidasi) Ini satu-satunya bukti objektif yang bisa membuktikan “ada hubungan seksual” + “korban tidak dalam kondisi bisa memberikan consent” Sebagaimana disebutkan di ATAS. Forensic bisa mengidentifikasi :
1. DNA / sperma / cairan tubuh
2. Kadar alkohol / obat bius
3. Trauma genital
4. Tanda-tanda otot kaku karena trauma
5. Bukti digital (chat ancaman, lokasi HP)
Jadi, Kesimpulan Singkat
Forensik tetap relavan “tanpa kekerasan fisik” sekalipun forensic dapat
Membuktikan ada hubungan seksual
Membuktikan korban tidak bisa memberikan consent (mabuk, obat, trauma freeze)
Menepis tuduhan palsu (seperti memar self-inflicted atau cerita bohong)
Di kasus Nona A, justru penghindaran forensik (cuci selimut, ragu visum, foto memar pribadi) + memar terbukti self-inflicted disertai Pengakuan sekndiri bahwa hubungan seksualnya ATAS PERSETUJUAN bersamaa Dan bukti objektif lainnya (Tindakan timbal BALIK "non verbal consent" + "hari INI aman" verbal consent Dan percakapan romantis setelahnya) yang bikin vonis tuduhan palsu, bukan karena hukum “kaku”.
Forensik tetap sangat relevan — bahkan lebih krusial — di kasus pemerkosaan tanpa kekerasan fisik.
Untuk KASUS pemerkosaan dengan Kekerasan fisik (pukul, pegang paksa) forensic bisa idetifikasi Luka pertahanan, memar, DNA di kuku, robekan pakaian , jejak PENETRASI paksa
Narasi akun bebek yang bilang “forensik kuno” sebenarnya salah besar. narasi akun bebek justru membahayakan bagi korban sejati karena pemikiranya yang luar biasa bias dan emosional.
Bayangkan jika ada KORBAN SEJATI TANPA kekerasan fisik membaca thread anda, mereka akan otomatis minder Dan tambah takut untuk lapor karena TAKUT TIDAK dipercaya akibat terpengaruh oleh narasi thread anda yang luar biasa bias, Salah kaprah Dan cenderung emosional.
Selain itu FORENSIK itu di atur dalam UU perlindungan KORBAN dalam HUKUM KOREA 2016 ( ingat perlindungan KORBAN, artinya untuk ngelindungi KORBAN supaya dapet KEADILAN dengan bukti kuat di Pengadilan) , narasi akun bebek di atas sekaan-akan prosedur FORENSIK beban Dan mempersulit BAGI KORBAN, Padahal forensic Salah SATU jalan ampuh untuk mendapatkan bukti kuat dalam sidang Pengadilan, namun dalam KASUS A, justru A yang MENGHINDAR Dan berbelit untuk menuju KEADILAN yang dia mau. INI tidak wajar bagi korban kekerasan ekstrem, karena visum krusial untuk validasi medis, perlindungan hukum, dan pemulihan trauma
Forensik JUGA tidak hanya menilai soal luka atas parahnya luka, tapi juga konsistensi cerita dan bukti lain (DNA, saksi).
Contoh Kasus Nona A
Keterangan Awal: Nona A bilang ke polisi (13 Juli 01.00) bahwa dia kena kekerasan ekstrem—dipukuli berulang, kakinya ditahan, dan ada penetrasi paksa—sesuai laporannya setelah kejadian 13 Juli pukul 01:00.
Bukti Forensik:
Nggak ada trauma genital (misalnya, sobekan atau memar di vulva) dalam surat keterangan medis A, padahal klaimnya ada pemukulan dan penetrasi paksa.
Luka di lutut, pergelangan, kaki, leher dinyatakan self-inflicted oleh Prof. Lee Jeong-bin karena pola teratur dan dangkal, nggak cocok sama pukulan brutal, ini sejalan dengan Pengakuan A TIDAK ada paksaan khusus.
(PELAJARI DI SINI BAGAIMANA POLISI MEMBONGKAR KASUS TUDUHAN PALSU LEWAT INKONSISTENSI LUKA MELALUI PERAN FORENSIC ( https://leb.fbi.gov/articles/featured-articles/false-allegations-of-adult-crimes)
Perubahan Narasi: Nona A akhirnya akui ke RS Polisi cuma buat kontrasepsi darurat, bukan perawatan luka, yang beda banget sama keterangan awal kekerasan ekstrem.
Forensik bandingin keterangan awal (kekerasan ekstrem) dengan bukti (luka palsu, nggak ada trauma genital). Karena nggak nyambung, plus narasi berubah, ini nunjukin manipulasi, bukan kekerasan sejati.
Perubahan Cerita: Kalau narasi awal berubah (seperti Nona A dari kekerasan ke kontrasepsi), forensik anggap ini red flag. Dalam kasus Nona A, perubahan ini diperkuat dengan penghindaran visum (kunjungan medis berubah-ubah )dan pencucian bukti (selimut/handuk).
Standar FORENSIK 2016 Dan Metode forensik saat ini (termasuk di Korea via National Forensic Service) sudah inklusif, mempertimbangkan DNA, psikologi, dan saksi, bukan hanya luka. Petisi yang disebut akun BEBEK memang mendorong ini, tapi tidak membantah forensik—malah melengkapinya. narasi akun bebek ngaco karena salah paham soal forensik. Dia mikir forensik cuma lihat parahnya luka, padahal metode modern jauh lebih kompleks (DNA, pola luka, konteks).
Forensik nggak kerja sendiri—mereka cocokkan temuan dengan narasi korban, saksi, dan kronologi. Misalnya:
Nona A klaim kekerasan ekstrem ada PEMUKULAN bagian dalam paha SEPERTI daerah vulva Dan penetration PAKSA yang seharusnya meninggalkan jejak memar di KE Dua daerah TERSEBUT, tapi luka nggak sesuai justru yang DI temukan justru kebanyakan luar paha ( lengan, leher atas, pegelangan kaki , LUTUT) bagian2 yang bisa DI jangkau sendiri (nggak ada trauma genital).
Penundaan lapor ( kejadian 13 juli malam pukul 01.00 Dan lapor 14 Juli pukul 16.00) dan pencucian bukti (selimut/handuk), penghindaran visum ( KUNJUNGA MEDIS berubah-ubah Dan bohong perawatan medis) nggak cocok sama pukulan korban sejati yang simpen bukti Dan ngikutin prosedur hukum.
Konteks Psikologis dan Saksi: Forensik kerja sama dengan psikolog atau polisi buat verifikasi cerita. Nona A menghindari visum kunjungan medisnya berubah-ubah, apalagi sebelumnya dia SUDAH konsultasi dengan teman nya yang bekerja DI firma hukum Dan pengacara Daring INI yang nggak logis buat korban kekerasan yang MAU keadilan.
Narasi dalam Forensik: "Cocokkan dengan narasi" artinya forensik nggak cuma lihat luka dari sisi fisik, tapi juga bandingkan temuan mereka dengan cerita atau keterangan awal yang diberikan oleh korban, saksi, atau pihak terkait. Ini penting buat verifikasi apakah bukti fisik sesuai dengan apa yang diceritakan.
keterangan awal biasanya jadi acuan utama, karena itu yang pertama kali dilaporkan ke polisi atau medis. Kalau cerita berubah di tengah jalan, forensik akan curiga dan cek konsistensinya dengan bukti.
Bisa DI maklumin jika korban melebih-lebihkan cerita SUPAYA laporannya dianggap serius oleh petugas, tapi jika di barengin dengan manipulasi bukti (memar palsu, cuci selimut, Dispatch), bohong TENTANG perawatan medis dan inkonsistensi besar (dari kekerasan ke konsensual) bikin laporan A gak kredibel Dan patut dipertanyakann. Ini dukung putusan banding: hubungan suka sama suka, Dan pernyataan A hubungan sex disertai KEKERASAN sulit dipercaya, Tuan A dihukum tuduhan palsu.
Jadi Forensik dalam pemerkosaan ngurus lebih dari memar, mereka identifikasi cairan (sperma, air liur, darah), DNA, rambut, serat, dan cocokkan dengan narasi, bahkan terkadang kerja sama dengan polisi buat cek pesan atau rekaman, meski ini nggak langsung forensik medis. Ini bikin analisis lebih komprehensif.
Jadi Forensik bukan cuma buat “buktiin ada kekerasan”, tapi justru buat VERIFIKASI BUKTI dan CEGAH SALAH TUDUH.
Kalau forensik diabaikan atau disebut “gak relevan”, yang rugi paling besar adalah korban sejati dan keadilan itu sendiri.
Contoh :
Haters bilang: “Forensik gak relevan, kan ada kasus tanpa kekerasan fisik.”
Artinya SAMA dengan BILANG:
“Oke, kalau forensik gak relevan, berarti kalau ada orang bilang ‘saya diperkosa, ini buktinya sperma si X di tubuh saya’, langsung vonis si X bersalah tanpa cek DNA dulu?
Padahal bisa aja itu sperma dari hubungan konsensual 3 hari sebelumnya, atau bahkan sperma orang lain.
Forensik itu yang ngecek:
Apakah DNA-nya memang si X?
Apakah ada trauma genital?
Apakah ada tanda kekerasan mikro atau obat bius?
Tanpa forensik, orang bisa dipenjara seumur hidup cuma karena tuduhan + cairan tubuh, padahal itu bisa dari hubungan suka sama suka.
Jadi yang bilang forensik ‘gak relevan’ sebenarnya lagi buka pintu lebar-lebar buat tuduhan palsu dan salah vonis.”
Kenapa Narasi akun bebek di X Ini Bahaya Banget ????
INI Bikin korban sejati ragu lapor (“ngapain visum, katanya gak relevan”).
INI Bikin orang tak bersalah gampang kena tuduhan palsu tanpa verifikasi.
Ngerusak kredibilitas gerakan #MeToo karena kasus palsu kayak Nona A (memar self-inflicted, cuci selimut, cerita berubah) bakal makin sering muncul.
Justru
“Yang bilang forensik ‘gak relevan’ sebenarnya lagi bilang:
‘Biarin aja orang dipenjara cuma karena ada sperma/cairan tanpa dicek dulu dari mana asalnya.’
Itu bukan membela korban. Itu membela tuduhan palsu.” sekaligus mempersulit KORBAN SEJATI DI MASA DEPAN.
HAKIM & LJW MELABELI A WANITA ULAR ( GOLD DIGGER) ???
Label "Wanita Ular" Istilah ini memang muncul dalam diskusi publik (flower snake: wanita ular wanita yang menggoda pria dengan tujuan uang)
tetapi putusan hakim didasarkan pada bukti objektif (sudah dijelaskan pada point2 di atas), bukan stereotip semata. Thread akun bebek dan brunch Korea membesar-besarkan label ini untuk menyerang sistem hukum. Padahal TIDAK ada satu KALIMAT pun dalam Putusan PENGADILAN banding yang melabeli A SEBAGAI ular, dalam putusannya Hakim banding justru membersihkan A dari julukan wanita ular, berikut fakta-fakta yang diputar balikan oleh akun bebek dan brunch Korea blogger mengenai label "wanita ular" :
Begitupun ljw, bahkan dalam bukti yang dirilis oleh Dispatch pihak ljw sudah MENARIK pernyataanya mengenai motif uang
pihak ljw: seperti nya motifnya bukan uang"
Padahal faktanya seterang itu, tapi masih saja diputar balikan.
AKUN BEBEK COCOKOLOGI KASUS LJW VS AGUS BUNTUNG
Pertama-tama yang harus diketahui , Setiap perkara hukum bersifat unik karena melibatkan fakta, bukti, konteks, motif, niat pelaku, serta keadaan spesifik yang berbeda-beda, meskipun secara sepintas tampak serupa. Oleh karena itu, gak bisa melakukan 'cocokologi' secara buta tanpa analisis mendalam terhadap perbedaan material tersebut. Apalagi jika penyamaan itu didasari distorsi, pemutarbalikan fakta, atau seleksi bukti secara tendensius. 🖍️
Dan Kata siapa kasus Agus buntung jika pakai UU Korea 2016 tidak akan dihukum. itu narasi gosip dari akun bebek sendiri. Pengertian pemerkosaan menurut UU Korea 2016 adalah Pemerkosaan jika dilakukan dengan kekerasan atau INTIMIDASI sehingga perlawana sangat sulit.
Kasus Agus buntung juga akan menghasilkan putusan yang sama jika menggunakan sistem hukum ini, karena ada intimidasi dan tekanan psikologis yang terbukti (Modus manipulasi & intimidasi terbukti dari saksi, psikologi, & video, laporan PTSD yang mana tidak ada pada kasus ljw) bukti- bukti AB ini dalam sistem hukum Korea 2016 masuk dalam definisi "perlawanan sangat sulit" bukan cuma karena gak ada " kekerasan"
Selain itu fakta-fakta yang terungkap dalam ke dua kasus juga beda jauh, namun sengaja didistorsi oleh akun bebek untuk memanipulasi emosi pembaca. Berikut fakta-fakta yang terungkap antara kasus LJW Vs AGUS BUNTUNG:
Akun bebek cocokologi bahwa kasus ljw sama seperti kasus Agus buntung padahal fakta dari ke dua kasus beda jauh, berikut rinciannya:
🫴 AB: melibatkan 2 korban usia minor LJW : A usia 33 THN
🫴AB : korban nya 15 orang
🫴LJW : 1 Orang pelapor itupun terbukti tuduhan palsu ( 0 laporan sebelum, selama & setelah kasus selesai)
🫴AB: bukti-bukti mendukung r@p3 diantaranya: Modus manipulasi & intimidasi terbukti dari saksi, psikologi, & video (bongkar aib k0rb@n jika menolak akan di nikahkan jika ketahuan warga, diperas) konsisten dengan keterangan korban lainnya
🫴LJW: bukti-bukti mendukung hubungan suka sama suka seperti: tindakan timbal balik ( non verbal consent) percakapan e7acu1@$1 "hari ini aman" (verbal consent) , percakapan romantis setelahnya cerita lukisan anjing, karir musikal, dll
🫴A & ljw mengawali HS dengan cerita radio marshal, rumah A yang dibelihasil kerja keras sendiri, saling FILTRING tentang k3t3l@nj@n9@n bukan suasana ketegangan 1nt1m1d@$1 seperti Agus Buntung
🫴AB: korban Agus buntung nurut sama LPSK yang mendampingi mereka , jadi mereka punya bukti kuat seperti visum ( ada laporan trauma g3n1t@l) dan laporan PTSD
🫴LJW: tidak ada bukti visum & laporan PTSD, karena A justru menghindari tawaran lembaga rap3 crisis center, padahal dia sudah di tawarin visum + perawatan medis sejak awal nlpon RS polisi, namun A justru bohong mengenai perawatan medisnya dan berbelit-belit meninggalkan jejak Kontraditif, berikut faktanya:
📌Versi 1: Ke RS polisi sebelum lapor polisi buat perawatan & surat medis
📌Versi 2: Cuma telepon RS polisi dulu, staff bilang “kalau dites (visum), penyelidikan pelaku segera dimulai,” dan baru ke RS Polisi setelah lapor polisi & setelah sebelumnya konsultasi hukum via pengacara daring
📌Versi 3 : staff RS polisi menyuruh FOTO m3m@r sendiri di rumah
📌Versi 4: ke RS polisi cuma buat minta pil kontrasepsi darurat
https://m.ytn.co.kr/news_view.php?s_mcd=0106&key=201607271921288320&pos=
🫴Pertanyaannya Kenapa A ceritanya ganti-ganti terus soal kunjungan ke RS polisi? Kalau dia sadar bukti penting dan benar-benar korban, kenapa nggak langsung lanjut visum/perawatan seperti tawaran staff RS polisi? Malah justru ninggalin jejak Kontraditif ganti2 cerita.
🫴Akibatnya A sendiri melemahkan kasusnya sendiri, Bukan karena sistem hukum kaku, tapi ulah A yang nggak ikut protokol. Padahal Kalau ikut tawaran RS polisi, bisa dapat bukti kuat: visum, analisis forensik/psikiater soal PTSD/tekanan pasca-insiden (seperti korban Agus Buntung).
🫴Mungkinkah A Trauma? Trauma bisa bikin lupa detail kecil (jam berapa, urutan apa), tapi ganti tujuan utama (“dirawat” jadi “cuma telepon” jadi “cuma minta pil”) itu terlalu besar buat dibilang efek trauma. Ini lebih mirip cerita yang disesuaikan supaya nggak ketahuan bohong.
🫴 Ini mengindikasikan penghindaran prosedur formal seperti visum, KARENA prosedur visum akan mengungkap:
📌-Waktu pembentukan m3m@r (umur memar kapan Waktu m3m@r ITU dibuat).
📌-Ketiadaan tr@vm@ 93n1t@1l, yang akan membantah klaimnya sendiri mengenai p3n3tr$1 paksa.
📌- visum dapat menggungkap Pola m3m@r.akibat self-inflicted Dan pola m3m@r akibat k3k3r@$@n eksternal
📌Penghindaran A terhadap prosedur ini, karena visum dapat mengungkap kebohongannya lebih AWAL.
LALU KENAPA A DI VONIS BEBAS DARI TUDUHAN PALSU PADA SIDANG PERTAMA ??
Orang awam Dan orang yang TIDAK mengetahui bukti -bukti objektif yang muncul pada KASUS INI akan berfikir jika A dinyatakan TIDAK BERSALAH ATAS TUDUHAN PALSU pada sidang PERTAMA maka = tuduhan PEMERKOSAAN A PADA ljw ADALAH BENAR. Padahal A bebas tuduhan palsu ≠ “LJW pelaku”.
Pemahamanya bukan begitu
Pertama- taman yang perlu DIPAHAMI, ljw sudah DI BEBASKAN secara keseluruhan Dari tuduhan pemerkosaan per 3 AGUSTUS 2016. Jadi FOKUS selanjutnya ADALAH sidang tuduhan palsu. Yang mana beban pembuktian dilimpahkan pada ljw . Dalam persidangan jAKSA Harus membuktikan bahwa hubungan seksual consensual untuk membuktikan tuduhan palsu. KARENA itu cara paling kuat untuk membuktikan "tuduhan pemerkosaan = palsu, bukan sekedar KURANG bukti ATAU TIDAK terbukti"
Bukan kesalahan jujur, JAKSA Harus membuktikan A TAU hubungan seksualnya sukarela TAPI tetap menuduh dipaksa , jadi Bukan " TIDAK terbukti " ATAU "Salah PAHAM"
Logika Hukum Arti “Tidak Bersalah” Nona A di Sidang Pertama:
Dalam sistem hukum Korea Selatan (berbasis hukum sipil), putusan “tidak bersalah” dalam kasus tuduhan palsu berarti jaksa tidak dapat membuktikan di luar keraguan yang wajar bahwa Nona A sengaja membuat tuduhan palsu dengan niat jahat (Pasal 156 KUHP Korea Selatan tentang Fitnah/Pencemaran Nama Baik).
Ini tidak berarti tuduhan pemerkosaan Nona A terhadap LJW terbukti benar. Tuduhan palsu dan tuduhan pemerkosaan adalah dua kasus terpisah yang dinilai dengan standar bukti berbeda:
Tuduhan Palsu (LJW vs. Nona A): Jaksa harus membuktikan Nona A tahu tuduhannya salah / bohong dan sengaja memfitnah LJW.
Tuduhan Pemerkosaan (Nona A vs. LJW): Jaksa harus membuktikan LJW melakukan pemerkosaan dengan bukti fisik (DNA, cedera) atau saksi yang kuat (ljw sudah dibebaskan untuk tuduhan pemerkosaan per 3 AGUSTUS 2016)
Jadi pemikiran jika A dinyatakan TIDAK BERSALAH ATAS TUDUHAN PALSU pada sidang PERTAMA maka = tuduhan PEMERKOSAAN A PADA ljw ADALAH BENAR, merupakan pemahaman yang Salah kaprah, BERIKUT analogy AGAR lebih MUDAH DI pahaminya:
Analogy 1 :
Bayangin A menuduh B mencuri hpnya yang disimpan DI locker, Dan MEMBERIKAN BUKTI lockernya yang rusak KARENA dibuka paksa
1. Polisi selidiki →
CCTV kosong, sidik jari nggak ada, HP A ketemu di tas temennya sendiri. → Kasus "pencurian" ditutup, B bebas, nggak ada bukti B mencuri hp A.
2. B balik gugat A: "Dia bohong, sengaja fitnah aku maling!"
LANJUT Sidang "tuduhan bohong":
Hakim pertama:
"Memang cerita A ngawur, tapi mungkin cuma dilebih-lebihkan saja Dan dia beneran ngerasa HP-nya ilang karena B. Hakim nilai jAKSA Belum cukup bukti A sengaja fitnah B, Jadi A bebas dulu Dari tuduhan palsu."
Orang awam / TIDAK TAU logika hukum langsung bilang:
"Wah berarti B beneran maling dong? Artinya Tuduhan A bahwa B mencuri hp BENER dong. Bukti nya Hakim gak vonis A tuduhan palsu.
Padahal bukan itu
"Hakim pertama cuma bilang:
'Belum terbukti A fitnah B dengan sengaja ATAS pencurian hp
bukan bilang:
'B beneran maling hp A"
'Belum terbukti A fitnah B dengan sengaja ATAS pencurian hp (TIDAK SAMA DENGAN ) 'B beneran maling hp A"
Kasus tuduhan B malingnya sendiri udah ditutup dari awal karena nggak ada bukti B curi hp A.
Jaksa keberatan: “Hakim pertama salah! Pernyataan A bukan cuma dilebih-lebihkan saja, KARENA melibatkan manipulasi bukti
Hakim banding:
"Kita buka lagi KASUSNYA. Ternyata A sendiri yang sembunyiin HPnya, lalu dia menyebarkan berita palsu lewat sosial media KALO B curi hp A SEHINGGA nama B tercoreng, locker dirusak oleh A sendiri rekam chat A ngaku bohong, motifnya dendam. → A dihukum tuduhan palsu!"
Sama persis kayak kasus LJW:
tuduhan pemerkosaan udah ditutup dari awal, cuma sidang "tuduhan palsunya"-nya yang sempat "belum terbukti" dironde pertama karna jAKSA KURANG bukti untuk memenuhi standar beyond reasonable doubt.
analogy 2 :
Tahun 2024
Seorang suami (B) lapor polisi bahwa:
“C selingkuh sama istriku!”
Polisi selidiki tuduhan perselingkuhan antara C Dan istri B →
Chat biasa aja
Foto cuma foto biasa
Istri & C bilang cuma teman
TIDAK ada bukti yang menunjukan C selingkuh dengan istri B
→ Polisi resmi tutup kasus: “Tidak terbukti ada perselingkuhan. C bebas total Dari tuduhan perselingkuhan dengan istri B”
Tahun 2025
Datang orang lain bernama A tiba-tiba teriak di medsos & TV:
“C SELINGKUH SAMA ISTRI B! Ini buktinya!”
Sambil sebar foto-foto editan + cerita dilebih-lebihkan.
C marah → lapor balik A ke polisi:
“Ini fitnah & tuduhan palsu! Akibatnya nama saya jadi jelek Dan MENERIMA BANYAK hujatan untuk SESUATU YG saya TIDAK lakukan”
Sidang “fitnah/tuduhan palsu” (C vs A):
Sidang pertama (2025):
Hakim bilang:
Pengadilan pertama MEMBEBASKAN A ATAS TUDUHAN PALSU dengan Alasan Memang cerita A dilebih-lebihkan banget gk SESUAI FAKTA, tapi mungkin dia beneran percaya gosip itu Dan dia belum TAU KALO KASUS TUDUHAN perselingkuhan antara istri B Dan C sudah dinyatakan TIDAK terbukti Dan sudah DI tutup, Hakim menilai pernyataan A TENTANG perselingkuhan antara C Dan istri B MUNGKIN cuma dilebih lebihkan saja bukan niat bohong sengaja. Jadi Hakim menilai JAKSA gagal membuktikan DI luar keraguan wajar bahwa laporan A ADALAH palsu, hasil persidangan pertama:
→ A kita bebaskan dulu dari hukuman fitnah.”
Orang awam / orang yang TIDAK mengetahui bukti objektif yang muncul langsung heboh:
“Wah berarti C beneran selingkuh dengan istri B dong? Bukti nya A menang dan divonis bebas Dari tuduhan palsu oleh Hakim.
PADAHAL ITU PEMAHAMAN YANG SALAH TOTAL!
Kesimpulan :
Jadi A TIDAK DINYATAKAN BERSALAH TUDUHAN PALSU PADA SIDANG PERTAMA TIDAK SAMA DENGAN Hakim mengatakan/ mengakui tuduhan perselingkuhan antara C Dan istri B BENAR, karena
Kasus selingkuh C sudah ditutup & C bebas sejak 2024 (nggak ada bukti)
Sidang pertama cuma bilang “belum terbukti A sengaja fitnah” → bukan bilang “C beneran selingkuh dengan istri B”.
Jaksa keberatan: “Hakim pertama salah! Pernyataan A bukan cuma dilebih-lebihkan saja, KARENA melibatkan manipulasi bukti
Sidang banding (2026):
Sidang banding buktiin A fitnah beneran → A dihukum.
Foto-foto itu editan, sengaja disebar ke media, A tahu kasus sudah ditutup 2024, ternyata A disuruh B karena dendam!”
Bukti baru dibuka semua:
Foto terbukti diedit (forensik digital)
Chat A & B sekongkol rencanain fitnah
A ngaku di pemeriksaan lanjutan bahwa dia tahu itu bohong
→ Hakim banding: “Ini bukan ‘mungkin percaya gosip’, ATAU sekedar "dilebih-lebihkan" atau Salah PAHAM ini fitnah terencana!”
→ A dihukum penjara karena tuduhan palsu.
Sama persis kayak kasus LJW:
Tuduhan perkosaan → sudah ditutup per 3 AGUSTUS 2016 (nggak ada bukti).
Sidang pertama “belum terbukti fitnah” ≠ “LJW pelaku”.
Banding → Nona A dihukum fitnah.
Jadi Alasan A dibebaskan pada sidang PERTAMA karena pengadilan menilai keterangannya A TENTANG kekerasan ekstrim Dan PERLAWANAN memutar badan lalu lari ke dapur yang Terbukti Salah/bohong. namun DI nilai sebagai sesuatu yang“agak dilebih-lebihkan”saja, SEHINGGA Pengadilan menilai JAKSA belum cukup bukti di luar keraguan wajar untuk membuktikan kesengajaan A untuk menuduh palsu ljw (lbox.kr 2017)
Namun JAKSA keberatan Dan memutuskan mengajukan banding, pernyataan A bukan hanya sebagai HAL yang dilebih lebihkan saja KARENA melibatkan manipulasi bukti.
https://sports.khan.co.kr/article/201706150914003#c2b
Dalam KASUS pemerkosaan terkadang KORBAN memang sering melebih-lebikhan ceritanya AGAR LAPoranya ditanggapi serius oleh petugas, namun TIDAK dengan disertai dengan manipulasi bukti KARENA manipulasi bukti merupakan niat sengaja untuk fitnah apalagi menyebarkannya lewat media Padahal Masih dalam masa penyidikan, lalu MENGHINDARI prosedur yang menimbulkan bukti objektif dalam Hal INI A berubah-ubah dalam kunjungan medis Dan berbohong mengenai perawatan medis Padahal langkah INI jika di lakukan dapat mendukung Dan memperkuat tuduhanya A sendiri
Seperti yang sudah DI bahas pada point kontradiksi kunjungan medis, A berkesempatan untuk mendapatkan laporan trauma, bukti visum, termasuk perawatan medis jika klaim Dan langkahnya A konsisten dengan protokol hukum, bukan malah ninggalin jejak kontradiktif seperti ngaku “dirawat” ke “cuma telepon” ke “minta pil” nunjukin ketidakjujuran, bukan trauma
Pada titik inilah, A sendiri yang MELEMAHKAN KASUSNYA, Padahal jika IA MENGIKUTI tawarkan RS polisi, dia kan mendapatkan bukti kuat diantaranya hasil visum dan analisi Psikiater atau forensik bisa kasih laporan soal PTSD atau tekanan psikologis pasca-insiden.
apalagi sebelum melapor A mengaku telah konsultasi dengan TEMEN yang bekerja DI firma hukum , konsultasi pengacara daring Dan menelepon RS POLISI bahkan sudah DI tawarkan untuk TES (visum) Dan penyelidikan segera pada PELAKU (thefact), SEHINGGA mustahil A TIDAK TAU atau Salah PAHAM dengan hukum pemerkosaan Korea 2016, apalagi sejak AWAL melapor A MEMBERIKAN keterangan penyeragan seksual dengan kekerasan ekstrim (PENETRASI paksa).
selain itu ada inkonsistensi besar antara keterangan adegan KEKERASAN, A MENGAKU ada adegan kekerasan di area paha dalam pemukulan vulva Dan penetration PAKSA namun dalam bukti yang di lampiran TIDAK ada laporan trauma genital di ke Dua area TERSEBUT, lalu Ubah cerita 180° dari “dipukul” jadi “tanpa paksaan” , INI KONSISTEN dengan PENDAPAT AHLI bahwa memarnya self inflicted.
bukti yang muncul justru menunjukan A berpatisipasi aktif selama hubungan sex berlangsung seperti :
Tindakan aktif A sebelum, selama Dan pasca-kejadian hingga kepulangan (A kasih akses masuk dengan kesepakatan, mengobrol radio marshal, rumah A yang berharga 150jt won, memeriksa tirai yang akan di pasang, A membantu membersihkan wajah ljw secara langsung, meminjamkan kaos, saling FILTRING ( canda suggestif ketelanjangan “Gak pake baju,” “Sekarang?”) ingat SAMPAI disini belum disebut consent jangan dipelintir!!
Tindakan timbal balik saling mengulurkan tangan, saling berciuman, memegang pantat Dan seterusnya (consent non verbal),
percakapan TENTANG ejakulasi " hari INI aman" (verbal consent )
setelah hubungan sex berciuman kembali, A menggelar selimut biru, obrolan santai tentang karir Musikal artist A , anjing, skill menari A, lukisan anjing,
A MENGIRIM pesan ramah "pagi^^ beserta alamat restoran ( Keesokan hariny )
Means rea, Dalam kasus perkosaan, mens rea artinya pelaku tahu atau sengaja abaikan fakta bahwa konsen gak ada.
Gak ada bukti LJW tahu atau seharusnya tahu konsen gak ada. Malah, tindakan Nona A sebelum, selama Dan pasca-kejadian , Tindakan aktif A ( Tindakan timbal BALIK (non verbal consent) "hari INI aman (verbal consent), percakapan romantis setelahnya Dan seluruh time line kejadian ,bikin LJW wajar yakin konsen ada.
Bukti - bukti bjektif DI ATAS KONSISTEN dengan bukti yang diajukan jaksa Dan telah di kabulkan oleh Hakim banding sekaligus di akui pada Pengadilan pertama, BERIKUT:
terdakwa A tidak pernah menyatakan niatnya untuk menolak hubungan seksual atau melawan, melainkan hubungan seksual tersebut terjadi secara alamiah atas persetujuan bersama telah di akui ( lbox.kr 2018)
INI termasuk FAKTA yang DI akui OLEH Pengadilan pertama point 6. Mengenai situasi saat hubungan seksual
① terdakwa (A) tidak pernah menyatakan niat penolakan kepada D atau melawan, dan hubungan seksual tersebut terjadi secara alamiah atas persetujuan bersama, ( lbox.kr 2017 )
LALU jAKSA mengajukan banding dengan membawa bukti yang lebih komperhensif SEBAGAI MANA tertera dalam RINGKASAN Alasan banding lbox.kr 2018, BERIKUT :
Jika konteksnya di tarik mana di antara Dua Putusan yang "cacat", justru Putusan PERTAMA lah yang "cacat", KARENA cenderung mengunakan pertimbangan yang terlalu subjektif, spekulatif, TIDAK komperhensif Dan mengabaikan bukti objektif , BERIKUT rinciannya:
Pada Pengadilan sidang PERTAMA Hakim mengatakan BAHWA indicator consent dilihat Dari A Izinkan ljw masuk rumah larut malam Dan MEMBERIKAN kaos Sebagai indikator consent.
Hakim Seo di putusan pertama hanya menyebut satu hal sebagai indikasi consent:
“…karena Nona A mengizinkan Lee Jin-wook masuk rumah dan memberi kaos setelah mandi, ada kemungkinan suka sama suka.”
Itu sangat lemah, spekulatif Dan TIDAK LENGKAP karena:
Hanya melihat satu momen (masuk rumah & kasih kaos).
Hakim SEO Mengabaikan seluruh timeline sebelum, selama, dan sesudah hubungan seksual.
Putusan Hakim pertama justru mirip yang dinarasikan akun bebek pada threadnya yang DI posting pada February 2025 & brunch korea blogger, DI BAWAH ini
Mangkanya jAKSA mengajukan banding, memperbaiki kekurangan Putusan pertama , Banding memeriksa seluruh timeline + bukti fisik + pengakuan Nona A sendiri → putusan jauh lebih kuat MEnggunakan totality evidence untuk memenuhi standar beyond reasonable doubt
BERIKUT keseluruhann pertimbangan FAKTA yang DI ajukan jAKSA yang KEMUDIAN DI kabulkan Hakim:
Rincian fakta komperhensif sebelum, SELAMA, dan sesudah, BERIKUT:
Tindakan aktif A sebelum, selama Dan pasca-kejadian
Sebelum hubungan: (A kasih akses masuk dengan kesepakatan, mengobrol radio marshal, rumah A yang berharga 150jt won, memeriksa tirai yang akan di pasang, A membantu membersihkan wajah ljw, meminjamkan kaos, saling FILTRING ( canda suggestif ketelanjangan “Gak pake baju,” “Sekarang?”) ingat SAMPAI disini belum disebut consent jangan dipelintir.
Tindakan timbal balik saling mengulurkan tangan, saling berciuman, memegang pantat Dan seterusnya (consent non verbal), TIDAK ada penolakan verbal maupun non verbal dan TIDAK ada PERLAWANAN fisik melainkan berdasarkan kesepekatan bersama yang telah di akui A Sebagaimana yang bukti yang di ajukan jaksa di atas yang KEMUDIAN di kabulkan Hakim.
Selama hubungan: percakapan TENTANG ejakulasi " hari INI aman" (verbal consent )
setelah hubungan sex hingga kepulangan: berciuman kembali, A menggelar selimut biru, obrolan santai tentang karir Musikal artist A , anjing, skill menari A, lukisan anjing, A MENGIRIM pesan ramah "pagi^^ beserta alamat restoran ( Keesokan hariny ).
INI termasuk FAKTA yang DI akui OLEH Pengadilan pertama point 6. Mengenai situasi saat hubungan seksual
① terdakwa (A) tidak pernah menyatakan niat penolakan kepada D atau melawan, dan hubungan seksual tersebut terjadi secara alamiah atas persetujuan bersama, ( lbox.kr 2017 )
Dari ringkasan FAKTA di atas yang diajukan JAKSA yang KEMUDIAN dikabukkan oleh Hakim mengadung FAKTA kunci SEBAGAI BERIKUT:
Lee Jin-wook (D) dari awal konsisten bilang:
→ “Hubungan terjadi secara alamiah, dia tidak pernah bilang ‘tidak’, tidak pernah menolak, tidak melawan sama sekali.”
Nona A (terdakwa) akhirnya mengakui di hadapan penyidik dan pengadilan:
→ A tidak pernah menyatakan penolakan secara verbal (“tidak”, “jangan”, dsb.).
→ A tidak pernah melawan secara fisik (tidak memutar badan, tidak lari, tidak menendang, tidak mendorong, dsb.).
→ A mengakui hubungan itu terjadi atas persetujuan bersama (konsensual).
Fakta-fakta Pengakuan A DI ATAS bertolang belakang sekaligus membantah klaim A sendiri pada SAAT pengaduan Dan keterangannya DI DEPAN polisi, yang berbunyi:
“ Meskipun pelapor dengan jelas menyatakan penolakannya kepada D, D, dalam keadaan gelisah, memaksa pelapor untuk berbaring di tempat tidur dan memegang kedua pergelangan kakinya dengan tangannya agar tidak bisa bergerak, mengangkat kakinya hingga membentuk sudut 90 derajat dan menekannya, serta dengan paksa memasukkan penisnya ke dalam vaginanya. Saya dengan jelas menyatakan niat menolak, memutar badan, dan berusaha lari.”
→ Ini terbukti 100% bohong karena bertentangan dengan pengakuannya sendiri ( TIDAK ada paksaan melainkan hubungan sex dilakukan dengan PERSETUJUAN bersama telah diakui) + keterangan Lee Jin-wook + bukti objektif lain yang muncul yang sudah DI bahas pada point - point sebelumnya
⏩
Selain pertimbangan yang TIDAK komperhensif, Hakim pertama JUGA terlalu subjektif seperti menekankan " TAKUT, INI terlalu spekulatif KARENA TIDAK mempertimbangkan bukti objektif yang muncul.
INI seperti yang dinarasikan akun bebek berikut , Akun bebek mengatakan Padahal Hakim BILANG A TAKUT SEHINGGA A SULIT mELAKUKAN PERLAWANAN.
Subjektivitas Lain Hakim menekankan “rasa malu” Nona A selama dan setelah hubungan, yang membuatnya “sulit melihat bahwa Nona A secara aktif menyetujui.” Ini mengandalkan interpretasi subjektif keterangan Nona A, meskipun hakim mengakui “kemungkinan suka sama suka.” Hakim juga menyebutkan “ruang bagi Nona A untuk merasa takut sesaat” yang terasa spekulatif tanpa bukti ancaman spesifik.
Perasaan TAKUT , malu memang relavan Dan dipertimbangkan TAPI Harus disertai dengan bukti objektif misal :pesan ancaman, saksi, laporan trauma Nona A gak punya.
FAKTA:
Tidak ada diagnosis PTSD
Tidak ada laporan psikolog
Tidak ada rekam medis trauma
TIDAK ada bukti PESAN ancaman
Tidak ada saksi yang lihat Nona A shock/kaget setelah kejadian
Seperti yang sudah DI bahas pada point *** A berkesempatan untuk mendapatkan laporan trauma termasuk perawatan medis jika klaim Dan langkahnya A konsisten dengan protokol hukum, bukan malah ninggalin jejak kontradiktif seperti ngaku “dirawat” ke “cuma telepon” ke “minta pil” nunjukin ketidakjujuran, bukan trauma
Pada titik inilah, A sendiri yang MELEMAHKAN KASUSNYA, Padahal jika IA MENGIKUTI tawarkan RS polisi, dia kan mendapatkan bukti kuat diantaranya hasil visum dan analisi Psikiater atau forensik bisa kasih laporan soal PTSD atau tekanan psikologis pasca-insiden.
Jadi analogi dipukulin akun bebek gak relavan dalam KASUS INI.
bukti yang muncul juga jauh Dari tekanan seperti “takut” dan “malu” Dan diam freez respon justru bukti menunjukanA berartisipasi aktif seperti:
Tindakan aktif A sebelum, selama Dan pasca-kejadian
Sebelum hubungan: (A kasih akses masuk dengan kesepakatan, mengobrol radio marshal, rumah A yang berharga 150jt won, memeriksa tirai yang akan di pasang, A membantu membersihkan wajah ljw, meminjamkan kaos, saling FILTRING ( canda suggestif ketelanjangan “Gak pake baju,” “Sekarang?”) ingat SAMPAI disini belum disebut consent jangan dipelintir. Tindakan timbal balik saling mengulurkan tangan, saling berciuman, memegang pantat Dan seterusnya (consent non verbal), TIDAK ada penolakan verbal maupun non verbal dan TIDAK ada PERLAWANAN fisik melainkan berdasarkan kesepekatan bersama yang telah di akui A Sebagaimana yang bukti yang di ajukan jaksa yang KEMUDIAN di kabulkan Hakim.
Selama hubungan: percakapan TENTANG ejakulasi " hari INI aman" (verbal consent )
setelah hubungan sex hingga kepulangan: Langsung bercanda “Kakak pipis di mataku?” , berciuman kembali, A menggelar selimut biru, Ngobrol santai 20 menit , obrolan santai tentang karir Musikal artist A , anjing, skill menari A, lukisan anjing, A MENGIRIM pesan ramah "pagi^^ beserta alamat restoran ( Keesokan hariny ).
→ Ini 100 % perilaku orang yang nyaman & senang, bukan orang yang baru “takut sesaat” atau diperkosa.
3. Bukti objektif JUGA bertolak belakang total dengan narasi “takut & trauma” Dan justru menunjukan manipulasi:
Memar self inflicted → forensik SNU (Afterrain)
Cuci selimut biru → menghilangkan bukti DNA (Dispatch)
Ubah cerita 180° dari “dipukul” jadi “tanpa paksaan”
Pengakuan konsensual
Ada inkonsistensi besar antara keterangan adegan KEKERASAN dengan bukti yang di lampirkan, A MENGAKU ada adegan kekerasan di area paha dalam pemukulan vulva Dan penetration PAKSA namun dalam bukti yang di lampiran TIDAK ada laporan trauma genital di ke Dua area TERSEBUT, lalu Ubah cerita 180° dari “dipukul” jadi “tanpa paksaan” , INI KONSISTEN dengan PENDAPAT AHLI bahwa memarnya self inflicted.
tes poligraf yang menyatakan reaksi bohong bikin cerita subjektifnya gak kredibel.
Surat keterangan medis penuh kejanggalan
Kunjungan medis berubah-ubah Dan bohong TENTANG perawatan medis yang justru melemahkan KASUSNYA sendiri.
→ Semua hanya berdasarkan keterangan Nona A sendiri yang ternyata penuh kontradiksi dan terbukti bohong di tahap banding.
Akhirnya A ngaku motifnya: emotional dendam “merasa di abaikan Dan TIDAK dihubungi Keesokan harinya SEHINGGA merasa harga dirinya tercoreng"
4. Makanya hakim banding langsung bantah habis putusan pertama:
Alasan banding lebih obyektif, mempertimbangkan “semua bukti” (pernyataan, keadaan kunjungan, selama hubungan seksual, hingga kepulangan, pengaduan, penyidikan), dan menyimpulkan keterangan LJW “sangat dapat dipercaya” karena hubungan “wajar dan atas persetujuan bersama.” DI dukung oleh Pengakuan A. Ini mencerminkan evaluasi holistik, termasuk forensik (luka palsu), perilaku ramah, dan inkonsistensi Nona A (perubahan keterangan, gagal tes kebohongan). Sedangkan Hakim pertama terlalu fokus pada “izin masuk rumah dan memberi kaos” sebagai indikator “kemungkinan suka sama suka,” Dan TERlalu subjektif seperti "TAKUT Dan malu".
standar hukum modern sekalipun tetap mewajibkan perasaan subjektif (“aku takut”, “aku gak nyaman”) harus didukung bukti objektif (pesan ancaman, saksi, chat, laporan psikologis, tanda tekanan, dll.).
Justru putusan pengadilan pertama akan jadi bahaya besar kalau tidak dibatalkan, karena bisa menciptakan preseden buruk di masa depan—terutama di kasus berprofil tinggi melibatkan selebriti. Ini justru akan menyulitkan pembuktian bagi korban sejati, karena indikator consent dianggap cukup dari hal-hal sederhana seperti "izin masuk rumah." Di sisi lain, putusan seperti itu membuka peluang tuduhan palsu, karena terlalu mengandalkan subjektivitas seperti "takut dan malu" tanpa satu pun bukti objektif pendukung, hal ini bisa dengan mudah menghukum orang tak bersalah.
TO BE CONTINUE
(Artikel INI belum 100% rampung, mengingat Masih BANYAKnya typo, kesalahan eyd , Dan sebagian FAKTA yang belum disampaikan)
NEXT PART: KEJANGGALAN -KEJANGGALAN PADA KLAIM A